Membocorkan Percakapan WA Kepada Pihak Lain : Kadis Komimfo Kota Depok Dilaporkan Terhadap Dirimkus Cyber Crime Polda Metro Jaya

 

Membocorkan Percakapan WA Kepada Pihak Lain : Kadis Komimfo Kota Depok Dilaporkan Terhadap Dirimkus Cyber Crime Polda Metro Jaya

Membocorkan Percakapan WA Kepada Pihak Lain :

Kadis Komimfo Kota Depok Dilaporkan Terhadap Dirimkus Cyber Crime Polda Metro Jaya 

Depok, SI

Setelah Kadis Komimfo Kota Depok Sidik Mulyono, ditunggu-tunggu sikap penyesalan dan tidak  dilakukannya upaya permintaan maaf terhadap Tardip Panggabean, atas tindakannya membuka rahasia percakapan melalui WA miliknya dengan Tardip, dengan menyebarkan isi WA  tersebut kepada pihak-pihak lain. Akhirnya Tardip Panggabean melaporkan Sidik Mulyono terhadap Polda Metro Jaya, yaitu kepada Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Dirimkus) Polda Metro Jaya , pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2020 lalu.

Dalam Laporan Polisi (LP) tersebut Sidik  Mulyono dijerat  dengan UU ITE dan KUHP, kususnya Pasal 27 ayat (3) Yo Pasal 45 yat (3) UU RI no.19 Tahun 2016, atas Perubahan UU RI no.11 Tahun 2008, tentang ITE DAN ATAU  Pasal 310 KUHP DAN ATAU Pasal 311 KUHP. Dimana ancaman hukuman Pasal 27 (3)  Jo Pasal 45 (3) adalah 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu Miliar Rupiah).

Sisik Mulyono yang merupakan jebolan Doktor di bidang Ilmu dan Tehnologi (IT) yang merupakan  seorang intelektual, yang juga menjabat sebagai Kadis komimfo Kota Depok, yang harusnya mengetahui dengan sadar dan  jelas terkait UU ITE tersebut, dimana apabila dengan sengaja membuka rahasia percakapan WA dengan orang lain dan, dengan tampa hak menyebarkan kepada pihak lain, yaitu punya konsekwensi hukum, bahwa tindakan tersebut adalah melawan hukum.

Namnu karena kadis komimfo tersebut penuh emosional dengan sikap temperamental, dimana dengan sadar  atau tidak sadar sengaja menyebarkan percakapan dalam WA antara Tardip dengan Sidik Mulyono kepada pihak lain. Selanjutnya pihak-pihak lain meneruskan percakapan tersebut di Group WA Humas DPRD Kota Depok. Kemudian ada beberapa oknum wartawan menanggapi Isi WA tersebut dengan merekayasa dari Isi percakapan WA yang sebenarnya. Sehingga dengan tindakan tersebut Tardip merasa dicemarkan nama baiknya.

Selanjutnya Tardip, juga melaporkan pihak-pihak lain yang dengan sengaja memprovokasi para pihak yang menyudutkan posisi daripada Tardip tersebut. Para pihak yang dilaporkan dengan status turut serta mendukung terjadiinya tindak pidana tersebut, sesuai dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan yaitu :  1. Maulana Said, 2. Citra Lestari, yang saat ini merupakan Sekdis PUPR Kota Depok. 3. Dadan Rustandi Kadis PUPR Kota Depok, 4. Rudi Faulana wartawan PWI

Karena posisi Wartawan dan Pejabat tidaklah kebal hukum, dimana setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan. Hal itu tercantum dalam UUD 1945, yang menjungjung tinggi masalah Hak Asasi Manusia (HAM), juga bahwa negara NKRI adalah negara hukum, maka tindakan Sidik Mulyono dan para pihak yang turut serta tersebut, harus diselesaikan dengan mekanisme proses hukum yang berlaku, ucap ketua PWI Kota Depok etsrebut. (redaksi)