Orang
Tua Siswa Jadi Resah :
SMA
Negeri 4 Sukatani Kota Depok Pungut SPP Sebesar Rp.400 Ribu Terhadap Siswa
Depok, SI
Para Orang Tua Siswa di
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Sukatani Kec. Tapos Kota Depok mulai resah,
hal itu diakibatkan adanya Pungutan Liar (pungli) uang iuran sekolah atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dibebankan kepada siswa tersebut sebesar
Rp.400.000, (Empat ratus Ribu Rupiah)/siswa. Hal itu disampaikan oleh kalangan
orang tua siswa yang mohon tidak disebutkan namanya.
Pungutan Uang SPP
tersebut sangat terasa dan meberatkan bagi orang tua siswa yan tidak mampu
bayar, apalagi saat keadaan Vandemic Visrus Corona 19 terjadi
yaitu sejak bulan Maret 2020 lalu hingga july saat ini masih tetap dilakukan
pungutan tersebut.
Sebagai Bukti adanya
pungutan tersebut, bahwa pihak sekolah SMA Negeri 4 Sukatani Kota Depok, yaitu
pihak Wali kelas masing-masing, menghubungi para Orang tua murid/siswa dengan melakukan
penagihan uang bulanan SPP tersebut lewat pesan Wash Up (WA), dengan memngirikan nomor rekening sekolah terhadap
masing-masing orang tua siswa yang menunggak,alias tidak bayar tersebut.
Sementara itu
konfirmasi dengan pihak Plt Kepala sekolah
(Kepsek) SMA negeri 4 Sukatani Kota Depok
Mamad, kata staf yang piket disana
mengatakan bahwa Kepsek tidak ada ditempat. Namun diarahkan kepada Wakil Kepala
Sekolah bernama Zul dan Nuraini, yang kebetulan memang mereka sebagai panitia
penerimaan Siswa Baru (PSPB) disekolah tersebut.
Mereka berkilah ketika
ditanyakan terkait adanya pungutan sebesar Rp.400 ribu tersebut/siswa, “Hal itu
tidak benar, mana buktinya, sebaiknya janganlah disesar-besarkan oleh pihak LSM
maupun waratawan teerkait dengan hal itu” ucap mereka dengan kompak.
Menurut Nuaraini Wakil
Kepsek tersebut, bahwa memang ada pungutan SPP terhadap siswa, tapi nilainya
beragam yaitu antara sebesar Rp.50 ribu
hingga dengan Rp.250 Ribu, jadi bukan sebesar Rp.400 ribu, ujarnya.
Lanjutnya mungkin ada
tagihanan sebesar Rp.400 ribu jumlahnya, tapi untuk tagihan uang SPP untuk beberapa
bulan ucapnya berkilah
Namun pertanyan dari
pihak LSM pemerhati Krbiakan Publik Aminullah
mengatakan, uang pungutan SPP tersebut, untuk apa digunakan oleh pihak
sekolah? Sebab semuanya terkait kepentingan siswa sudah diakomodir melalui ABPD
Kota Depok maupun APBD Propinsi Jabar, kemudian Dana BOS juga sudah
mengakomodir untuk kebutuhan siswa. Jadi pertanyaan kita dikemanakan uang
pungutan SPP tersebut, apakah disetorkan ke KAS Negara, atau disetorkan ke
Disdik Propinsi Jabar, dalam hal ini Kepala Cabang Disdik (KCD) yang ada di
Cibinong, atau memang dibagi-bagikan kepada para pihak yang berwenang? Imbuh Aminullah.
Pungutan PSPB Dikenakan
Sebesar Rp.10 Juta
Sementara itu pula
beredar informasi dari kalangan LSM Pemerhati pendidikan Kota Depok, bahwa penerimaam siswa baru untuk SMA Negeri di Kota Depok ditengarai adanya dugaan
pungutan liar (pungli), termasuk di SMA Negeri 4 Sukatani Kota Depok. Sebab
berhembus pula informasi dari Orang Tu Murid (Ortu) yang anaknya tidak diterima
bisa masuk bersekolah di SMA Negeri 4 Kota Depok menjelaskan, “anak saya tidak
bisa masuk bersekolah di SMA Negeri 4, karena saya memang tidak mampu bayar
uang sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Buktinya, anak tetangga saya
yang tidak jauh dari rumah saya kok bisa masuk ke SMA Negeri 4, karena main
duit, sebab mereka memangg orang yang mampu ekonominya, kalau seperti saya
orang tidak ;punya begini, jangan diharapkan anak saya akan masuk bersekolah untuk bersekolah di
SMA Negeri 4 ini, dunia ini memang tidak adil, ucapnya.
Denga adanya fenomena
pungutan liar (pungli) tersebut diatas atau gejala korupsi alias dengan
menyalahgunakan jabatan atau wewenang yang dimiliki oleh penyelenggara negara
tersebut, sebaiknya penegak hukum di Kota Depok segera bertindak untuk
melakukan pemeriksan terhadap para pihak yang terlibat terkait dengan adanya
pungli tersebut, demikian keluh-kesah para orang tua murid yang kesal karena
anaknya tidak bisa masuk bersekolah di sekolah negeri.(dip/red)