Sebanyak
80 Paket Pengadaan Bahan Material TA 2018 Dinas PUPR Kota Depok Dipertanyakan
Dasar Hukumnya
Depok, SI
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPPRI)
minta penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, hal
itu terkait pelaksanaan proyek
Penunjukan Langsung (PL) sebanyak 80 (delapan puluh) paket pekerjaan ”Pengadaan
Bahan Maaterial”, dengan total nilai pagu sebesar Rp.12.303.300.000,
(Dua Belas Miliar Tiga ratus Juta Tiga ratus Ribu Rupiah). Hal tersebut tetalah
disusun dan ditetapkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RU) Barang Jasa, melalui
Pemilihan Penyedia Tahaun Anggaran (TA) 2018 oleh Dinas PUPR Kota Depok,
dimanaa Kepala Dinasnya saat itu adalah Manto Jorgi.
Oleh sebaba itu, Pihak
LSM LPPRI mempertanyakan terkait dengan :
Dalam
Pasal 18 Peraturan Presiden (Pertres) RINo.16 Tahun 2018,
tntang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, disebutkan, ayat (4), Perencanaan dan
Pengadaan teridri atas ; a. Perencanaan pengadaan melalui swakelola dan/atau,
b. Perencanaan pengadaan melalui penyededia.
Dalam
Pasal 8, “Hasil Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa,
sebagaimana dimaksud pada ayat 4, dimuat dalam RUP”
Maka berdasarkan
ketentuan dalam perundang-undanagn tersebut diatas tentang pengadaan
barang/jasa, pada tahun anggaran 2019 yang lalu Dinas PUPR Kota Depok telah
merencanakan, kemudian melaksanakan sebanyak 1.800 paket pekerjaan pengadaan
barang/jasa dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP, penyedia TAA 2018, dengan jumlah
total anggaran sebesar Rp.346.431.000.000,(Tiga Ratus Empat Puluh Ema Miliar,
Empat ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah).
Sementara dalam
ketentuan Undang_Undang yang mengatur terkait dengan pemaketan kegiatan
pengadaan barang/jasa, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d
Peraturan Presiden (Prepres) Republik
Indonesi (RI), No. 16 Tahun 2008 menyatakan ; “Dalam memecah Pengadaan
Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari
tender/seleksi
Oleh sebab itu, dari
sebanyak 234 paket pekerjaan dalam RUP penyedia, dimana ada sebanyak 80 paket
pengadaan barang/jasa, yang berjudul”Pengadaan Bahan Material” dalam RUP
Penyedia Dinas PUPR Kota Depok tahun Anggaran 2018. Maka hal itu dinilai
merupakan adanya pemecahan paket proyek barang/jasa menjadikan 80 (delapan
puluh) paket PL, sehingga terhindar dari tender seleksi (Red : Data Terlampir).
Dengan adanya pemecahan
dari paket regular yang harus ditender lelangkan melalui penyedia jasa pihak ketiga, menjadikan
paket Penunjukan Langsung (PL), dengan pemilihan langsung, hal itu berpotensi
untuk melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yaiu dimana penyelenggara
negara di Dinas PUPR Kota Depok, diduga dengan menyalahgunakan jabatan dan
wewenang yang dimilikinya. Hal itu sangat bertentangan dengan azas-azas pemerintahan
yang umum dan baik, dalam pelaksanaan pemerinahan yang bersih dan konsekwen.
Dengan adanya gejala
terebut diatas di Dinas PUPR Kota Depok, kiranya penegak hukum, agar segera
melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait, ucap sejumlah kontraktor
Depok, yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan KKN selama ini. (dip/red)