JPU
Tuntut 10 Bulan Bandar Togel :
Majelis
Hakim PN Depok Menvonis Terdakwa Satu
Tahun Penjara
Igbal Hutabarat SH, MH Hakim Pengadilan Negeri Depok
Depok, SI
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejari Depok Adhi Prasetya
membuat tuntutan rendah erhadap
Bandar Togel bernama Sanim Anis (50 thn) selama 10 bulan penjara, hal itu terkait
kasus Jufi Togel (Pasal 303), yang divonis pada akhir bulan Maret 2020 lalu.
Namun, sebaliknya,
dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok justru menambah vonis terhadap terdakwa, dari tuntutan JPU. Sebab hakim
berpendapat lain malahan justru memperberat vonis pidana menjadi 12 bulan alais
satu tahun penjara tahun pnjara,. Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Depok
Iqbal Hutabarat, SH,MH, dengan didampingi anggota majelis hakim, Nugraha
Medica, SH, Prakasadan Forci Nilpa.
Sementara, Pasal yang didakwakan oleh JPU tehadap terdakkwa Sanim Anis adalah, dengan dakwan Alternatif, yaitu, Kesatu, Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua, Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUH Pidana
Sementara, Pasal yang didakwakan oleh JPU tehadap terdakkwa Sanim Anis adalah, dengan dakwan Alternatif, yaitu, Kesatu, Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua, Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUH Pidana
Dalam amar putusan yang
dibacakan oleh Hakim Ketua M. Iqbal disebutkan, terdakwa menyatakan Sanim Anis
terbukti bersalah tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan
kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.
Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa
Oleh karena itu majelis
hakim menjatuhkan pidana berupa pidana
penjara selama 12 bulan (1 tahun) penjara. Menyatakan barang bukti berupa satu
potong kertas putih bertuliskan pasangan angka judi togel dan selembar kertas
yang bertuliskan angka pasangan judi togel dirampas untuk dimusnahkan, uang
sebesar Rp 107 Ribu dirampas untuk negara,” imbuh Iqbal dalam persidangan
tesebut.
Sementara itu, menurut
praktisi hukum Advokat Tardip Gabe mengatakan, di Kota Depok saat ini masih
marak beredar dimasyarakat permainan Judi
Togel, dengan menjanjikan harapan palsu, hal itu semakin membuat warga
masyarakat makin banyadan k terpuruk menderita, akibat kecanduan main judi togel.
Penyidik dan Kejaksaan harusnya tegas dalam memberantas Judi Togel, dengan
membuaut tuntutan maksimal kepada para pelaku judi togel tersebut. Dengan jelas
terlihat bahwa JPU dalam memberikan tututan kepada terdkjwa hanya 10 bulan pejara. Namun majelis hakim PN Depok justru lebih tegas,
dengan menjtuhkan vonis penjara selama 12 bulan alais satu tahun penjara.
Dengan vonis yang lebih besar dari tuntutan JPU tersebut, maka terdakwa akan
menjerit, dan saya dengar terdakw bernyanyi kemana-mana, akibat vonis yang
lebih berat dari tuntutan JPU tersebut. Lalu ada apa gerangan? Imbuh praktisi
hukum tersebut. (rido/ifan/red)