Terkait
Permainan Kotor dan Dugaan KKN
Pengusaha
Akan Melaporkan Kadis PUPR dan ULP Kab Bogor Ke Tipikor Mabes Polri
Cibinong,
SI
Pengusaha/Kontraktor yang
bergerak dibidang Barang dan Jasa Biher Sitorus ST, MM, akan segera melaporkan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kepala Bagian (Kabag)
Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kabupaten Bogor dalam waktu dekt ini.
Masalahnya menurut
Biher Sitorus, bahwa kedua pimpinan lembaga tersebut dinilai bersikap
diskriminatif, dan penuh dengan dugaan kolusi, koupsi dan nepotisme (KKN),
terkait pengadaan barang /jasa di Dinas PUPR Kab Bogor tahun anggaran 2019 yang
lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Biher Sitorus Advokat Tardip
Gabe, baru-baru ini di Cibinong.
Berdasarkan Surat Kuasa
Nomor Nomor 130/Februari /2020/Adv/Tardip Gabe, Pada hari Rabu, tanggal
26 Februari 2020. Untuk dan atas nama klien kami, Sdr.Ir. Biher Sitorus pekerjaan Wiraswasta, yang berkantor di
Cileungsi Kab Bogor.
Lanjut Kuasa Hukum
tersebut, bahwa selaku Kuasa Hukum Biher Sitorus, sebelumnya sudah melakukan
Somasi kepada kedua lembaga tersebut, namun tidak ada tanggapan. Dengan
demikian kami selaku kuasa hukum akan segera melaporkan dugaan KKN tersebut
kepada pihak Mabes Polri,dalam Hal ini Tipikor Mabes Polri di kawasan Gambir,
Jakarta Pusat.
Adapun yang kami
laporkan adalah terkait denggan dugaan KKN yang dilakukan oleh Dinas PUPR dan pihak pokja ULP Kabupaten Bogor, Tahun
Anggaran 2019 lalu. Dengan modus melakukan dugaan tindak pidana kecurangan, dengan modus menyalahgunakan
wewenang atau jabatan yang dimiliki oleh pejabat ULP dan pejabat Dinas PUPR Kab
Bogor. Hal tersebut untuk memenangkan penawaran yang tertinggi pada saat melakukan tender
lelangkepada pengusaha tertentu, yang diilaksanakan oleh piak ULP Kab Bogor,
dengan rincian sebagai berikt :
Kode Tender :
11488601
Nama Tender :
Pembuatan TPT Desa Muarajaya
Nilai Total HPS : Rp 765.000.000,00
Metode Pengadaan : Tender
Metode Evaluasi : Harga Terendah Sistem Gugur
1. CV. Dua Saudara : Rp 715.000.000,00 Sebagai pemenang
2. CV MAJU TERUS : Rp 612.000.000,00 Gugur
Selisih
Harga : Rp 103.000.000,00
Adapun
permasalahan sebagai berikut :
“Dokumen penawaran tidak memenuhi syarat
teknis dimana :
1.Tidak ada skala prioritas untuk pengendalian
risiko K3 sesuai dengan uraian pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK.
2. Daftar usulan personil inti yang
ditawarkan sudah di gunakan dalam paket pekerjaan yang lain.”
Kami juga
menjelaskan terkait Kronologis sebagai berikut :
- Tanggal 09 agustus 2019 – 19 agustus 2019 :pengumuman pascakualifikasi website http://lpse.bogorkab.go.id/eproc4/
- Tanggal 10 september 2019 – 10 september 2019: pengumuman pemenang
- Tanggal 11 september 2019 - 17 septeember 2019 :masa sanggah
- Tanggal 16 september 2019 : CV. Maju Terus Menyanggah
- Tanggal 19 september 2019 : Pokja V BLP menjawab sanggahan
- Tanggal 30 september 2019 : CV.Maju terus mengadu ke Inspektorat kab.bogor
- Kami mengikuti tender beberapa paket pekerjaan dengan personil dan personil cadangan yang sama .
Lebih lanjut kami jelaskan pula poit-point dari sanggah dan
jawaban sanggah,yang dilakukan saat itu:
A.Jawaban sanggah dari
Pokja IV BLP :
“ Terima kasih atas sanggahan yang diberikan.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan bahwa Perusahaan Saudara tidak
memenuhi peryaratan teknis dimana” :
1.Tidak ada skala prioritas untuk pengendalian
risiko K3 sesuai dengan uraian pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK;
2.
Daftar usulan personil inti yang ditawarkan sudah di gunakan dalam paket
pekerjaan yang lain. Perlu disampaikan bahwa Dokumen Penawaran teknis untuk :
1. RKK yang disampaikan
pada dokumen penawaran untuk Skala Prioritas hanya berisi skala untuk dampak
pekerjaan bukan skala berdasarkan item pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko
2. K3 sehingga tidak ada
prioritas tingkat resiko K3 untuk jenis/pekerjaan yang diprioritaskan yang
memiliki tingkat resiko K3 dalam upaya pengendalian risiko K3.
Oleh karena itu dengan tetap mempedomani dokumen
pengadaan serta peraturan pelaksanaan lainnya mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah, Pokja pemilihan 5 menyatakan sanggahan saudara tidak dapat di
terima. Terima kasih atas partisipasinya dalam menciptakan iklim yang sehat
dalam proses pengadaan barang/ jasa pemerintah di Kabupaten Bogor, demikian
jawaban Bag ULP Kab Bogor.
B1. Cv.Maju Terus menolak jawaban sanggah dari
pokja IV ULP :
”1. RKK yang disampaikan pada dokumen penawaran
untuk Skala Prioritas hanya berisi skala untuk dampak pekerjaan bukan skala
berdasarkan item pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko K3 sehingga tidak ada
prioritas tingkat resiko K3 untuk jenis/pekerjaan yang diprioritaskan yang
memiliki tingkat resiko K3 dalam upaya pengendalian risiko K3.”
Sebab telah mengisi semua kolom yang disediakan
pada tabel identifikasi bahaya, penilaian risiko, penetapan pengendalian risiko
k3 dan kolom skala prioritas yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Pokja 5 pemilihan mengevaluasi:
- Tidak berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
- Didalam dokumen Pemilihan tidak dijelaskan atau tidak ada tertulis bahwa skala prioritas berdasarkan item pekerjaan.
- Tidak mengklarifikasi personil yang sudah bekerja ditempat lain.
Dasar Klien Kami menolak :
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2018 :
Pasal
4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi
dokumen penawaran dengan ketentuan sebagat berikut:
a. Berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan;
b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang
melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post
bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah
kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau
substansi dokumen penawaran;
c. Dokumen
penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi
ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada
ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran
bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau
penawaran bersyarat adalah: 1)Ketidaksesuaian/penyimpangan dari Dokumen
Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja
pekerjaan; dan/atau 2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar
ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.
d. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan
penawaran dengan alasan kesalahan
penawaran yang tidak substansial
(contoh kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian
nama
atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan, dan/atau tidak
distempel
B2. Cv.Maju Terus menolak jawaban sanggah dari
pokja IV ULP :
“2. Daftar usulan peronil inti yang di tawarkan
sudah digunakan untuk paket pekerjaan yang lain sehingga daftar usulan tersebut
berlaku untuk paket yang sudah di tenderkan (daftar usulan sebagaimana
terlampir”
Dasar Klien Menolak :
I. DOKUMEN PEMILIHAN :
BAB
III. E.29. Evaluasi Dokumen Penawaran:
c.
Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap
hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi
BAB
III. 29.14 Evaluasi Teknis:
a.
Evaluasi
teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b.
Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam LDP
II.
Perpres no:16 tahun 2018 : lampiran 2c, BAB III
huruf f. 34: dan didalam dokumen
pemilihan klausal : I Bab III.f.34 berbunyi :
d. Menawarkan
personil yang sama pada lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan, maka hanya dapat
ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan
klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan
untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan personil tidak ada dan dinyatakan
gugur;
e. Ketentuan pada
huruf d hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan
konstruksi, Kecuali :
a) Personil yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala
Proyek/ General Superinten dent (GS);
b) Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap)
dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal
pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan;
c) Terdapat Personel Cadangan yang diusulkan dalam Dokumen
Penawaran yang memenuhi syarat.
f) Menawarkan
personel yang sedang bekerja di paket lain, maka pada saat akan ditetapkan
sebagai pemenang dipastikan sudah tidak terikat pada paket lain.
Dengan demikian, bahwa klien kami juga
menjelakan
1.
Jumlah Personil yang
dipersyaratkan dalam dokumen LDP
a. 1 (satu) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan
minimal STM/SMK/SMU memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Mandor Tukang
Batu/Bata/Beton (TL005) dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
b. 1 (satu) orang
pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM / SMK/Sederajat,
memiliki SKT Tukang Pekerjaan Pondasi /Fondation Work (Kode: TS 010), dan
mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
c. 1 (satu) orang pelaksana dengan latar
belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki sertifikat keterampilan (SKT)
Tukang Pasangan Batu (TA005) mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
d. 1 (satu) orang pelaksana dengan latar
belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki sertifikat K3 dan mempunyai
pengalaman kerja minimal 3 tahun
2.
Jumlah
Personil yang kami tawarkan berikut personil cadangan dalam tender
a. 15
(lima belas) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal
STM/SMK/SMU memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Mandor Tukang Batu/Bata/Beton
(TL005) dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
b. 9 (sembilan)
orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM / SMK/Sederajat,
memiliki SKT Tukang Pekerjaan Pondasi /Fondation Work (Kode: TS 010), dan
mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
c. 15(lima belas)
orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki
sertifikat keterampilan (SKT) Tukang Pasangan Batu (TA005) mempunyai pengalaman
kerja minimal 3 tahun
d. 17 (tuju belas)
orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki
sertifikat K3 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
3.
Jumlah
Personel yang sedang diklarifikasi untuk 2 paket pekerjaan lain, pada saat pengumuman dikalahkan dipaket
pekerjaan ini :
a. 2
(dua) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU
memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Mandor Tukang Batu/Bata/Beton (TL005)
dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
b. 2 (dua) orang pelaksana dengan latar belakang
pendidikan minimal STM / SMK/Sederajat, memiliki SKT Tukang Pekerjaan Pondasi
/Fondation Work (Kode: TS 010), dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
c. 2 (dua) orang
pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki
sertifikat keterampilan (SKT) Tukang Pasangan Batu (TA005) mempunyai pengalaman
kerja minimal 3 tahun
d. 2 (dua) orang
pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki
sertifikat K3 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun .
4. Jumlah Personil cadangan masih ada :
a. 13
(tiga belas) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal
STM/SMK/SMU memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Mandor Tukang
Batu/Bata/Beton (TL005) dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
b. 7(tujuh) orang
pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM / SMK/Sederajat,
memiliki SKT Tukang Pekerjaan Pondasi /Fondation Work (Kode: TS 010), dan
mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
c. 13 (tiga belas)
orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki
sertifikat keterampilan (SKT) Tukang Pasangan Batu (TA005) mempunyai pengalaman
kerja minimal 3 tahun
d. 15 (lima belas)
orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki
sertifikat K3 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
III..
Bahwa Point sanggahan kami tidak dijawab pokja 5 sebagai berikut :
Agar pihak pokja 5 Pemilihan membuktikan bahwa personil
ditawarkan sudah digunakan dalam paket pekerjaan yang lain dilengkapi dengan :
1.Nama-nama personil yang disahkan
oleh PPK pemberi kerja.2. Tempat dan
Tanggal lahir personil, 3. KTP personil, 4.Sertifikat personil, 5.Ijazah
personil, 6. Jabatan personil,7.Nama
pekerjaan, 8.Nomor kontrak, 9.Tanggal kontrak, 10. Nilai kontrak, 11.Lokasi pekerjaan, 12, Nama pemberi tugas, 13.Nama
PPK
Penyimpangan Pokja 5 kab.bogor dalam mengevaluasi :
1.
Tidak Berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
2.
Pekerjaan konstruksi tidak
berorientasi Output dan sesuai Spesifikasi teknis yang ditetapkan. RKK
keselamatan kerja bukan ajang kompetisi .Hal-hal yang dikompetisikan adalah
Harga dan kwalitas pekerjaan,Bahan, Personil, peralatan dan metode kerja.
3.
Menerapkan penilaian sistim
gugur dalam hal mengevaluasi yang
subjektif. Penerapan evaluasi yang subjektif seharusnya tercantum dalam dukumen
pemilihan yaitu kriteria evaluasi , indikator penilaian yang terukur dan
apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RKK Penawaran tidak memenuhi
kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka
penawaran dapat dinyatakan gugur
4.
Pokja Pemilihan harus menetapkan
hal-hal yang menggugurkan didalam dokumen pemilihan
5.
RKK tidak subtansial sebab pada
rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM)
oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK.
6.
Secara garis besar ada dua macam
kriteria, yaitu kriteria kuantitaf dan
kriteria kualitatif. Istilah kriteria dalam penilaian sering juga dikenal
dengan kata tolak ukur, atau standar
Berdasarkan uraian secera rinci darii klien kami tersebut, Maka selaku Kuasa Hukuum data menyimpulkan bahwa pokja pemilihan 5 kab.bogor telah melakukan
Kolusi,Korupsi dan Nepotismme (KKN)
antara pihak ULP dengan Dinas PUPR Kab Bogor.pada saatt pelakksanaan Ternder
Lelang pada ahuu 2019 lalu.
Adapun modusnya adalah dengan dugaan
perbuatan curang (Bedrok), dengan
menyalahgunakan wewenang dan jjabatan yang diimilikioleh para pemangku Jabatan,
baik itu di ULP maupun peejabat dinas PUPR Kab Bogor.Hal itu pula terkait
dengan UU Tipikor Tahun 1999 Jo UU No. 20
Tahun 2001:
Pasal 2 :
“(1)Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah.”
(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Demikian
pula dalam Pasal 3 UU Tipikor Bernbunyi :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Demikian Kuasa Hukum Biher Sitorus
menjelaskan terkait kronologis dugaan KKN yang dilakukan oleh Dinas PUPR dan
ULP Kab Bogor. (ifan/iwan/red)