Kinerja Kajari Disorot Publik Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana BOS Disdik Kota Bogor Dipertanyakan

 

Kinerja Kajari Disorot Publik Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana BOS Disdik Kota Bogor Dipertanyakan


Kinerja Kajari Disorot Publik
Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana BOS  Disdik Kota Bogor Dipertanyakan
Bogor, SI
Kini kinerja Kajari Bogor Bambang Sutrisna disoot public warga Kota Bogor, sebab beberapa waktu lalu, sekitar bulan maret 2020 sangat getol melakukan pemeriksaan terhadap  beberapa pejabat Dinas Pendidikan Kota Bogor, maupun para Keksek dilingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bogor, juga turut dilakukan pemeriksaan secara rutin oleh Seksi Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Bogor.
Namun hingga saat ini setelah lebaran 1441 H, gaung pemeriksaan terhadap kasus korupsi dana BOS tersebut  yang dilakukan oleh Pidsus Kejari Bogor nyaris tak terdengat lagi alias redup. Celoteh  Orang-orang disekitar kantor Kejari Bogor mengatakan, “apakah kedatangan Sekda Kota Bogo Ade Sarip Hidayat  dan Kadisdik Kota Bogor Fahrudin sebelum lebaran menjumpai Kajari Bogor, sehingga persoalan menjadi selesai begitu saja? Atau apakah Kajari Bogor sudah masuk angina?” ucap sejumlah LSM dan Wartawan di Warung samping Kantor Kejari Bogor beberapa waktu lalu.





Sementara itu, sebelumnya Pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah kegiatan ujian sekolah tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) Kota Bogor, Tahun Anggaran 2017 hingga Tahun Anggaran (TA) 2019, masih terus berlanjut dan sangat gencar dilakukan pemeriksaan di Kejari Kota Bogor. Bahkan diduga sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Buktinya, Senin lalu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Fahrudin, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SD, Maman Suherman, Kasi Perencanaan Pelaporan (Ranlap) Disdik, Jajang Koswara serta Koordinator Pengawas SD, Endang Sumarna, dimintai keterangannya, hingga pukul  21.00 WIB. Demikian berbagai komentar LSM Anti Korupsi di Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Sebab diketahui, ketiga pejabat Disdik Kota Bogor  tersebut telah berulangkali diperiksa oleh tim jaksa penyidik, di ruang pemeriksaan Kejari Kota Bogor, Jalan Ir.H. Juanda 6, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
Tidak mereka saja. Puluhan Kepala SD, berikut bendahara sekolah dan enam Ketua Kelompok Kerja Sekolah Dasar (K3SD) berikut bendaharanya juga telah dimintai keterangannya oleh tim jaksa penyidik.
"Benar, ketiga pejabat Disdik Kota Bogor tersebut telah kita mintai keterangannya, Senin lalu. Mereka menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran Nainggolan, kepada wartawan, (6/3/2020) yang lalu..
Namun dirinya enggan berkomentar lebih. Dia hanya mengatakan tunggu saja hasil pemeriksaan berikutnya nanti.  "Tunggu aja tanggal mainnya," ujarnya.
Dia juga menegaskan, semua pejabat yang terlibat, baik dalam pembuatan hingga pengadaan soal ujian SD akan diperiksa.
"Pihak percetakan soal ujian CV. VO pun juga dimintai keterangannya. Kita belum bisa menyimpulkan berapa kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan soal ujian SD tersebut. Soalnya, masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah kepala SD di Kota Bogor mengaku, waktu itu, setiap akan dilaksanakannya ulangan, baik ulangan tengah semester ganjil, ulangan semester ganjil, ulangan tengah semester genap atau ulangan kenaikan kelas (UKK), sekolah membayar Rp27.500 ke bendahara K3SD kecamatan.
"Kami akui proses pembuatan soal cukup panjang. Dimulai dari menganalis soal, membuat kisi-kisi yang sesuai, baru dilakukan pengeditan oleh pengawas. Begitu juga dengan proses edit pun tidak mudah. Sebab, meliputi pengecekan tulisan, gambar, dan segala kebutuhan lainnya. Setelah 100% rampung, baru diserahkan kepada K3S dan pengawas Disdik," papar para kepala SD yang enggan ditulis namanya.
Tidak itu saja. Para kepala SD juga mengaku tidak tahu persis, untuk apa saja biaya penggandaan soal ulangan sebesar Rp27.500.  "Kami tidak tahu, untuk apa saja uang sebesar itu. Kami hanya wajib membayarnya," ujar mereka.(dip/red)