Mengapa
Polres Kab Bogor Menolak Pengaduan Warga?:
Terkai
Adanya Ancaman Pembunuhan Telepon Gelap Terhadap Ketua IPJI Kota Bogor
Cibinong,
SI
Adanya ancaman akan
dibunuh terhadap Maruli Siahaan Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI)
Kota Bogor beberapa waktu lalu, hal itu membuat kalangan wartawan di wilayah
Bogor Raya menjadi resah, sebab hal itu dianggap menjadi suatu teror untuk
membekingi para oknum pejabat dan pengusaha di Kabupaten Bogor, ucap sejumlah waratwan.
“Masalahnya, ketika kasus
ancaman pembunuhan penelepon gelap
tersebut dilaporkan oeh korban Maruli Siahaan
terhadap Reskrim Polres Kabupaten Bogor di Cibinong, Laporan tersebut
ditolak oleh penyidik Unit 1 Reskrim POlres Kab Bogor” ujar Maruli Siahaan
kepada sejumlah wartawan.
Padahal saat ini Motto
dari kepolisian dalam melayani warga masyarakat adalah Prometer alias
Profesioanal, Moder dan Terpercaya, maka motto Polres Bogor Kabupaten tersebut
menjadi dipertayakan publik, alias hanya slogan saja
Sementara itu,
berdasaran jawaban dari penyidik Unit 1 Polres Kab Bogor terhadap Maruli adalah
tidak adanya rekaman pengancaman, sehingga nanti sulit dalam pembuktian, ucap
penyidik, sebagaimana disampaikan oleh Maruli kepada wartawan beberapa
waktulalu.
Menurut Maruli,
sebenarnya sebagai bukti petunjuk awal sudah diserahkan kepada penyidik dalam gelar
perkara sudah dilakukan di ruangan Unit 1 Sat Reskrim Polres Kab Bogor, tapi
pihak penyidik tetap saja dengan menolak
Laporan tersebut.
Lanjut Maruli mengatakan,
dimana Unit 1 Sat Reskrim Polres Kab Bogor, kalau penyidik unit 1 menolak Laporan Polisi (LP) sayalakukan, hal
itu dinilai Maruli terlalu bodoh sikapnya penyidik. Kata
Maruli dengan adanya Slogan PROMETER (Profesional Moderen
dan Terpercaya), maka hal itu tidak sesuai dengan kenyataan dalam prakteknya, ujarnya.
Dengan kesal Maruli menjelaskan
bahwa kasus ini akan saya Laporkan kepada Kapolres Kabupaaten Bogor, bila perlu
akan saya laporkan terhadap Propam Polda Jabar di Bandung, biar nanti jelas
permasalahannya.
Sementara itu pula,
beredar informasi mengatakan, berdasarkan informasi yang berkembang dilapangan,
bahwa yang melakukan teror ancaman pembunuhan terhadap Maruli Siahaan tersebut, diduga adalah seorang
Narapidana, yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakata (Lapas) di
wilayah Lampung. Bahwa kemungkinan besar ancaman pembunuhan itu dilakukan oleh
si Penelepon gelap adalah atas suruhan dari seseoran pejabat atau pengusaha di
Kabupaten Bogor. Sebabnya Karena Siahaan sangat gencar melakukan investigasi
dilapangan terhadap proyek-proyek KKN di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas
PUPR Kabupaten Bogor. Karena proyek tersebut memang terkesan asal dikerjakan
begitu saja dan tidak sesuai dengan Speeck dan RAB, sehingga memang jelas
merugikan uang negara, tapi kenapa pengawasan tidak dilakukan oleh pihak
konsultan pengawas dan Kabid SDA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Harus pihak PPK bertanggungjawab teradap
pelaksanaan pryek tersebut, justru kenapa pihak PPK tutup mata, ucap sejumlah
LSM di kabupaten Bogor. (dip/red)
,