Protokol Kesehatan
Shalat Idul Adha 1441 H dan Berkurban Di
Masa Pandemi
Bogor, SI
Segala aktivitas di
masa pandemi sekarang jadi berbeda tatalaksananya. Termasuk pada pelaksanaan
shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban, yang menurut perhitungan akan berlangsung
pada akhir bulan ini. Semua pihak yang terlibat pada aktivitas semua itu,
termasuk kaitan penjualan hewan kurban harus tetap waspada terhadap potensi
penyebaran virus corona. Perlu mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan
sebagai upaya menghindari penularan dan penyebaran wabah.
Untuk memandu
masyarakat pada pelaksanaan aktivitas Idul Adha 1441 Hijriah, Pemerintah Kota
Bogor telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/2458 – Hukham tentang Protokol
Kesehatan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban
1441 H/2020 M Selama Masa Pendemi Corona Virus Sisease 2019 di Kota Bogor.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementrian Pertanian
Tentang Pelaksanaan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus
Disease (Covid19).
Di dalam Surat Edaran
tersebut disebutkan, shalat Idul Adha boleh dilaksanakan di masjid, di lapangan
atau di dalam sebuah ruangan. Syaratnya, tetap melaksanakan protokol kesehatan
dan panitia penyelenggara disiplin menerapkan pengawasan yang ketat. Panitia
pelaksana juga diharapkan menyediakan peralatan cuci tangan dengan air yang
mengalir dan hand sanitizer di pintu masuk. Juga memeriksa suhu tubuh
setiap jamaah yang akan masuk ke lokasi shalat. Diharapkan pula pelaksanaan
khutbah tidak memakan waktu yang lama untuk mempersingkat waktu berkumpulnya
jamaah di lokasi.
Selanjutnya seluruh
jamaah menggunakan masker, membawa sajadah sendiri dan menjaga jarak diantara
sesama serta tidak saling bersalaman. Anak di bawah usia 5 tahun serta orangtua
dengan penyakit berisiko, dianjurkan untuk tidak diikutsertakan. Diperkirakan
protokol kesehatan seperti itu sudah dapat dipahami dan bisa dilaksanakan warga
masyarakat, mengingat hal serupa dalam beberapa waktu terakhir sudah dapat diterapkan
di dalam pelaksanaan shalat Jumat.
Protokol kesehatan juga
diterapkan untuk pelaksanaan kurban di hari Idul Adha dan pada 3 hari tasyrik
berikutnya. Panjangnya waktu yang tersedia, kiranya dapat dimanfaatkan untuk
melakukan penyembelihan hewan kurban secara bergantian. Khususnya jika jumlah
hewan kurban terbilang banyak di satu lokasi. Sebelum dan sesudah penyembelihan
dilaksanakan, panitia dianjurkan melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi
penyembelihan serta menyediakan peralatan cuci tangan dengan air mengalir, hand
sanitizer dan alat pemeriksa suhu tubuh.
Pada saat penyembelihan
berlangsung disusul dengan pembersihan kotoran dan pemotongan daging, panitia
menerapkan ketentuan jaga jarak secara disiplin diantara mereka yang hadir. Posisi
petugas pemotongan daging tidak saling berhadapan ketika melakukan
aktivitasnya. Sementara itu kotoran hewan yang disembelih tidak dibuang ke
sungai melainkan dikubur di tempat yang telah disediakan.
Para petugas
penyembelihan dan mereka yang akan membantu, dipastikan dalam kondisi sehat.
Jumlah mereka disesuaikan dengan luas lahan tempat kegiatan berlangsung untuk
menjamin jaga jarak aman tetap bisa dilakukan. Mereka diharapkan membawa baju
ganti, menggunakan masker dan dilengkapi face shield, sarung tangan serta membawa
peralatan masing-masing supaya tidak saling pinjam. Mencuci tangan sebelum
melaksanakan tugas dan mandi, ganti baju setelah melaksanakan tugas serta
merendam baju yang telah dipakai dengan detergen.
Warga yang berkurban
diharapkan tidak hadir di lokasi dan karena itu panitia diharapkan dapat
menyediakan layanan menyaksikan penyembelihan secara online. Apabila
tetap hadir, diharapkan mereka tetap memperhatikan jaga jarak dengan warga
lain. Selain petugas dan panitia, warga lain memang sebaiknya tidak ikut
menghadiri proses penyembelihan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Dalam
hal ini panitia dianjurkan memasang spanduk himbauan warga yang tidak
berkepentingan untuk tidak berada di sekitar lokasi. Dengan mempertimbangkan
suasana pandemi sekarang maka seluruh kegiatan mulai dari penyembelihan sampai
dengan pemotongan serta pengemasan daging, selesai dalam waktu lebih kurang 8
jam.
Berlanjut pada
pembagian daging. Hindari antrian atau kerumunan warga pada saat
pendistribusian daging. Diharapkan panitia berkoordinasi dengan RT/RW setempat
untuk pendistribusian dengan cara mengantar daging ke masing-masing rumah
warga. Dianjurkan daging dikemas dalam wadah yang higienis dan ramah lingkungan
serta terpisah dari jeroan. Seluruh kegiatan distribusi diharapkan dapat
selesai dalam waktu sekitar 4 jam. Lebih dari 4 jam, daging yang akan dibagi
sebaiknya disimpan dalam tempat pendingin.
Penjualan Hewan Kurban
Di luar kegiatan pada
hari Idul Adha, Surat Edaran ini juga mengatur protokol kesehatan seluruh aktivitas
penjualan hewan kurban. Para penjual hewan kurban wajib melapor dan
berkoordinasi dengan Camat dan Lurah setempat terkait penerapan protokol
kesehatan di lokasi penjualan. Penjual dilarang berjualan di badan jalan,
trotoar, di atas saluran air dan taman kota. Di lokasi penjualan, penjual wajib
menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir lengkap dengan sabun dan hand
sanitizer serta memperhatikan jaga jarak dengan sesama petugas dan pembeli.
Pedagang dan petugas lain wajib menggunakan masker dan face shield.
Begitu pula dengan para pembeli, mereka wajib bermasker.
Hewan yang dijual telah
memenuhi kriteria syariah dan yang didatangkan dari luar Kota Bogor harus
dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari pemerintah daerah asalnya.
Tidak mendatangkan hewan dari daerah yang mengalami penularan zoonosis terutama
anthraks. Jika ternyata ada hewan yang menunjukan gejala penyakit tersebut,
penjual wajib melaporkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor.
Penjual juga wajib
memperhatikan kondisi kandang hewan agar tetap bersih. Melakukan penyemprotan
disinfektan di sekitar lokasi penjualan. Termasuk terhadap kendaraan yang
digunakan untuk mengangkut hewan yang keluar masuk lokasi penjualan. Penjual
memperhatikan kebutuhan makan dan minum hewan selama berada di lokasi. Terakhir
penjualan dianjurkan dilakukan secara online atau berkoordinasi langsung
dengan masing-masing DKM atau panitia penyelenggara penyembelihan hewan kurban.
Semua pihak perlu ingat
dan menyadari, pandemi covid19 belum berakhir. Protokol kesehatan adalah salah
satu ikhtiar yang dibutuhkan untuk
menekan penularan covid19 diantara sesama warga masyarakat. Oleh karena itu protokol
kesehatan ini perlu diperhatikan dan diterapkan secara disiplin. Semoga seluruh
aktivitas Idul Ada dan penyembelihan hewan kurban di wilayah Kota Bogor
berlangsung aman, lancar dan selamat. (Adv/red))