Anggaran
Rp.400 Juta Tidak Jelas :
Korupsi
Uang Langganan Koran di Diskomimfo Harus Diusut Polda Metro Jaya
Depok,
SI
Adanya dugaan korupsi dana uang langganan koran di
Dinas Komimfo Kota Depok pada Tahun 2017 yang lalu sebesar Rp.400 Juta, hingga
saat ini belum jelas penanganan yang dilakukan oleh pihak Intel Kejari Depok.
Sebabnya, dulu
permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan oleh wartawan ke pihak Intel
Kejari Depok, namun hingga Kasi Intel Kosasi SH pindah tugas ke Kejati Jambi, hal itu tidak
ada tindak lanjutnya, imbuh beberapa orang wartawan.
Awal mulanya, bahwa
Pemkot Depok, khusunya pihak SKPD tidak lagi mengakomodir berlangganan koran di
setiap SKPD Pemkot Depok. Namun hal itu diambil alih oleh Dinas Komimfo dibawah
Kadis Komimfo Sidik Mulyono.. Akhirnya dianggarkalnlah dana sebesar Rp.400 Juta
untuk mengakomodir uang langganan koran dari berbagai watawan.
Nmun dalam realisasinya
untuk pembayaran langganan koran, hanya beberapa orang saja yang diakomodir
oleh pihak Diskomimfo, dengan perhitungan selama 12 bulan atau setahun, bahwa
wartawan mendapatkan uang langganan koran sebesar Rp.400 ribu, dikalikan dengan
sejumlah 50 orang wartawan, berarti jumlahnya sebesar Rp.20 Juta. Maka sisa
dana dari anggaran Rp.400 Juta tersebut masih ada lebih sebesar Rp.380 Juta,
hal itu dikemanakan sisa dana anggaran tersebut? Imbuh wartawan yang sakit hati
karena tidak kebagian dana tersebut.
Selanjutnya uang dana
tulisan advertorial, yang dianggarkan setiap tahunnya mliaran rupiah, hal itu
tidak jelas dan tidak taransparan dalam mengalokasikan dana tersebut terkait
siapa penermanya. Sebab banyak wartawan Depok yang tidak kebagian terkait dana
tulisan advertorial itu, sehingga menimbulkan kecurigaa dan kecembuaran sosial.
Maka Sidik Mulyono selaku Kadis Komimfo, sebelum pindah ke BPPT bulan Mei 2020 ini, harus menjelaskan dengan rinci dan
mempertangungjkannya selaku Pengguna Anggaran (PA). Maka diharapkan Polda Metro
Jaya segera melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, ucap beberapa
wartawan yang tidak kebagaian akan hal itu. (dip/red)