Pemkab Bogor Kalah Terhadap Pengusaha Bong Heng Hung : Pejabat Bagian Hukum Bentak Pelapor Menyuruh Untuk Mencabut Laporan Polisi

 

Pemkab Bogor Kalah Terhadap Pengusaha Bong Heng Hung : Pejabat Bagian Hukum Bentak Pelapor Menyuruh Untuk Mencabut Laporan Polisi


Pemkab Bogor  Kalah Terhadap Pengusaha   Bong Heng Hung :
Pejabat Bagian Hukum Bentak Pelapor Menyuruh Untuk Mencabut Laporan Polisi 
Cibinog, SI
Terkait adanya aktivitas  bangunan Ilegal dengan lantai  3 di Perumahan Legenda Wisata Cluster Cleopatra XII no 5 dan 6, hal itu sangat berdampak terhadap rusaknya rumah disebelahnya milik orang lain. Hal itu menimbulkan perseteruan
Akibat rusaknya rumah disebelah bangunan tersebut akhirnya dilaporkan oleh korban di Polres Bogor Kab Bogor  dengan  Nomor ;LP/B/21/I/2019/JBR/RES BGR tanggal 16 Januari 2020 lalu, dmana korban yang rumahnya rusak itu  bernama Rixon. Kini Rikson bertanya-tanya terhadap penegak hukum, sebab sudah   2 tahun laporannya tidak ditanggapi oleh  pejabat Pemkab Bogor.  Terkait rusaknya rumah milik orang lain akaibat pembangunan rumah 3 lantai tersebut.
Korban menjelaskan kepada wartawan  “saya sudah laporkan ke Pemkab Bogor aktivitas mulai pembongkaran 2 kapling rumah hingga dibangun menjadi satu bangunan lagi menjadi 3 lantai,hal itu tampa adanya tanpa izin IMB), kok Pemkab Bogor membiarkannya?” ucap Rixon
Lanjutnya “saya pernah dipanggil oleh Dinas DPKPP Kab. Bogor tanggal 14 Juli 2020 lalu, untuk mediasi, namun yang ada saya dibentak sama orang bagian hukum Sekda Kab. Bogor (Tambunan), malahan  saya disuruh cabut laporan di Polres Bogor supaya mediasi bisa dilanjutkan” kata Rixon
Sementara itu, terkait dengan permasalahan bangun  tampa IMB tersebut, pihak Robinson Simanjuntak Ketua Umum LSM GARDA P3ER , yangjuga  berperan melaporkan terhadap aktivitas pembangunan ilegal bangunan 3 lantai di Legenda Wisata Kab. Bogor. tersebut
“Negara (Pemkab Bogor) tidak kalah oleh Bong Heng Hung, Pemkab Bogor yang adalah bagian dari negara kok tidak mampu menghentikan aktivitas pembangunan yang jelas-jelas Melawan Hukum alias Perda. Tata Ruang, sebab  Kami juga menemukan adanya Surat Edaran yang dikeluarkan RW.016 No.021/RW-016/S.1/Cleo/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020” tegas Robinson
Lanjutnya “ketua RW. 016 Kelurahan Wanaherang Kab Bogor telah melarang aktivitas pembangunan dan diketahui ketua RT. 03 tapi kok sepertinya pemilik bangunan membangkang atau melakukan perlawanan? Disinilah bukti negara kalah oleh pemilik bangunan (Bong Heng Hung)” kata Ketua Umum LSM GARDA P3ER di kantornya Jakarta Timur.
Robinson juga menunjukkan surat Undangan Nomor;005/1662.Perum DPKPP tanggal 13 Juli 2020 terkait permasalahan rumah ilegal 3 lantai di Legenda wisata, daftar yang diundang Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Sat. Pol PP, Kabag. Perundang-undangan Sekretariat Daerah, Kabag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah, Kepala UPT 1 Cibinong DPKPP, Bong Heng Hung, Rixon Eduard G Simanjuntak, Kantor Hukum Raja dan Rekan. (kabar metro/dip/red)