Kabid SDA Dinas PUPR Kota Depok Jadi Kebal Hukum ? Terkait Kasus Robohnya Proyek Turap Bronjong di Kelurahan Bakti Jaya

 

Kabid SDA Dinas PUPR Kota Depok Jadi Kebal Hukum ? Terkait Kasus Robohnya Proyek Turap Bronjong di Kelurahan Bakti Jaya


Kabid SDA Dinas PUPR Kota Depok Jadi Kebal Hukum ?
Terkait Kasus Ambruknya Proyek Turap Bronjong di Kelurahan Bakti Jaya
Depok, SI
Dengan  ambruknya Proyek Turap/Bronjong di kali Sugutamu persis dibawah Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Bhaktijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, hal itu akibat  kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas dan pejabat PPTK, serta  Kepala  Bidang  (Kabid) SDA Dinas  PUPR Kota Depok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat itu PPK dijabat  oleh Citra Indah Yuliani, kini mantan Kabid SDA tersebut dipromosikan Walikota Depok KH M Idris  jadi Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Depok.
Sementara itu, terkat ambruknya proyek Turap tersebut, hal itu diakibatkan adanya  dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), yakni diantara   pihak kontraktor pelaksana  dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut, hingga tugas dan fungi (tupoksi) menjadi sengaja diabaikan alias tutup mata. Demikian sejumlah kontraktor menjelaskan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Kasus ambruknya proyek tersebut, hal itu menjadi ranah kasus hukum, karena harus ada yang bertanggungjawab terkait penggunaan anggaran yang mrupakan  uang  rakyat tersebut. Apalgi proses hukum sudah mulai  dilakukan oleh Kejari Depok dengan tahap penyelidikan di Seksi Intel, kemudian dilanjutkan penyidikan di Seksi Pidana kusus di Kejari Depok.
Berdasarkan sumber informasi dari kalangan kontraktor lokal  mengatakan, bahwa  para pihak terkait proyek itu  sudah dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Intel Kejari Depok beberapa waktu lalu. “Dimana pihak kontraktor pelaksana Baktiar Butar-butar, Kadis PUPR Dadan Rustandi dan mantan Kabid SDA Citra, sudah dilakukan pemeriksaan” ucap kontraktor tersebut dengan nada serius.
Sementara itu sejumlah LSM Anti Korupsi Kota Depok mengatakan, terutama pihak Kabid SDA PUPR saat itu yang dijabat oleh Citra Indah Yulianti harus mempertangungjawabkan secara hukum, baik itu dengan sengaja maupun merupakan kelalaian dengan ambruknya proyek penurapan itu.
Lanjutnya, sebab dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan pagu kurang lebih sebesar Rp.500 juta itu, sudah ditetapkan dalam speeck, bahwa proyek tersebut  harus dikerjakna dengan menggunakan pembuatan turap beton  adukan semen, dengan memakai batu kali, yaitu harus  menggali pondasi kurang lebih setengah meter (50 cm). Namun anehnya pihak kontraktor pelaksana tiba-tiba merubah speeck  proyek tersebut dengan menggunakan kawat bronjong, susunan batu dan kawat, alias tidak menggunakan adukan semen sebagaimana mestinya dalam RAB tersebut.
Maka dengan jelas sudah terlihat adanya KKN, lalu saat mengerjaan proyek turap tersebut, kenapa pihak konsultan pengawas atau PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), selaku kepala seksi (kasi)  tidak menegur pihak kontraktor, serta PPTK tersebut juga  harus melaporkannya kepada Kabis SDA yang juga  selaku  PPK yang saat itu  saat itu dijabat oleh Citra.
Untuk itu Kejari Depok harus dengan tegas dan taransparan serta  serius  dalam menjalankan proses hukum, jangan ada terkesan hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab semua warga negara sama kedudukannya baik itu dihadapan hukum maupun pemerintahan. Jadi pihak kontraktor dan PPK yang juga mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kota Depok tersebut jangan terkesan jadi kebal hukum seperti Joko Candra mafia kasus Bank Bali, yang selalu lolos melarikan diri dari jeratan hukum.
Kita berharap, kasus ambruknya  turap ini agar Kejari Depok segera  menuntaskan berkas kasus ini hingga ke Pengadilan  Tipikor Bandung, serta Walikota Depok KH M Idris juga  harus memberikan sanksi administrasi  terhadap anak buahnya itu, tapi terlihat bahwa Citra justru dipromosikan dari Kabid menjadi Sekdis  di Dinas PUPR Kota Depok, ucap sang kontrakto tersebut. (dip/red)