Rancangan
Keputusan DPRD Kota Depok No 20 Tahun 2020 Tentang Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap
Rancangan Perda Kota Depok Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggarn
Pendatapan Belanja daerah Tahun 2019
Depok,
SI
Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok
Menimbang : Dst., Mengingat : Dst., Memperhatikan :
Surat Walikota Depok
Nomor 903/316-BKD tanggal 3 Juli 2020, Perihal Penyampaian : Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD TA. 2019; 2. Hasil
Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok tanggal 17
Juli 2020; 3. Hasil Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok tanggal 23 Juli 2020;
Memutuskan
Menetapkan : PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOK TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Laporan Perubahan SAL c. Neraca d. Laporan Operasional e. Laporan Arus Kas
f. Laporan Perubahan Ekuitas g. Catatan atas Laporan Keuangan (2) Laporan
keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilampiri dengan Ikhtisar Laporan
Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Pasal 2
Laporan Realisasi
Anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) huruf a untuk Tahun Anggaran
2019 adalah sebagai berikut : a. Pendapatan …………...…Rp. 3.236.277.806.392,00
(Tiga Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Enam Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta
Delapan Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) Belanja
………………..…Rp. 3.231.267.376.079,00 (Tiga Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Satu
Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh
Puluh Sembilan Rupiah) Surplus..…...................Rp. 5.010.430.313,00 (Lima
Milyar Sepuluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Tiga Belas Rupiah)
b. Pembiayaan ………… - Penerimaan …………...Rp. 765.645.486.751,55 (Tujuh Ratus Enam
Puluh Lima Milyar Enam Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh
Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Koma Lima Puluh Lima Rupiah) -
Pengeluaran…….. Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah) Pembiayaan
Bersih .. Rp. 665.645.486.751,55 (Enam Ratus Enam Puluh Lima Milyar Enam Ratus
Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima
Puluh Satu Koma Lima Puluh Lima Rupiah)
Pasal 3 dst nya
Pasal 10
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Depok
Pada tanggal Juli 2020,
KETUA
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KOTA DEPOK
TTD
H. T.M YUSUFSYAH PUTRA
Laporan Hasil Pembahasan Badang
Anggaran DPRD Kota Depok Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun
2019
Bismillah Irohman
Irohmin Assamu’alaikum Wr Wb, Sala Sejahtera Bagi Kita Semua
YTH
SAUDARA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK YANG KAMI HORMATI: · REKAN PIMPINAN DAN PARA ANGGOTA DPRD KOTA
DEPOK · UNSUR FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KOTA
DEPOK · PEJABAT SIPIL DAN TNI/POLRI KOTA DEPOK SERTA
INSTANSI VERTIKAL KOTA DEPOK ·
PARA STAF AHLI WALI KOTA, DAN KEPALA BADAN/DINAS/KANTOR/BAGIAN SERTA PIMPINAN
BUMD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK ·
SERTA REKAN-REKAN PERS/MEDIA MASSA DAN LSM YANG KAMI HORMATI
PUJI
DAN SYUKUR KITA PANJATKAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, YANG TELAH MEMBERIKAN
RAHMAT, KARUNIA DAN HIDAYAH, SEHINGGA PADA HARI INI DPRD KOTA DEPOK DAPAT
MENYELENGGARAKAN RAPAT PARIPURNA UNTUK MENYAMPAIKAN LAPORAN HASIL PEMBAHASAN
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019
KAMI
PARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOK MENGAPRESIASI SERTA
MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS KINERJA PEMERINTAH KOTA DEPOK YANG KEMBALI MENCATAT
PRESTASI MEMBANGGAKAN DENGAN MERAIH PREDIKAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)
KE-9 KALI SECARA BERTURUT-TURUT. PENGHARGAAN DARI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
(BPK) PROVINSI JAWA BARAT, INI TENTUNYA TERKAIT DENGAN KERJA KERAS PEMKOT DEPOK
DALAM TERTIB ADMINISTRASI KEUANGAN SESUAI ATURAN DAN STANDAR YANG BERLAKU.
ADANYA PENGHARGAAN TERSEBUT, DIHARAPKAN MENJADI MOTIVASI BAGI PEMERINTAH KOTA
DEPOK UNTUK BEKERJA LEBIH BAIK DAN MENGHASILKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DAPAT
DIPERTANGGUNGJAWABKAN DENGAN PROSES DAN KINERJA LEBIH TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.
SELAIN ITU, TIDAK KALAH PENTING, SEMOGA KESUKSESAN TERSEBUT JUGA MENCERMINKAN
KEBERHASILAN YANG DAPAT DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT MELALUI PROGRAM DAN KEGIATAN
YANG TELAH DILAKSANAKAN
DENGAN
STATUS WTP, DAPAT DINILAI SECARA UMUM BAHWA PELAKSANAAN ANGGARAN PEMERINTAH
KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2019 SUDAH DISAJIKAN SESUAI DENGAN PRINSIP AKUNTANSI
KEUANGAN DAERAH YANG BERLAKU DI INDONESIA.
RAPAT
DEWAN YANG TERHORMAT,
LEBIH
LANJUT, UNTUK MEMASTIKAN BAHWA PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN OLEH PEMERINTAH KOTA
DEPOK TELAH SESUAI DENGAN HARAPAN MASYARAKAT, PERLU DITELAAH APAKAH ISINYA
TELAH OPTIMAL UNTUK MENCAPAI VISI DAN MISI PEMERINTAH KOTA DEPOK. SEJATINYA,
ANGGARAN TIDAK LEPAS DARI FUNGSI SEBAGAI INSTRUMENT UNTUK MEWUJUDKAN
RENCANA-RENCANA STRATEGIS YANG TELAH DIBUAT DAN SASARAN-SASARAN POKOK YANG
TELAH DITETAPKAN, DALAM HAL INI SECARA LEBIH KHUSUS ADALAH YANG DITURUNKAN DARI
VISI DAN MISI PEMERINTAH KOTA DEPOK TAHUN 2016-2021.
VISI
KOTA DEPOK ADALAH MENJADI KOTA YANG “UNGGUL, NYAMAN DAN RELIGIUS”. UNTUK
MENCAPAI VISI TERSEBUT, KOTA DEPOK MENGEMBAN MISI-MISI:
1.MENINGKATKAN
MUTU PELAYANAN PUBLIK YANG PROFESIONAL DAN TRANSPARAN; 2. MENGEMBANGKAN SUMBER
DAYA MANUSIA YANG RELIGIUS, KREATIF DAN BERDAYA SAING. 3. MENGEMBANGKAN
EKONOMI YANG MANDIRI, KOKOH DAN BERKEADILAN BERBASIS EKONOMI KREATIF. 4.
MEMBANGUN INFRASTRUKTUR DAN RUANG PUBLIK YANG MERATA, BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN
RAMAH KELUARGA. 5. MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM MELAKSANAKAN
NILAI-NILAI AGAMA DAN MENJAGA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA SERTA MENINGKATKAN
KESADARAN HIDUP BERBANGSA DAN BERNEGARA.
KAMI
BADAN ANGGARAN DPRD KOTA DEPOK MENGGARISBAWAHI MISI YANG LEBIH DAPAT DIUKUR DAN
DIRASAKAN SECARA OBYEKTIF, YAKNI TERKAIT PENGEMBANGAN KUALITAS PELAYANAN, SDM,
EKONOMI, DAN INFRASTRUKTUR
PERTANGGUNGJAWABAN
ANGGARAN PEMERINTAH KOTA DEPOK, MESKIPUN SUDAH BERSTATUS WTP DAN DAPAT
DIKATAKAN TELAH BEBAS DARI MASALAH ADMINISTRASI KEUANGAN, NAMUN PERLU DICERMATI DAN DINILAI APAKAH PENYELENGGARAAN
DAN CAPAIAN-CAPAIAN REALISASINYA TELAH OPTIMAL DALAM MEWUJUDKAN VISI DAN MISI
KOTA DEPOK.
RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT,
DALAM HAL INI, FOKUS UTAMA
TELAAHANNYA DAPAT DIARAHKAN PADA MASALAH-MASALAH: 1) EFEKTIVITAS; 2) EFISIENSI;
3) KONSISTENSI PELAKSANAAN, 4) KONSISTENSI HASIL; 5) PERAN ANGGARAN DALAM PERTUMBUHAN
EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT;
1. EFEKTIVITAS
EFEKTIVITAS ATAU PRODUKTIVITAS
ANGGARAN DAPAT DINILAI DARI SEBERAPA BESAR DAN SEBERAPA KUAT PELAKSANAAN
ANGGARAN MAMPU MEMPERKUAT DAYA UNGKIT PENGEMBANGAN MUTU PELAYANAN KEPADA
MASYARAKAT, KEUNGGULAN DAN DAYA SAING SDM KOTA DEPOK, PERTUMBUHAN EKONOMI DAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, SERTA LAYANAN INFRASTRUKTUR DI KOTA DEPOK.
EFEKTIVITAS MERUPAKAN UKURAN YANG MENUNJUKKAN TINGKAT KETERCAPAIAN HASIL.
PELAKSANAAN ANGGARAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DISEBUT EFEKTIF JIKA PEMERINTAH
DAERAH DAPAT MEMBELANJAKAN ANGGARAN YANG TELAH DITETAPKAN DENGAN
SEBAIK-BAIKNYA.
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2019,
TINGKAT EFEKTIVITAS YANG DICAPAI OLEH PEMERINTAH KOTA DEPOK ADALAH 85,33% YANG
BERARTI CUKUP EFEKTIF. HAL INI SESUAI DENGAN MEMBERIKAN PANDUAN TINGKAT
EFEKTIVITAS DALAM KRITERIA PENILAIAN DAN KINERJA KEUANGAN.
PEMERINTAH KOTA DEPOK PERLU
MENINGKATKAN PEMANFAATAN DANA YANG TERSEDIA UNTUK MELAKSANAKAN
PROGRAM-PROGRAMNYA AGAR MEMBERIKAN DAMPAK POSITIF YANG MAKSIMAL DALAM MENCAPAI
SASARAN-SASARAN YANG DITETAPKAN UNTUK MENCAPAI VISI DAN MISI KOTA DEPOK
2.EFISIENSI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2019,
TINGKAT EFISIENSI YANG DICAPAI OLEH PEMERINTAH KOTA DEPOK ADALAH SEBESAR
99,85%. PEMERINTAH KOTA DEPOK HARUS LEBIH MENGOPTIMALKAN PERENCANAAN DAN WAKTU
PERENCANAAN SEHINGGA SEMUA KEGIATAN DAPAT TEREALISASI TEPAT WAKTU. PEMERINTAH
KOTA DEPOK HARUS MENGEVALUASI EFISIENSI PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG
YANG MEMPENGARUHI BESARAN SILPA.
3.KONSISTENSI REALISASI
PELAKSANAAN
CAPAIAN REALISASI DENGAN
EFEKTIVITAS SEBESAR 85,33% (CUKUP EFEKTIF) DIKOMBINASIKAN TINGKAT EFISIENSI
SEBESAR 99,85% (KURANG EFISIEN) DAPAT DIARTIKAN PEMERINTAH KOTA DEPOK BELUM
KONSISTEN DALAM MENJALANKAN KOMITMEN UNTUK MELAKSANAKAN RENCANA YANG TELAH DIANGGARKAN
DAN SASARAN YANG TELAH DIBUAT. ANGKA KOMBINASI EFEKTIVITAS/EFISIENSI SEBESAR
85.46% MASIH BERADA DI BAWAH AMBANG MENCAPAI IMPAS 100%
4.KONSISTENSI HASIL
SUATU ANGGARAN YANG TEREALISASI
BELUM TENTU EFEKTIF DALAM MENCAPAI SASARAN VISI DAN MISI. SEBAGAI GAMBARAN,
DAPAT TERJADI SUATU ANGGARAN TEREALISASI, NAMUN OUTPUTNYA BERBEDA DENGAN YANG
DIRENCANAKAN, DAN OLEH KARENANYA TIDAK TERJAMIN EFEKTIVITASNYA UNTUK MENCAPAI
SASARAN YANG DITETAPKAN. TERDAPAT PULA BEBERAPA KEGIATAN YANG TIDAK TEREALISASI
YANG DISEBABKAN OLEH PERENCANAAN BARANG/JASA YANG KURANG MEMPERHITUNGKAN
TERJADINYA KEGAGALAN DALAM PROSES PELELANGAN.
5. PERAN ANGGARAN DALAM
PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
DENGAN CAPAIAN REALISASI ANGGARAN
CUKUP EFEKTIF DENGAN EFEKTIVITAS BELANJA KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2019 DIANGGARKAN
SEBESAR RP3.786.740.736.807,55 DENGAN REALISASI SEBESAR RP3.231.267.376.079 DAN
CAPAIAN REALISASI ANGGARAN 85,33%. ADANYA BEBERAPA YANG TIDAK TEREALISASI
DISEBABKAN OLEH PERENCANAAN WAKTU PENGADAAN BARANG/JASA YANG KURANG
MEMPERHITUNGKAN TERJADINYA KEGAGALAN DALAM PROSES PELELANGAN AKAN MEMBERIKAN
KERUGIAN BAGI MASYARAKAT KARENA YANG SEHARUSNYA BISA DISAMPAIKAN DAN DINIKMATI
MASYARAKAT TEPAT WAKTU MENJADI TERTUNDA. TIDAK DAPAT DIHINDARKAN BAHWA
PROYEK-PROYEK KEGIATAN TERSEBUT AKAN MENGHAMBAT KEGIATAN PEREKONOMIAN
MASYARAKAT. MESKIPUN PADA KENYATAANNYA BANYAK PIHAK SWASTA SUDAH BANYAK
DIANDALKAN, NAMUN PENGELUARAN PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN-KEGIATAN JUGA
MENENTUKAN PERCEPATAN PERTUMBUHAN.
BERDASARKAN SUMBER BADAN PUSAT
STATISTIK KOTA DEPOK PERTUMBUHAN EKONOMI KOTA DEPOK PADA TAHUN 2019 MENCAPAI
6,74% MENGALAMI PENURUNAN DIBANDINGKAN TAHUN 2018 YANG MENCAPAI 6,85%. NAMUN
ANGKA PERTUMBUHAN KOTA DEPOK MASIH DI ATAS PERTUMBUHAN EKONOMI JAWA BARAT YANG
MENCAPAI 5,07% DAN PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL MENCAPAI 5,02%. HARAPANNYA PADA
TAHUN ANGGARAN YANG AKAN DATANG, PERTUMBUHAN EKONOMI KOTA DEPOK SEMAKIN
MENINGKAT.
RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT,
DARI URAIAN DIATAS, EVALUASI
TERHADAP LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN YANG TELAH DISAMPAIKAN, DAPAT DISIMPULKAN
BAHWA:
PERTAMA, LPJ YANG
DISAMPAIKAN OLEH TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK MASIH PERLU
DISEMPURNAKAN DENGAN BERFOKUS PADA PENELAAHAN KINERJA, PENYEBAB,
KENDALA-KENDALA, BESARAN DAMPAK UNTUK MENENTUKAN PRIORITAS TERHADAP
EFEKTIVITAS, EFISIENSI, KONSISTENSI, PERTUMBUHAN DAN KEMULUSAN PENYELENGGARAAN
ANGGARAN.
KEDUA, PERLU DIKAJI MATA
ANGGARAN TERUTAMA BELANJA, BAIK BELANJA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
MENYEBABKAN PELAKSANAAN ANGGARAN PEMERINTAH KOTA DEPOK HANYA MENDAPATKAN
PENILAIAN CUKUP EFEKTIF BAGI INDIKATOR EFEKTIVITAS DAN PENILAIAN KURANG EFISIEN
PADA INDIKATOR EFISIENSI, SUPAYA DAPAT DITEMUKAN PERMASALAHANNYA, PENYEBABNYA
DAN PEMECAHANNYA.
DENGAN KONDISI KURANGNYA
EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENGELOLAAN ANGGARAN, DAPAT DINILAI BAHWA BESARNYA
SILPA TIDAK SELURUHNYA MERUPAKAN HASIL EFISIENSI PENGELOLAAN ANGGARAN,
MELAINKAN AKIBAT MENURUNNYA ATAU TIDAK TERCAPAINYA, ATAU BAHKAN TIDAK TERLAKSANANYA
KEGIATAN-KEGIATAN YANG SUDAH DIRENCANAKAN. PENURUNAN BIAYA ATAS PELAKSANAAN
PEKERJAAN YANG TERSELENGGARA PUN TIDAK SERTA-MERTA DAPAT DINILAI SEBAGAI
EFISIENSI APABILA DISEBABKAN OLEH PENURUNAN AKTIVITAS PENYELENGGARAAN ANGGARAN.
TERKAIT DENGAN FORMAT LAPORAN ITU
SENDIRI, YANG TEBALNYA MENCAPAI RATUSAN HALAMAN, NAMUN TIDAK CUKUP BANYAK
ANALISIS TERHADAP PERMASALAHAN YANG DIKANDUNGNYA, SELAIN DIPERLUKAN UNTUK
MENINGKATKAN MUTU DOKUMEN SESUAI PERATURAN, JUGA PERLU DICARI BENTUK LAPORAN
STANDAR YANG MEMUDAHKAN UNTUK MENGETAHUI MASALAH DAN SOLUSINYA, NAMUN TIDAK
KEHILANGAN RINCIAN DATA BUKTI PENDUKUNGNYA. SETIDAKNYA LAPORAN DAPAT DIBAGI
DALAM TIGA BUKU:
1) BUKU
1 RINGKASAN EKSEKUTIF YANG MEMUAT HAL-HAL POKOK DENGAN JUMLAH HALAMAN TIDAK
LEBIH DARI BELASAN; 2) BUKU
2) 2
LAPORAN UTAMA YANG MEMUAT TUJUAN, FUNGSI LINGKUP, KONTEKS, DAN KRITERIA
ANGGARAN; IDENTIFIKASI, ANALISIS DAN PENILAIAN PERMASALAHAN; SERTA PEMAPARAN
PILIHAN TINDAKAN, RENCANA TINDAKAN DAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN TERKAIT
PERMASALAHAN; SERTA PROSES-PROSES PENGENDALIAN MELALUI KOMUNIKASI DAN
KONSULTASI, PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN, SERTA PEREKAMAN DAN PELAPORAN YANG TELAH
DILAKUKAN. BUKU INI HENDAKNYA TERDIRI DARI BEBERAPA PULUH HALAMAN SAJA. 3) BUKU
3) 3 LAMPIRAN YANG BERISI DATA, HASIL ANALISIS
DAN PENYAJIAN LENGKAP SEBAGAI BUKTI PENUNJANG ATAS TELAAH PERTANGGUNGJAWABAN
ANGGARAN.
PEMILAHAN LAPORAN
SEKURANG-KURANGNYA SEPERTI DI ATAS DIHARAPKAN DAPAT MEMPERLANCAR KOMUNIKASI
ANTAR LEMBAGA, DALAM LEMBAGA, DAN DENGAN MASYARAKAT. FOKUS LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN HARUS MENELAAH ASPEK-ASPEK EFISIENSI, EFEKTIVITAS,
KONSISTENSI, DAMPAK, DAN KEMULUSAN PENYELENGGARAAN ANGGARAN, DI ATAS
KEPENTINGAN FORMAL STATUS WTP
SECARA LEBIH KHUSUS LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN PERLU:
1) MENGACU PADA PERATURAN YANG
BERKAITAN DENGAN PENATAKELOLAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK.
2) MEMBAHAS HASIL (OUTCOME) DAN
DAMPAK (IMPACT) DARI SETIAP RENCANA YANG TERLAKSANA MAUPUN TIDAK TERLAKSANA
DENGAN FOKUS PENELAAHAN PADA EFEKTIVITAS, EFISIENSI, KONSISTENSI, PERTUMBUHAN
DAN KEMULUSAN PENYELENGGARAANNYA;
3) MENGIDENTIFIKASI DAN MENGANALISIS
PERMASALAHAN SERTA MERUMUSKAN SOLUSI DAN TINDAKAN YANG DIAMBIL DALAM MENANGANI
MASALAH;
4) MENGAITKAN DAN MENGEVALUASI SUMBANGANNYA
TERHADAP VISI, MISI DAN RPJMD DENGAN BUKTI DAN ALAT BUKTI YANG KUAT DAN
MEYAKINKAN.
TERKAIT DENGAN PENATAKELOLAAN
PEMERINTAHAN YANG BAIK PEMERINTAH KOTA DEPOK PERLU MENGUPAYAKAN PENERAPAN
BEBERAPA SISTEM MANAJEMEN PEMERINTAHAN YANG BAIK, SEKURANG-KURANGNYA DALAM HAL:
1) PENGEMBANGAN SISTEM DAN SDM
YANG MEMILIKI KOMPETENSI CUKUP UNTUK PENATAKELOLAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK,
DALAM HUBUNGAN ANTAR-LEMBAGA TERMASUK DENGAN LEGISLATIF, ANTAR PERANGKAT
DAERAH, MAUPUN DENGAN MASYARAKAT PEMANGKU KEPENTINGAN LEBIH LUAS;
2) PENGEMBANGAN SISTEM DAN SDM
YANG MAMPU MENJAMIN MUTU INPUT, PROSES, HASIL DAN DAMPAK PENYELENGGARAAN
ANGGARAN MENCAPAI SASARAN SEKURANG-KURANGNYA EFEKTIF DAN EFISIEN MENURUT
STANDAR PERATURAN PEMERINTAH;
3) PENGEMBANGAN SISTEM DAN SDM YANG KAPABEL
DALAM MANAJEMEN STRATEJIK DAN RISIKO UNTUK MENJABARKAN DAN MERANCANG DAN
MENGIMPLEMENTASIKAN SISTEM, STRUKTUR, MEKANISME, DAN PENGENDALIAN PENCAPAIAN
VISI, MISI DAN SASARAN-SASARAN YANG TELAH DITETAPKAN MELALUI RENCANA AKSI
STRATEGIS YANG EFEKTIF, EFISIEN, KONSISTEN, BERTUMBUH DAN MULUS.
RAPAT DEWAN YANG
TERHORMAT
DEMIKIAN CATATAN DAN REKOMENDASI
KAMI TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APB TAHUN ANGGARAN 2019. PERBAIKAN
PENINGKATAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN PELAKSANAAN ATAS REKOMENDASI INI AKAN
KAMI PANTAU DAN TINJAU SECARA BERKALA UNTUK MENJAMIN PERBAIKAN DI TAHUN
ANGGARAN BERIKUTNYA YANG SEDANG BERJALAN TAHUN INI, SERTA PERBAIKAN DALAM
PENYUSUNAN PERUBAHAN APBD 2020, SERTA RAPBD 2021.
DEPOK, 23 JULI 2020
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA DEPOK
BADAN ANGGARAN
(advertorial/dip/red)