Tim
Advokasi Hukum PWI Kota Bogor ;
Pemkot
Bogor Harus Tanggung Jawab Terhadap Pemulihan Jurnalis Yang
Terkena
Virus Corona 19
Bogor
SI
Tim Advokasi HukumPersatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, dalam rilisnya, mendesak Pemerintah Kota
Bogor dalam hal ini Walikota Bogor Bima Aria Sugiarto untuk bertanggung jawab
terhadap penanganan medis sepenuhnya kesehatan para jurnalis yang telah
melakukan jumpa pers dengang Walikota. Padahal Bima Aria saat itu sudah
terpapar dengan Virus Covid 19. Karena baru pulang dari Turki.
Menyikapi 22 orang
rekan jurnalis yang menjadi Orang Dalam Pantauan (ODP) setelah melakukan jumpa
pers dengan Walikota Bima Arya. Tim Advokasi PWI Kota Bogor keluarkan lima
maklumat diantaranya:
1. Kegiatan jumpa pers
pada hari senin 16 maret 2020 lalu atas
undangan humas Pemkot Bogor yang dilakukan oleh Bima Arya selaku Pimpinan
Daerah tidak sesuai dengan protokoler yang berlaku dengan mengundang wartawan
kerumah.
2. Seyogjanya setelah
kepulangannya dari luar negeri dan dinyatakan sebagai ODP Bima Arya membatasi
diri untuk tidak berjumpa dengan banyak
orang termasuk wartawan.
3. Tidak mengindahkan
faktor keamanan pada saat jumpa pers pada hari senin tgl 16 maret 2020 Bima
Arya tidak menggunakan Masker.
3. Begitupun saat
kegiatan live disalah satu tv nasional Bima Arya pada hari rabu 18 maret 2020,
Walikota Bima Arya juga tidak menggunakan masker padahal sudah jelas sebagai
ODP.
4. Kamis 19 Maret 2020
Walikota Bima Arya dinyatakam positif terpapar Covid-19.
5. Dan akhirnya
berdampak secara psikologis terhadap beberapa wartawan untuk mengisolasi
dirumah.
Maklumat tersebut
dikeluarkan Tim Advokasi Hukum PWI Kota Bogor Bagus Harianto, Ahad (21/3/2020). (den/red)