Kenapa
Milik PT PJR Tidak Dieksekusi
Apa
Benar Pemkot Depok Terbukti Mencaplok Lahan Pasar Kemiri Muka?
Depok, SI
Ketua Pengadilan Negeri
(PN) Depok Sobandi beberapa waktu lalu mengatakan, dalam Putusan Nomor:
476PK/Pdt/2013 Mahkamah Agung berpendapat, pada point ke 3 (hal 48) bahwa
terbukti tergugatlah Pemkot Depok sebagai pihak yang telah memblokir permohonan
perpanjangan SHGB objek sengketa pada tahun 2004.
Sementara dalam putusan
Mahkamah Agung (MA) menyebut bahwa Pemkot Depok telah mencaplok lahan Pasar
Kemiri Muka milik PT Petamburan Jaya Raya (PJR) menjadi aset daerah. Hal itu
dikarenakan pemerintah daerah (Pemda) Depok tak menjalankan putusan inkrah yang
dikeluarkan lembaga hukum atas perebutan atas tanah dan bangunan pasar kemiri
muka di Kecamatan Beji tersebut. Apalagi, eksekusi atas lahan tersebut belum
dilakukan pemerintah kota ini hingga sampai saat ini.
Sehingga pihak Kantor
ATR/BPN Kota Depok tidak dapat memperpanjang SHGB milik penggugat PT PJR
meskipun telah mengajukan permohonan perpanjangan dengan dalih bukti
kepemilikan tergugat atas objek sengketa.,
“Malahan terbukti
Pemkot Depok berusaha mencaplok objek sengketa dengan dalih penyerahan dari
Pemkab Bogor. Padahal Quod non benar, maka penyerahan tersebut adalah melawan
hukum karena pada waktu itu objek adalah milik Penggugat sesuai SHGB Nomor
68/Desa Kemirimuka,” ujarnya.
Itu, kata Sobandi, ada
dalam putusan MA yang diterimanya. “Ada alasan-alasan PK oleh Pemkot Depok pada
Turunan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 476PK/Pdt/2013,” tegasnya saat dikonfirmasi,
wartawan beberapa waktu lalu.
Aksi pencaplokan aset
swasta oleh Pemkot Depok, lanjut Sobandi, tidak ada niat baik untuk menjalankan
penyerahan pengelolaan Pasar Kemirimuka secara sukarela.
Dimana koordinasi
rencana eksekusi lahan itu, kutip dia, berdasarkan Putusan Nomor:
36/Pdt.G/2009/PN.Bgr jo Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg jo Nomor: 695/Pdt/2011 jo
Nomor: 476PK/Pdt/2013 yang berbunyi sengketa lahah pasar Kemirimuka yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dimenangkan oleh PT Petamburan
Jaya Raya (PT PJR).
Diakuinya juga PN Depok
sudah pernah memberi teguran (Aanmaning) kepada Pemkot Depok sebanyak dua kali.
“Walikota Depok pernah dikasih teguran dan kami ingatkan terus agar menyerahkan
aset pasar ini ke swasta. Tetapi justru malah tidak diindahkan sama sekali,”
paparnya.
Sobandi mengaku, jika
Kantor ATR/BPN Kota Depok juga telah menyatakan melalui surat kepada PN Depok
bahwa lahan pasar Kemirimuka bukan Aset Negara. Dengan penjelasan ketika HGB PT
PJR habis masa berlakunya pada Oktober tahun 2008 dengan status menjadi tanah
negara.
Akan tetapi bukan
berarti itu lantas menjadi aset (milik) negara apalagi Pemkot Depok. “Masalah
habisnya HGB sehingga statusnya kembali menjadi tanah negara, nanti HGB ini
bisa diajukan pendaftaran lagi. Tapi tidak menghilangkan kepemilikan.
Bentuknya, Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha
(HGU),” jelasnya.
TANGGAPAN PEMKOT DEPOK
:
Kabag Hukum Pemkot
Depok Selviadona enggan menjawab hal itu. Kata dia, Pemkot Depok akan melakukan
upaya perlawanan hukum dengan langkah hukum lain terkait kepemilikan pasar di
Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji tersebut.
Yakni Pemkot Depok akan
melakukan gugatan ke PT PJR karena belum menyerahkan lahan Pasar Kemiri Muka ke
Pemkot Depok padahal sudah ada proses jual-beli.
"Kami tegaskan,
Pasar Kemirimuka itu tercatat sebagai aset Pemkot Depok. Kami tidak puas atas
putusan MA dan akan kembali menggugat PT PJR. Kami sedang mempersiapkan materi
gugatan hukum,” terangnya.
PENGAMAT KEBIJAKAN
PUBLIK :
Pengamat Kebijakan
Publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung menuturkan, belajar dari
kasus tersebut seharusnya Walikota Depok dapat menggunakan momentum dalam
menanamkan nilai kepatuhan hukum kepada masyarakat.
Sebagai negara yang
demokrasinya merangkak maju, semestinya orang nomor satu dikota ini memberikan
contoh yang sangat baik kepada warganya agar taat hukum. “Bukan malah,
mewariskan preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum yang ada di negara
ini. Kalau mau menggugat lagi silahkan dan itu hak semua warga negara. Tetapi
kasus yang sudah dinyatakan inkracht van gewijsde mestinya dijalankan dulu.
Kemudian baru gugat lagi", tuturnya.(red)