PSBB
TAHAP III KOTA DEPOK
PELANGGAR AKAN KENA DENDA HINGGA RP 1 JUTA
Depok,
SI
Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Kota Depok resmi diberlakukan dari 13
Mei hingga 26 Mei 2020.
Pelaksanaan PSBB tahap
tiga ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Termasuk Keputusan Walikota Depok
Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020.
Dalam pelaksanaannya,
sanksi PSBB) tahap III di Kota Depok ini tidak hanya menyasar warga yang berkerumun.
Namun juga masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau empat.
Wali Kota Depok,Kh Mohammad
Idris mengatakan, secara umum, sanksi diberikan kepada pengendara yang tidak
menggunakan masker. Selain itu, ada peraturan terkait pembatasan jumlah orang
maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat.
"Bagi yang
melanggar, akan diberikan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi
pengendara mobil. Lalu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu bagi pengendara
motor," katanya di Balai Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut
Mohammad Idris, hukumannya bisa juga kerja sosial berupa membersihkan sarana
fasilitas umum. Atau tindakan penderekan ke kelurahan/kecamatan.
Mohammad Idris yang
juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 ini menyatakan,
sanksi tersebut dikecualikan bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki alamat
sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Atau diperuntukkan bagi
kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 juga kondisi
gawat darurat kesehatan.
Lebih lanjut, ucap
Mohammad Idris, badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan
atau barang juga bisa terkena sanksi. Apabila melanggar pembatasan jumlah orang
maksimal 50 persen dan atau pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang
berlaku khususnya terhadap angkutan orang.
"Selain pengenaan
sanksi denda administratif, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan
bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang mengoperasionalkan kendaraan
tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya. Saat kendaraan
pelanggar diderek, sambungnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak
bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang
pribadi beserta muatannya. Satpol PP juga akan menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi mobil penumpang pribadi dalam
waktu 1 x 24 jam. Setelah tiga hari pemberitahuan tidak diambil, kendaraan
dipindah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok," tutupnya.(dip/adv/red)