Kasus
Korupsi Walikota Bogor Lahan Jambu Dua
SP3
Yang Dikeluarkan Oleh Kejati Jabar Berkasnya harus Dibuka Kembali
Bogor,
SI
Beberapa waktu lalu, Walikota Bogor Bima Arya
mengaku bahwa dirinya belum mengetahui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati
Jabar) sudah menerbitkan surat
penghentian penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus Angkahong. “Saya belum tahu
bahwa sudah diterbitkan SP3 atas kasus yang menyeret nama saya dan Sekda,” kata
Bima di Kota Bogor, (28/9/2018) lalu.
Namun pernyataan
daripada Walikota Bogor tersebut, ditepis oleh warga Kota Bogor itu sendiri, “Bima
Aria janganlah bersikap kura-kura dalam perahu, alias pura-pura tidak tahu
terkait SP3 oleh Kejati Jabar tersebut.
Menurut salah seorang warga, yang mohon identitassanya tidak
dipublikasikan mengatakn, saya dengan jelas mengetahui upaya lobi-lobi yang
dilakukan Bima Aria melalui orang-orang dekatnya, agar kasus korupsi lahan
angkahong alias kasus korupsi Lahan Jambu Dua tersebut bisa dilakukan SP3 oleh pihak Kejati Jabar.
Faktanya, bahwa Kejati
Jabar sejak tahun 2018 sudah membuat kebijakan dengan SP3, namum alasan
kebijakan SP3 tidak dijelaskan oleh pihak Kejati Jabar. Sebab surat SP3
tersebut dilakukan secara diam-diam, sebab hanya orang-orang tertentu yang
mengetahuinya, seperti LSM Keadilan Satu Sugeng Teguh Santoso (STS)
Sebab dulu Sugeng
Santoso sangat begitu getol menyoroti terkait kasus lahan angkahong, demikin
pula mantan Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Untung Kurniady, sangat
berambisi untuk memenjarakan Bima Aria dengan kasus korupsi Lahan Jambu Dua
tersebut. Namun sangat disayangkan belakangan ini kedua tokoh LSM tersebut
tidak lagi berbunyi dalam menyoroti kasus korupsi Jambu Dua tersebut, apalagi
setelah turun surat SP3, semua LSM di Kota Bogor pada senyap, seolah-olah
alergi lagi membicarakan kasus Walikota Bogr tersebut, ucap warga bogor
tersebut.
Sementara itu, Kasus
dugaan korupsi terkait pembelian lahan milik Angkahong di Pasar Jambu Dua ini
sudah berlangsung cukup lama. Dugaan korupsi terjadi terkait selisih harga beli
lahan seluas 7,302 meter persegi yang hendak dibeli oleh Pemkot Bogor untuk
dijadikan tempat relokasi PKL, alias jeruk makan jeruk, dimlik Pemkot dibeli
oleh Pemkot Bogo
Pada awalnya angka yang
disepakati oleh DPRD Kota Bogor untuk pembelian lahan itu adalah sebesar Rp17,5
miliar. Namun, pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp 49,5
miliar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat lalu menyalurkan dana bagi hasil pajak
kepada Pemkot Bogor senilai Rp.35 miliar. Lahan itu kemudian dibeli oleh Pemkot
Bogor seharga Rp.43,1 miliar.
Kasus ini kemudian
masuk ranah hukum. Tahun 2016 Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa
anak buah Bima Aria. Yakni mantan Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha
Priyatna, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, dan Ketua Tim Appraisal Roni
Nasrun Adnan, dijatuhi vonis 4 tahun penjara subsider 4 bulan penjara dan denda
Rp.200 juta kepada masing masing terdakwa.
Dalam putusan itu pula
disebutkan oleh majelis hakim bahwa Bima Arya dan Ade Sarip ikut dalam kasus
tersebut. Keikusertaan tersebut dalam
bahasa hukum disebut pleger alias turut serta. Sejak itu pula istilah pleger
ramai diarahkan terutama kepada Bima Arya, tapi Sekda Ade Sarip seolah-olah tidak berdosa dalam
kasus tersebut.
Lama tekatung-katung,
tiba-tiba pada awal September 2018, muncul berita bahwa Kejati Jabar sudah
menerbitkan surat penghentian penyidkan perkara(SP3) dengan sprindik bernomor No.Print -59 / 0.2/ FD.1/
01/2017 tertanggal 31 Januari 2017. terhadap kasus itu. Terbitnya sprindik ini
menjadi babak baru kasus Angkahong.
Namun, hanya selang
waktu kurang lebih dua minggu, muncul
informasi terbaru yang menyatakan, Kejati Jabar menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atau
SP-3 bernomor No. 280/ 0.2/RD.1/06/2017 tertanggal 9 juni 2017. Terbitnya SP3
ini sekaligus menutup kasus Angkahong. Bima Arya dan Ade Sarip Hidayat bebas
untuk dijadikan tersangka baru dalam kasus itu.
Dengan terbitnya SP3
dari Kejati Jabar tersebut beredar pula rumor yang berkembang, abhwa turunnya
surat SP3 Kejati Jabar tersebut, diduga ada peran serta pihak Nasdem Jabar,
dengan melobi Kajagung Prasetyo, hingga Kajati Jabar saat itu Ari Untung
mengeluarkan surat SP3 tersebut.
Dengan adanya surat SP3
dari Kejati Jabar tersebut, kini publik di Kota Bogor, menuntut kepada Kepala
Kejaksaan Agung RI TB Burhanuddin agar segera membuka kembali kasus korupsi lahan
angkahong tersebut. Kalau Kejati Jabar tidak mau membuka kembali kasus
tersebut, maka kami dari Gabungan LSM di Kota Bogor, akan segera melakukan
upaya hukum gugatan praperadilkan Kajati Jabar, dengan maksud bahwa keadilan
itu harus ditegakkan, jangan hanya anak buah Walikota Bogor yang dikorbankan. (iwan/dip/red)