Membocorkan
Percakapan WA Kepada Pihak Lain :
Kadis
Komimfo Kota Depok Dilaporkan Terhadap Dirimkus Cyber Crime Polda Metro
Jaya
Depok, SI
Setelah Kadis Komimfo
Kota Depok Sidik Mulyono, ditunggu-tunggu sikap penyesalan dan tidak dilakukannya upaya permintaan maaf terhadap
Tardip Panggabean, atas tindakannya membuka rahasia percakapan melalui WA
miliknya dengan Tardip, dengan menyebarkan isi WA tersebut kepada pihak-pihak lain. Akhirnya
Tardip Panggabean melaporkan Sidik Mulyono terhadap Polda Metro Jaya, yaitu
kepada Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Dirimkus) Polda Metro Jaya ,
pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2020 lalu.
Dalam Laporan Polisi
(LP) tersebut Sidik Mulyono dijerat dengan UU ITE dan KUHP, kususnya Pasal 27 ayat
(3) Yo Pasal 45 yat (3) UU RI no.19 Tahun 2016, atas Perubahan UU RI no.11
Tahun 2008, tentang ITE DAN ATAU Pasal
310 KUHP DAN ATAU Pasal 311 KUHP. Dimana
ancaman hukuman Pasal 27 (3) Jo Pasal 45
(3) adalah 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu Miliar
Rupiah).
Sisik Mulyono yang
merupakan jebolan Doktor di bidang Ilmu dan Tehnologi (IT) yang merupakan seorang intelektual, yang juga menjabat sebagai Kadis komimfo Kota Depok, yang harusnya
mengetahui dengan sadar dan jelas
terkait UU ITE tersebut, dimana apabila dengan sengaja membuka rahasia
percakapan WA dengan orang lain dan, dengan tampa hak menyebarkan kepada pihak
lain, yaitu punya konsekwensi hukum, bahwa tindakan tersebut adalah melawan hukum.
Namnu karena kadis komimfo
tersebut penuh emosional dengan sikap temperamental, dimana dengan sadar atau tidak sadar sengaja menyebarkan percakapan
dalam WA antara Tardip dengan Sidik Mulyono kepada pihak lain. Selanjutnya
pihak-pihak lain meneruskan percakapan tersebut di Group WA Humas DPRD Kota
Depok. Kemudian ada beberapa oknum wartawan menanggapi Isi WA tersebut dengan
merekayasa dari Isi percakapan WA yang sebenarnya. Sehingga dengan tindakan
tersebut Tardip merasa dicemarkan nama baiknya.
Selanjutnya Tardip,
juga melaporkan pihak-pihak lain yang dengan sengaja memprovokasi para pihak
yang menyudutkan posisi daripada Tardip tersebut. Para pihak yang dilaporkan
dengan status turut serta mendukung terjadiinya tindak pidana tersebut, sesuai
dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan yaitu : 1. Maulana
Said, 2. Citra Lestari, yang saat ini merupakan Sekdis PUPR Kota Depok. 3. Dadan Rustandi Kadis PUPR Kota Depok, 4. Rudi Faulana wartawan PWI
Karena posisi Wartawan dan Pejabat tidaklah kebal hukum, dimana setiap warga negara sama kedudukannya
dihadapan hukum dan pemerintahan. Hal itu tercantum dalam UUD 1945, yang
menjungjung tinggi masalah Hak Asasi Manusia (HAM), juga bahwa negara NKRI
adalah negara hukum, maka tindakan Sidik Mulyono dan para pihak yang turut
serta tersebut, harus diselesaikan dengan mekanisme proses hukum yang berlaku,
ucap ketua PWI Kota Depok etsrebut. (redaksi)