Kabid
SDA Selaku PPK Harus Bertanggungjawab:
Disinyalir
Kongkalikong Tender Lelang Penganggaran Hingga Pelaksana Teknis
Depok, SI
Proyek Bronjong roboh serta longsor berlokasi di kali Sugutamu persis dibawah Masjid Al-Muhajirin Kelurahan
Bhaktijaya Kecamatan Sukmakaya Kota Depok Robohnya, proyek brojong tersebut
akibat kurangnya pengawasan dari konsultan pengawan dan pejabat PPTK dan Kepala Bidang SDA PUPR Kota Depok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebab diduga ada dugaan KKN, anta pihak kontraktor
dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut, hingga tugas dan fungis
(tupoksi) pengawasan menjadi sengaja dilalaikan.
Padahal usia proyek tersebut
baru 5 bulan dikerjakan oleh pihak ketiga yang dananya dari Dinas PUPR Kota
Depok, melalui anggaran APBD Perubahan Tahun2019 lalu, dikerjakan oleh
pihak ketiga dengan no kontrak RAB
(perencanaan pembangunan) menggunakan konsep Penurapan sesuai kode
tender no 7943034. Tanggal pembuatan 30 oktober 2019 instansi pemerintah kota
Depok di satuan kerja Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), nilai
pagu paket Rp 522.000.000,
Namun pada kenyataannya pihak ketiga mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan kawat bronjong, alias penyusunan batu dengan menggunakan kawat besi. Hal itu dianggap sudah menyalahi aturan alias tidak sesuai lagi dengan bestek dalam RAB. Demikian pula kalangan kontraktor Depok bernyanyi Indonesia Raya, terkait kinerja Kepala Bidang (Kabid) SDA PUPR Kota Depok yang diduga iktu KKN dengan pihak Kontraktor selaku pihak ketika, berkicau beberapa waktu lalu
Namun pada kenyataannya pihak ketiga mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan kawat bronjong, alias penyusunan batu dengan menggunakan kawat besi. Hal itu dianggap sudah menyalahi aturan alias tidak sesuai lagi dengan bestek dalam RAB. Demikian pula kalangan kontraktor Depok bernyanyi Indonesia Raya, terkait kinerja Kepala Bidang (Kabid) SDA PUPR Kota Depok yang diduga iktu KKN dengan pihak Kontraktor selaku pihak ketika, berkicau beberapa waktu lalu
Untuk itu Kejari Depok
harus tegas dalam melakukan penegakan hukum, karena menyangkut uang rakyat,
jangan hanya sebatas diperiksa saja, lalu kemudian delapan enam (86). Sebab Kabid
SDA Citra Lestari saat itu harus ikut bertanggungjawab selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), yang kini Citra Lestari menduduki jabatab di PUPR Kota Depok sebagai
Sekretaris Dinas (Sekdis)
Sementara itu, bahwa pihak kontraktor pelaksana dengan Kabid
SDA PUPR Kota Depok, diduga telah
terjadi melakukan perbuatan melawan
hukum (PMH), dengan penyelahgunaan wewenang dan jabatan yang dimilikinya, hal
itu bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU
No.31 Tahun 1999 Jo UU no.20 Tahun 2001.
Hal tersebut berkaitan
dengan adanya dugaan permufakatan jahat yakni merubah bentuk dan ukuran proyek fisik dengan turap beton menjadi turap bronjong,
hal itu mengakibatkan terjadinya longsor
pekerjaan, padahal baru dilaksanakan 5 bulan lalu, bukan karena faktor alam
(post mayor), namun karena adanya dugaan sengaja. Demikian kalangan kontraktor
Depok membeberkan tanggapannya terkait robohnya turap bronjong tersebut.
Sementara itu pula berdasarkan pengakuan warga setempat bernama Haji Daeang mantan Lurah di lokasi proyek tersebut
menjelaskan bahwa proyek Bronjong itu
longsor dikerjakaan oleh Bachtiar Butar-butar sebagai rekanan pihak ketiga dari Bidang PUPR
Kota Depok. Dimasa terlihat dalam mengerjakan proyek itu terkesan buruk dan
asal-asalan, karena tidak adanya pengawasan dari pihak Bidang SDA PUPR Kota
Depok, maupun pihak konsultan. Sebab awalnya pondasi beton sudah dilaksanakan,
namun tiba-tiba dirobah/diubah menjadi kawat bronjong. Maka ada dugaan kuat antara PPK dan pihak ketiga terjadi KKN, yang merugikan uang negara, ucap
warga setempat.
Sementara Kasi Intel Kajari Depok telah mengakui telah Memanggil Kontraktor Bahtiar Butar-butar, namun harapan dari Kajari Depok untuk menegakkan hukum
dan keadilan
ternyata diduga dijadikan kasi
intel Depok
menjadi peluang emas dan batu loncat
menyemangati karirnya, hal ini dapat dilihat gebrakannya membuka dugaan kasus
pidana korupsi pada proyek APBD Depok tahun 2019 terkait pelaksanaan kegiatan
turap longsor di rubah jadi Bronjong Sugutamu Masjid Al-Muhajirin, namun tidak
ada tindak lanjutnya, alias ada dugaan delapan enam (86)
Kasi Intel Kejari Depok Herlangga
Wisnu Murdianto menjelaskan kepada wartawan, bahwa dirinya baru menjabat di Wilayah hukum
kota Depok, bahkan secara implisit dirinya bertanya kepada wartawan ketika
konfirmas, “ apa kenal tidak dengan bu Citra dinas PUPR DEPOK? Ya kenal jawab wartawan yang kofrimasi tersebut dengan lugas lugas”.
Namun Entah apa maksud dan tujuandari pertanyaan Kasi Intel tersebut kepada wartawan,
hingga berwujud kepada nama Citra, Lestari Kabid SDA PUPR tersebut. Lalu
mengapa Kasi Intel Kejari Depok tersebut
terkesan melindungi nama Kabid SDA PUPR tersebut? Bukankah penegak hukum itu
harus profesional, ucap sejumlah LSM di Kota Depok
Sebagai bukti bahwa
Seksi Intel Kejari Depok sudah mulai melakukan proses penegakan hukum dengan
dilakukannya penyelidikan adalah dengan adanya Nomor
: PRINOPS - 04 /M. 2 20/Dek/ 05/2020 tanggal 27 Mei 2020, hal itu terkait surat panggilan terhadap pihak kontraktor maupun
terhadap pejabat bidang SDA PUPR Kota Depok. (ifan/dip/red)
/
/
/