Kabid
SDA Dinas PUPR Kota Depok Jadi Kebal Hukum ?
Terkait
Kasus Ambruknya Proyek Turap Bronjong di Kelurahan Bakti Jaya
Depok, SI
Dengan ambruknya Proyek Turap/Bronjong di kali Sugutamu persis dibawah Masjid
Al-Muhajirin Kelurahan Bhaktijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, hal itu
akibat kurangnya pengawasan dari
konsultan pengawas dan pejabat PPTK, serta Kepala Bidang
(Kabid) SDA Dinas PUPR Kota Depok selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK). Saat itu PPK dijabat oleh Citra Indah Yuliani, kini mantan Kabid SDA tersebut
dipromosikan Walikota Depok KH M Idris jadi Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Depok.
Sementara itu, terkat
ambruknya proyek Turap tersebut, hal itu diakibatkan adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN),
yakni diantara pihak kontraktor pelaksana dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut,
hingga tugas dan fungi (tupoksi) menjadi sengaja diabaikan alias tutup mata.
Demikian sejumlah kontraktor menjelaskan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Kasus ambruknya proyek tersebut, hal itu menjadi ranah kasus hukum, karena harus
ada yang bertanggungjawab terkait penggunaan anggaran yang mrupakan uang rakyat tersebut. Apalgi proses hukum sudah mulai
dilakukan oleh Kejari Depok dengan tahap
penyelidikan di Seksi Intel, kemudian dilanjutkan penyidikan di Seksi Pidana kusus di Kejari Depok.
Berdasarkan sumber informasi dari kalangan kontraktor lokal mengatakan, bahwa para pihak terkait proyek itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Intel
Kejari Depok beberapa waktu lalu. “Dimana pihak kontraktor pelaksana Baktiar
Butar-butar, Kadis PUPR Dadan Rustandi dan mantan Kabid SDA Citra, sudah
dilakukan pemeriksaan” ucap kontraktor tersebut dengan nada serius.
Sementara
itu sejumlah LSM Anti Korupsi Kota Depok mengatakan, terutama pihak Kabid SDA
PUPR saat itu yang dijabat oleh Citra Indah Yulianti harus mempertangungjawabkan secara hukum,
baik itu dengan sengaja maupun merupakan kelalaian dengan ambruknya proyek
penurapan itu.
Lanjutnya,
sebab dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan pagu kurang lebih sebesar
Rp.500 juta itu, sudah ditetapkan dalam speeck, bahwa proyek tersebut harus dikerjakna dengan menggunakan pembuatan
turap beton adukan semen, dengan memakai batu kali, yaitu harus menggali pondasi kurang lebih setengah meter
(50 cm). Namun anehnya pihak kontraktor pelaksana tiba-tiba merubah speeck proyek
tersebut dengan menggunakan kawat bronjong, susunan batu dan kawat, alias tidak
menggunakan adukan semen sebagaimana mestinya dalam RAB tersebut.
Maka
dengan jelas sudah terlihat adanya KKN, lalu saat mengerjaan proyek turap tersebut,
kenapa pihak konsultan pengawas atau PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan),
selaku kepala seksi (kasi) tidak
menegur pihak kontraktor, serta PPTK tersebut juga harus melaporkannya kepada Kabis SDA yang
juga selaku PPK yang saat itu saat itu dijabat oleh Citra.
Untuk
itu Kejari Depok harus dengan tegas dan taransparan serta serius dalam menjalankan proses hukum, jangan ada terkesan
hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab semua warga negara sama
kedudukannya baik itu dihadapan hukum maupun pemerintahan. Jadi pihak
kontraktor dan PPK yang juga mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kota Depok tersebut jangan terkesan
jadi kebal hukum seperti Joko Candra mafia kasus Bank Bali, yang selalu lolos
melarikan diri dari jeratan hukum.
Kita
berharap, kasus ambruknya turap ini agar Kejari Depok segera menuntaskan berkas kasus ini hingga ke
Pengadilan Tipikor Bandung, serta
Walikota Depok KH M Idris juga harus memberikan
sanksi administrasi terhadap anak
buahnya itu, tapi terlihat bahwa Citra justru dipromosikan dari Kabid menjadi Sekdis di Dinas PUPR Kota Depok, ucap sang kontrakto tersebut. (dip/red)