Padahal
Putusan Kasasi MA Sudah Inkrah :
Mengapa
PN Depok Tidak Eksekusi Lahan Pasar Kemiri Muka Milik P.T Pentamburan
Depok,
SI
Ketua Pengadilan Negeri
(PN) Depok Sobandi beberapa waktu lalu
mengatakan, dalam Putusan Nomor: 476PK/Pdt/2013 Mahkamah Agung
berpendapat, pada point ke 3 (hal 48) bahwa terbukti tergugatlah Pemkot Depok
sebagai pihak yang telah memblokir permohonan perpanjangan SHGB objek sengketa
pada tahun 2004.
Sementara dalam putusan
Mahkamah Agung (MA) menyebut bahwa Pemkot
Depok telah mencaplok lahan Pasar Kemirimuka milik PT Petamburan Jaya Raya
(PJR) menjadi aset daerah. Hal itu
dikarena pemerintah daerah (Pemda) Depok tak menjalankan putusan inkrah yang
dikeluarkan lembaga hukum atas perebutan atas tanah dan bangunan pasar kemiri
muka di Kecamatan Beji tersebut.
Apalagi, eksekusi atas lahan tersebut belum dilakukan pemerintah kota ini
hingga sampai saat ini.
Sehingga pihak Kantor ATR/BPN
Kota Depok tidak dapat memperpanjang
SHGB milik penggugat PT PJR meskipun telah mengajukan permohonan perpanjangan
dengan dalih bukti kepemilikan tergugat atas objek sengketa.,“Malahan terbukti
Pemkot Depok telah berusaha mencaplok objek sengketa dengan dalih penyerahan
dari Pemkab Bogor. Padahal Quod non benar, maka penyerahan tersebut adalah
melawan hukum karena pada waktu itu objek adalah milik Penggugat sesuai SHGB
Nomor 68/Desa Kemirimuka,” ujarnya.
Itu, kata Sobandi, ada dalam putusan MA yang
diterimanya. “Ada alasan-alasan PK oleh Pemkot Depok pada Turunan Putusan
Mahkamah Agung RI nomor: 476PK/Pdt/2013,” tegasnya saat dikonfirmasi, wartawan
beberapa waktu lalu.
Aksi pencaplokan aset
swasta oleh Pemkot Depok, lanjut Sobandi, tidak ada niat baik untuk menjalankan
penyerahan pengelolaan Pasar Kemirimuka secara sukarela. Dimana koordinasi
rencana eksekusi lahan itu, kutip dia, berdasarkan Putusan Nomor:
36/Pdt.G/2009/PN.Bgr jo Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg jo Nomor: 695/Pdt/2011 jo
Nomor: 476PK/Pdt/2013 yang berbunyi sengketa lahah pasar Kemirimuka yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dimenangkan oleh PT Petamburan
Jaya Raya (PT PJR).
Diakuinya juga PN Depok
sudah pernah memberi teguran (Aanmaning)
kepada Pemkot Depok sebanyak dua kali. “Walikota Depok pernah dikasih teguran
dan kami ingatkan terus agar menyerahkan aset pasar ini ke swasta. Tetapi
justru malah tidak diindahkan sama sekali,” paparnya.
Sobandi mengaku, jika Kantor
ATR/BPN Kota Depok juga telah menyatakan melalui surat kepada PN Depok bahwa
lahan pasar Kemirimuka bukan Aset Negara. Dengan penjelasan ketika HGB PT PJR
habis masa berlakunya pada Oktober tahun 2008 dengan status menjadi tanah
negara.
Akan tetapi bukan
berarti itu lantas menjadi aset (milik) negara apalagi Pemkot Depok. “Masalah
habisnya HGB sehingga statusnya kembali menjadi tanah negara, nanti HGB ini
bisa diajukan pendaftaran lagi. Tapi tidak menghilangkan kepemilikan.
Bentuknya, Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha
(HGU),” jelasnya.
Kabag Hukum Pemkot Depok Selviadona enggan menjawab
hal itu. Kata dia, Pemkot Depok akan melakukan upaya perlawanan hukum dengan
langkah hukum lain terkait kepemilikan pasar di Jalan Arif Rahman Hakim,
Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji tersebut.
Yakni Pemkot Depok akan
melakukan gugatan ke PT PJR karena belum menyerahkan lahan Pasar Kemiri Muka ke
Pemkot Depok padahal sudah ada proses jual-beli. “Kami tegaskan, Pasar
Kemirimuka itu tercatat sebagai aset Pemkot Depok. Kami tidak puas atas putusan
MA dan akan kembali menggugat PT PJR. Kami sedang mempersiapkan materi gugatan
hukum,” terangnya.
Pengamat
Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung menuturkan, belajar
dari kasus tersebut seharusnya Walikota Depok dapat menggunakan momentum dalam
menanamkan nilai kepatuhan hukum kepada masyarakat.
Sebagai negara yang
demokrasinya merangkat maju, semestinya orang nomor satu dikota ini memberikan
contoh yang sangat baik kepada warganya agar taat hukum. “Bukan malah, mewariskan preseden buruk terhadap penegakan supremasi
hukum yang ada di negara ini. Kalau mau menggugat lagi silahkan dan itu hak
semua warga negara. Tetapi kasus yang sudah dinyatakan inkracht van gewijsde
mestinya dijalankan dulu. Kemudian baru gugat lagi,” tuturnya.(dip/red)