Kinerja
Amri Yusra Disorot Publik :
Pengangkatan
Ketua Koni Kota Depok Cacad Hukum Tidak Sesuai Dengan AD/ART
Depok, SI
Ketua Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok disorot publik, hal tersebut berkaitan
dengan kurangnya taransparansi atau keterbukaan terhadap publik terkait dengan
penggunaan dan pengelolaan anggaran daripada Koni Kota Depok itu sendiri. Hal
itu disampaikan oleh Ronny Mariolkossu, yang juga merupakan Ketua Persatuan
Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kota Depok tersebut
Menurut Ronny, bahwa
Ketua Koni Kota Depok Amri Yursa dalam memimpin pengurusan Koni Kota Depok
terlihat arogansi kekuasaannya di dalam mengelola anggaran Koni Kota Depok, yang
bertindak seorang diri alias One Man Show,
tampa melibatkan pengurus Cabang Olahraga (Cabor) yang ada dalam tubuh Koni
Kota Depok itu sendiri. Harusnya sebagai Ketua Koni itu bertindak sebagai
seorang manager yang mengerakkan bagian bidang-bidang organisasi sebagai
pelaksana teknis sesuai dengan bidang masing-masing. Namun Ketua Koni jutru
terlibat langsung sebagai panitia pelaksana teknis. Contohnya dengan adanya kegiatan
pelatihan-pelatihan fisik Olahraga Koni, yang
dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 26 July 2020, ujar Ronny.
Lanjutnya, harusnya
Koni Kota Depok bisa mencetak para atlit-atlit muda Kota Depok untuk mengukir
prestasi baik itu ditingkat Jawa Barat maupun ditingkat Nasional. Sebab Koni
Kota Depok itu punya anggaran dari APBD Kota Depok setiap tahunnya kurang lebih
sebesar Rp.8.000.000.000, (Delapan Milira Rupiah) setiap tahunnya. Namun
pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tidak jelas. Katanya setiap
tahunnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mana buktinya, ucap Ronny.
Oleh sebab itu agar unsur penegak hukum, baik itu dari Kepolisian maupun dari
Kejaksaan segera melakukan penyelidikan
terhadap tubuh Koni Kota Depok. imbuhnya.
Ketua Koni Cacad Hukum
Karena Melanggar AD/ART Saat Pemilihan
Sementara itu jabatan
Ketua Koni Kota depok Amri Yusra kini disorot kembali, hal itu terkait dengan
proses pemilihan Ketua Koni Kota Depok yang ketiga (3) kali beberapa waktu lalu, hal itu dinilai
cacad hukum. Sebab dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dalam
menduduki jabatan ketua koni, maksimal boleh dipilih dua kali masa periode
jabatan. Namun Amri Yusra dengan penuh ambisius dan arogansi memaksakan diri
untuk tampil mnduduki jabatan Ketua Koni Kota Depok yang ketiga kali. Adapun modusnya
agar Amri Yusra terilih kembali untuk jabatan yang ke 3 tersebut adalah dengan menakut-nakuti para
ketua Cabang Olahraga (Cabor) yang ada di Koni Kota Depok, dengan melakukan
ancaman, apabila Amri Yusra tidak dipilih kembali oleh para Ketua Cabor, maka angaran para pengurus Cabor dananya tidak akan dicairkan, ujar
beberapa penguru Cabor lainnya.
Adanya Tekanan dari Ketua Koni Terhadap Ketua Pertina Kota Depok
Sementara itu pula
Ketua Koni Kota Depok melakukan intervensi lagi terhadap Ketua Pertina Kota
Depok Ronny Mariolkossu, hal itu berdasarkan no.046/B/Jwb/a-koni-Dpk/VII/2020,
perihal tnggapan atas permohonan bantuan dana.
Dalam point k 4 isi
surat Ketua Koni Kota depok tersebut menjelaskan,”kami sarankan segera dilakukan Musyawarah Cabang Olahraga Pertina
Kota Depok untuk membentuk kepengurusan yang baru”.
Menurut Ronny bahwa
Ketua Koni telah merekayasa dan mengada-ada dalam surat tersebut, sebab saya
ini selaku Ketua Pertna Kota Depok adalah sah berdasarkan Surat Keputusan
No.017 Tahun 2019 yaitu tentang Pngukuhan Susunan Pesonalia Pngurus Pertina
Kota Depok Masa Bakti 2019-2023, yang ditanda tangani oleh Simiati Eneg SH di
Bandung selaku Pngurus Pertina zPropinsi Jabar, tanggal 29 September 2019 lalu.
Jadi saya harap agar
Ketua Koni Kota Depok Amri Yusra, jangan membuat yang aenh-aneh lagi di Kota
Depok ini, justru dirinya selaku Ketua Koni Kota Depok yang cacad hukum dalam
proses pengangkatannya selaku ketua Koni Kota Depok, jangan berikap kura-kura
dalam perahu alias pura-pura tidak tahu masa yang lal, imbuh Ronny. (dip/red)