Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor Dimulai Hari Rabu 15 April 2020
Cibinong, SI
Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bogor akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai
Rabu 15 April 2020 mendatang. Hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran
Virus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Menurut Bupati Bogor
Ade Yasin, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu akan membatasi aktivitas
tertentu, diantaranya Ibadah dilakukan di rumah masing masing. Belajar di rumah
dan bekerja dari rumah (work from home). Selalu gunakan masker jika terpaksa ke
luar rumah, kerumunan hanya boleh maksimal 5 orang, penumpang angkutan hanya
boleh 50 persen dari kapasitas. Rumah makan hanya boleh melayani pesanan bawa
pulang ( take away). Jam operasional pasar rakyat pukul 0400-12.00 WIB, toko
dan minimarket pukul 08.00-18.00 WIB, Supermarket dan Hypermarket pukul
10.00-18.00 WIB.
“Siang tadi saya
mengikuti rapat koordinasi antara Pemrov Jabar dengan lima daerah Bodebek yang
sudah ditetapakan Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan PSBB. Pelaksanaannya
akan dimulai pada hari Rabu 15 April 2020 secara serentak oleh lima daerah
Bodebek. Kemudian akan ada evaluasi setelah 14 hari dan bisa diperpanjang jika
memang diperlukan,” tegas Ade.
Katanya menambahkan, pada saat PSBB ada
delapan sektor usaha yang dikecualikan yakni, sektor kesehatan, pangan, energi,
komunikasi, logistik. Kemudia ada sektor kebutuhan sehari-hari dan sektor
industry strategis di Kawasan Pemda Bogor. Serta Pelayanan Pemerintah tni dan
POLRI tetap berjalan.
“Sedangkan untuk
pembatasan kerumunan orang juga ada yang dikecualikan, dengan ketentuan khusus
untuk khitanan, pernikahan, pemakanan dan takziyah bukan korban Covid-19.
Dibatasi hanya 20 orang saja,” paparnya.
Perempuan nomor satu di
Kabupaten Bogor juga menjelaskan, sejumlah fasilitas umum juga tetap berjalan
dengan pembatasan jam operasional seperti supermarket, minimarket, pasar, toko
atau penjual obat dan peralatan medis. Kebutuhan pangan dan pokok, barang
penting, BBM, gas dan energi. Kemudian Fasilitas kesehatan, fasilitas umum
untuk kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga dan laundy.
“Untuk transportasi
umum juga dibatasi, dengan ketentuan maksimal jumlah penumpang 50%, pengemudi
dan penumpang tetap memakai masker. Untuk kendaraan pribadi mobil dengan
kapasitas empat orang hanya boleh diisi dua orang. Mobil dengan kapasitas tujuh
orang hanya boleh diisi tiga orang dan dua penumpang dibaris tengah dan
belakang. Untuk sepeda motor hanya boleh berboncengan satu orang yang serumah
satu alamat KTP, setiap orang wajib menggunakan masker,” jelasnya.
Ade Yasin
mengungkapkan, bahwa selama PSBB nanti akan ada sejumlah bantuan untuk
masyarakat dengan kategori DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan
kelompok rawan miskin baru. Ada juga bantuan untuk non DTKS non lokal tapi
bekerja dan tinggal di Bogor. Sumber bantuan ini berasal dari pusat, provinsi
dan daerah.“Saat ini masih
dilakukan pendataan oleh RT/RW dengan pengawasan Babinsa dan Babinkamtibmas.
Saya meminta warga untuk ikut aktif mengawal proses pendataan ini agar tepat
sasaran. Kita tentu berharap pelaksanaan PSBB ini bisa berjalan dengan baik
serta sesuai dengan harapan kita bersama,” imbuhnya. (rido/dip/red)