Pemkab
Bogor Kalah Terhadap Pengusaha Bong Heng Hung :
Pejabat
Bagian Hukum Bentak Pelapor Menyuruh Untuk Mencabut Laporan Polisi
Cibinog, SI
Terkait adanya
aktivitas bangunan Ilegal dengan lantai 3 di Perumahan Legenda Wisata Cluster Cleopatra
XII no 5 dan 6, hal itu sangat berdampak terhadap rusaknya rumah disebelahnya
milik orang lain. Hal itu menimbulkan perseteruan
Akibat rusaknya rumah
disebelah bangunan tersebut akhirnya dilaporkan oleh korban di Polres Bogor Kab Bogor
dengan Nomor ;LP/B/21/I/2019/JBR/RES
BGR tanggal 16 Januari 2020 lalu, dmana korban yang rumahnya rusak itu bernama Rixon. Kini Rikson bertanya-tanya
terhadap penegak hukum, sebab sudah 2 tahun laporannya tidak ditanggapi oleh pejabat Pemkab Bogor. Terkait rusaknya rumah milik orang lain
akaibat pembangunan rumah 3 lantai tersebut.
Korban menjelaskan kepada
wartawan “saya sudah laporkan ke Pemkab
Bogor aktivitas mulai pembongkaran 2 kapling rumah hingga dibangun menjadi satu
bangunan lagi menjadi 3 lantai,hal itu tampa adanya tanpa izin IMB), kok Pemkab
Bogor membiarkannya?” ucap Rixon
Lanjutnya “saya pernah
dipanggil oleh Dinas DPKPP Kab. Bogor tanggal 14 Juli 2020 lalu, untuk mediasi,
namun yang ada saya dibentak sama orang bagian hukum Sekda Kab. Bogor
(Tambunan), malahan saya disuruh cabut
laporan di Polres Bogor supaya mediasi bisa dilanjutkan” kata Rixon
Sementara itu, terkait
dengan permasalahan bangun tampa IMB tersebut,
pihak Robinson Simanjuntak Ketua Umum LSM GARDA P3ER , yangjuga berperan melaporkan terhadap aktivitas
pembangunan ilegal bangunan 3 lantai di Legenda Wisata Kab. Bogor. tersebut
“Negara (Pemkab Bogor) tidak
kalah oleh Bong Heng Hung, Pemkab Bogor yang adalah bagian dari negara kok
tidak mampu menghentikan aktivitas pembangunan yang jelas-jelas Melawan Hukum
alias Perda. Tata Ruang, sebab Kami juga
menemukan adanya Surat Edaran yang dikeluarkan RW.016
No.021/RW-016/S.1/Cleo/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020” tegas Robinson
Lanjutnya “ketua RW.
016 Kelurahan Wanaherang Kab Bogor telah melarang aktivitas pembangunan dan
diketahui ketua RT. 03 tapi kok sepertinya pemilik bangunan membangkang atau
melakukan perlawanan? Disinilah bukti negara kalah oleh pemilik bangunan (Bong
Heng Hung)” kata Ketua Umum LSM GARDA P3ER di kantornya Jakarta Timur.
Robinson juga
menunjukkan surat Undangan Nomor;005/1662.Perum DPKPP tanggal 13 Juli 2020
terkait permasalahan rumah ilegal 3 lantai di Legenda wisata, daftar yang
diundang Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas
Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Sat. Pol PP, Kabag. Perundang-undangan Sekretariat
Daerah, Kabag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah, Kepala UPT 1 Cibinong DPKPP,
Bong Heng Hung, Rixon Eduard G Simanjuntak, Kantor Hukum Raja dan Rekan. (kabar
metro/dip/red)