Kabid SDA Selaku PPK Harus Bertanggungjawab: Disinyalir Kongkalikong Tender Lelang Penganggaran Hingga Pelaksana Teknis

 

Kabid SDA Selaku PPK Harus Bertanggungjawab: Disinyalir Kongkalikong Tender Lelang Penganggaran Hingga Pelaksana Teknis


Kabid SDA Selaku PPK Harus Bertanggungjawab:
Disinyalir Kongkalikong Tender Lelang Penganggaran Hingga Pelaksana Teknis
Depok, SI

Proyek Bronjong roboh serta longsor berlokasi di kali Sugutamu persis dibawah Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Bhaktijaya Kecamatan Sukmakaya Kota Depok Robohnya, proyek brojong tersebut akibat kurangnya pengawasan dari konsultan pengawan dan pejabat PPTK dan Kepala Bidang SDA PUPR Kota Depok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebab diduga ada dugaan KKN, anta pihak kontraktor dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut, hingga tugas dan fungis (tupoksi) pengawasan menjadi sengaja dilalaikan.
Padahal usia proyek tersebut baru 5 bulan dikerjakan oleh pihak ketiga yang dananya dari Dinas   PUPR Kota Depok, melalui anggaran APBD Perubahan Tahun2019 lalu, dikerjakan oleh pihak ketiga dengan no kontrak  RAB (perencanaan pembangunan) menggunakan konsep Penurapan sesuai kode tender no 7943034. Tanggal pembuatan 30 oktober 2019 instansi pemerintah kota Depok di satuan kerja Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), nilai pagu paket Rp 522.000.000,
Namun pada kenyataannya pihak ketiga mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan kawat bronjong, alias penyusunan batu dengan menggunakan kawat besi. Hal itu dianggap sudah menyalahi aturan alias tidak sesuai lagi dengan bestek dalam RAB. Demikian pula  kalangan kontraktor Depok bernyanyi Indonesia Raya, terkait kinerja Kepala Bidang (Kabid) SDA PUPR Kota Depok  yang diduga iktu KKN dengan pihak Kontraktor selaku pihak ketika, berkicau beberapa waktu lalu
Untuk itu Kejari Depok harus tegas dalam melakukan penegakan hukum, karena menyangkut uang rakyat, jangan hanya sebatas diperiksa saja, lalu kemudian delapan enam (86). Sebab Kabid SDA Citra Lestari saat itu harus ikut bertanggungjawab selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang kini Citra Lestari menduduki jabatab di PUPR Kota Depok sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis)
Sementara itu, bahwa pihak kontraktor pelaksana dengan Kabid SDA PUPR Kota Depok, diduga  telah terjadi  melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan penyelahgunaan wewenang dan jabatan yang dimilikinya, hal itu bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU No.31 Tahun 1999 Jo UU no.20 Tahun 2001.
Hal tersebut berkaitan dengan  adanya dugaan permufakatan jahat  yakni  merubah bentuk dan ukuran proyek  fisik dengan turap beton menjadi turap bronjong, hal itu  mengakibatkan terjadinya longsor pekerjaan, padahal baru dilaksanakan 5 bulan lalu, bukan karena faktor alam (post mayor), namun karena adanya dugaan sengaja. Demikian kalangan kontraktor Depok membeberkan tanggapannya terkait robohnya turap bronjong tersebut.
Sementara itu pula  berdasarkan pengakuan warga setempat bernama  Haji Daeang mantan Lurah di lokasi proyek tersebut  menjelaskan bahwa proyek Bronjong itu longsor dikerjakaan oleh Bachtiar Butar-butar  sebagai rekanan pihak ketiga dari Bidang PUPR Kota Depok. Dimasa terlihat dalam mengerjakan proyek itu terkesan buruk dan asal-asalan, karena tidak adanya pengawasan dari pihak Bidang SDA PUPR Kota Depok, maupun pihak konsultan. Sebab awalnya pondasi beton sudah dilaksanakan, namun tiba-tiba dirobah/diubah  menjadi kawat bronjong. Maka ada dugaan kuat  antara PPK dan pihak ketiga  terjadi KKN, yang merugikan uang negara, ucap warga setempat.
Sementara  Kasi Intel Kajari Depok telah   mengakui  telah Memanggil  Kontraktor Bahtiar Butar-butar, namun  harapan dari Kajari Depok untuk menegakkan hukum dan keadilan ternyata diduga  dijadikan kasi intel Depok menjadi peluang  emas dan batu loncat menyemangati karirnya, hal ini dapat dilihat gebrakannya membuka dugaan kasus pidana korupsi pada proyek APBD Depok tahun 2019 terkait pelaksanaan kegiatan turap longsor di rubah jadi Bronjong Sugutamu Masjid Al-Muhajirin, namun tidak ada tindak lanjutnya, alias ada dugaan delapan enam (86)
Kasi Intel Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto menjelaskan kepada wartawan,  bahwa dirinya baru menjabat di Wilayah hukum kota Depok, bahkan secara implisit dirinya bertanya kepada wartawan ketika konfirmas, “ apa kenal tidak dengan bu Citra dinas PUPR DEPOK? Ya kenal jawab  wartawan yang kofrimasi tersebut dengan lugas  lugas”.
Namun  Entah apa maksud dan tujuandari   pertanyaan Kasi Intel tersebut kepada wartawan, hingga berwujud  kepada  nama  Citra, Lestari Kabid SDA PUPR tersebut. Lalu mengapa  Kasi Intel Kejari Depok tersebut terkesan melindungi nama Kabid SDA PUPR tersebut? Bukankah penegak hukum itu harus profesional, ucap sejumlah LSM di Kota Depok
Sebagai bukti bahwa Seksi Intel Kejari Depok sudah mulai melakukan proses penegakan hukum dengan dilakukannya penyelidikan adalah dengan  adanya  Nomor : PRINOPS - 04 /M. 2 20/Dek/ 05/2020 tanggal 27 Mei 2020, hal itu terkait  surat panggilan terhadap pihak kontraktor maupun terhadap pejabat bidang SDA PUPR Kota Depok. (ifan/dip/red)









          /

      /
       
    /