Kadis
Komimfo Ogah Dikembalikan Ke Tempat Asalnya di BPPT :
Malah
Balik Menyerang Dengan Melaporkan Walikota Depok Kepada Komisi ASN
Depok,
SI
Walikota Depok dengan
tegas membuat Surat Keputusan (SK) kepada Lembaga Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT) RI, tentang pengembalian Sidik Mulyono, yang menjabat Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Depok ke tempat kerja asalnya di (BPPT). Surat Keputusan (SK) Pengembalian
tersebut merujuk Keputusan Walikota Depok Nomor: 800/3371/BKPSDM.
Sumber Informasi
terkait dokumen surat keputusan Sidik Mulyono yang bertugas di Pemkot Depok dengan prosedur Lelang Jabatan (Open Bidding) dan
berstatus titipan tersebut terhitung sejak 22 Mei 2017, hingga tanggal 22
Mei 2020. Maka dengan adanya Surat Keputusan Walikota Depok tersebut Sidik Mulyono tidak lagi
sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama Kepala Diskominfo Kota Depok. Sementara itu,
berdasarkann keterangan Walikota Depok
KH Mohammad Idris,bahwa Sidik Mulyono yang saat ini berstatus titipan
dikembalikan ke tempat unit kerja asalnya di BPPT. "Kami mengembalikan pegawai
BPPT, Sidik Mulyono setelah selesai masa tugasnya dipekerjakan sampai dengan tanggal 22
Mei 2020," kata Idris dalam suratnya yang disampaikan kepada Kepala BPPT
di Jakarta tanggal 25 Februari 2020 lalu.
Lebih lanjut dalam penjelasannya, Walkota Depok M.Idris menyebutkan, pemulangan Sidik ke unit kerja asalnya di BPPT berdasarkan
Peraturan Menteri PAN dan RB No. 35/2018 tentang penugasan ASN di instansi
pemerintah dan di luar instansi pemerintah serta Peraturan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) No. 5/ 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi, bahwa sudah tidak ada
lagi status pegawai dipekerjakan. "Berlandaskan aturan itulah, maka kami
mengembalikan pegawai BPPT Sidik Mulyono," sebut Idris.
Penjelasan M Idris terkait surat tersebut menjelaskan, Sidik diangkat menjadi Kepala
Diskominfo Kota Depok mulai 22 Mei 2017 berdasarkan surat Nomor:
824.4/1811/BKPSDM tanggal 24 Mei 2017. "Kami mengucapkan terima kasih
kepada Kepala BPPT yang telah memberikan izin penugasan dipekerjakan kepada
Sidik Mulyono melalui surat Nomor: B-236/KA.BPPT/SD/KPO1.01/06/2017 tanggal 19 Juni
2017, " demikian ditegaskan Idris dalam surat itu.
Atas terbitnya SK
Walikota Depok Nomor: 800/3371/BKPSDM itu, dimana Sidik keberatn atas SK tersebut.
Bahkan Sidik melaporkan SK Walikota tersebut kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan Sidik sudah mengirimkan surat pada 5 Maret 2020 lalu, Hal itu terkait pengaduan surat SK Walikota Depok mengenai
pengembalian pegawai ke BPPT. "Surat saya sudah dijawab oleh KASN, yakni akan memanggil Walikota Depok untuk memberikan klarifikasi tanggal 16 Maret 2020. Namun surat pemanggilan terhadap Walikota Depok tersebut ditunda sampai batas waktu yang tidak
ditentukan karena alasan DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala
besar," ucap Sidik kepada wartawan 3 mei 2020 yang lalu.
Akibat adanya SK
Walikota Depok kepada BPPT terkait pengembalian Sidik ke tempat asalnya di BPPT kini nasibnya Sidik statusnya menjadi
menggantung, terkatung-katung, alias non job di Pemkot Depok.
Sementara itu, Kata Sidik kepada wartawan, terkait pengembalian dirinya ke tempat asalnya di BPPT, hal itu tidak sesuai
ketentuan. "Walikota mengeluarkan surat secara sepihak dan tanpa diketahui
pejabat yang berwenang, yaitu Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono,"
ujarnya.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono belum menanggapi hal tersebut belum memberikan komentar hingga saat ini
Lanjut Sidik terkait surat pengaduannya ke KASN, Ia mengungkapkan, bahwa Kota Depok sedang melaksanakan proses
pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga pengangkatan dan pemberhentian pejabat
harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu pula, adanya SK Walikota Depok terkait pengembalian daripada Sidik Mulyono ke
tempat Asalnya di BPPT, dimana berbagai LSM dan Wartawan di Kota Depok
mengatakan, “ Bahwa Walikota Depok tidak mungkin gegabah terkait pemutasian/pengembalian
ke tempat asal daripada Kadis Komimfo
tersebut, pasti ada sebab musababnya, hingga Walikota Depok tidak memperpanjang
status kontrak daripada Sidik menjadi Kadiskomimfo di Kota Depok.
Karena berdasarkan
rumor-rumor yang berkembang dilapangan mengatakan Sidik Mulyono selaku ASN tidak lagi menjadi seorang professional
dibidangnya sebagai kadis Komimfo, diduga Sidik sudah ikut-ikutan main
politik praktis, dengan menempel kepada Sekda Hardiono,yang saat ini juga
sangat getol memposisikan dirinya menjadi
Calon Walikota Depok, hingga mendatangi Kantor PWI Depok, tampa diterima pengurus
resmi dari PWI Kota Depok. Harusnya Sidik loyal kepada Walikota Depok,
sebab politik praktis bukan ranah daripada ASN, yang harusnya bersikap netral. Maka sebagai ASN dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya, makanya kalau main api ada resikonya yakni akan terbakar sendiri, ucap beberapa orang LSM
daan Wartawan, dalam menyikapi mulai panasnya suhu politik di Kota Depok saat
ini.
(ifan/dip/red)