Hal
Hal yang Harus Diketahui Publik Ketika Ditagih Debt Collector
Jakarta, SI
OJK selaku regulator
meminta masyarakat memperhatikan ketentuan tata urutan penagihan sebagaimana
diatur dalam POJK Nomor 29 dan POJK Nomor 30 Tahun 2014.
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) meminta masyarakat untuk lebih memahami isi perjanjian sebelum melakukan
kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan termasuk tata
urutan yang benar ketika perusahaan pembiayaan melakukan penagihan melalui jasa
penagih (Debt Collector).
Deputi Komisioner
Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pemahaman isi
kontrak antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan sangat penting agar
debitur (peminjam) mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul
kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan. Hal tersebut juga penting agar jangan
sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di
kemudian hari.
“Jika terjadi, eksekusi
benda jaminan fidusia (benda bergerak) oleh perusahaan pembiayaan, debitur
perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai
dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai
tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen,” kata Anto dalam
keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2017).
Anto melanjutkan,
kewajiban debitur setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan adalah
memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan
tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan. Namun, dalam hal
misalnya terjadi gagal bayar yang disebabkan berbagai hal, OJK telah
mengeluarkan sejumlah peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh
Perusahaan Pembiayaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 POJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur
mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk
melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Selain harus memiliki perjanjian
kerja sama, aturan ini mensyaratkan Debt Collector bernaung dalam satu badan
hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait.
Selain itu, Debt Collector wajib memiliki
sertifikat profesi di bidang penagihan dari PT Sertifikasi Perusahaan
Pembiayaan Indonesia.
“Terkait kewajiban
sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017
telah terdapat 63.474 pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan
yang menangani bidang penagihan yang telah memiliki sertifikasi bidang
penagihan,” kata Anto.
Konsumen juga setidaknya
mengetahui langkah-langkah yang mesti dipenuhi Perusahaan Pembiayaan sebelum
mengeksekusi benda jaminan. Menurut POJK
Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada
lima pasal mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan
Perusahaan Pembiayaan.
1) Pasal
21 ayat (1)
Perusahaan Pembiayaan
yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan
jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang
yang mengatur mengenai jaminan fidusia
2) Pasal
2
Perusahaan Pembiayaan
wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling
lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.
3) Pasal
23
Perusahaan Pembiayaan
dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia
belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada
Perusahaan Pembiayaan.
4) Pasal
24
Eksekusi benda jaminan
fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan
sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah
disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan
5) Pasal
50
Pegawai dan/atau tenaga
alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki
sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi
dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan
penunjukan
Dikatakan Anto,
konsumen selaku debitur harus memastikan petugas yang melakukan eksekusi benda
jaminan fidusia merupakan pegawai Perusahaan Pembiayaan atau pegawai alih daya
(outsource) dari Perusahaan Pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk
melakukan eksekusi benda jaminan fidusia. Konsumen
harus memastikan petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa
sertifikat jaminan fidusia serta proses penjualan barang hasil eksekusi benda
jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan mengenai jaminan fidusia.(sumber
: hukum online)