Kasus Korupsi Walikota Bogor Lahan Jambu Dua SP3 Yang Dikeluarkan Oleh Kejati Jabar Berkasnya harus Dibuka Kembali

 

Kasus Korupsi Walikota Bogor Lahan Jambu Dua SP3 Yang Dikeluarkan Oleh Kejati Jabar Berkasnya harus Dibuka Kembali


Kasus Korupsi Walikota Bogor Lahan Jambu Dua
SP3 Yang Dikeluarkan Oleh Kejati Jabar Berkasnya harus Dibuka Kembali


Bogor, SI
Beberapa waktu lalu, Walikota Bogor Bima Arya mengaku bahwa dirinya belum mengetahui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)  sudah menerbitkan surat penghentian penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus Angkahong. “Saya belum tahu bahwa sudah diterbitkan SP3 atas kasus yang menyeret nama saya dan Sekda,” kata Bima di Kota Bogor, (28/9/2018) lalu.
Namun pernyataan daripada Walikota Bogor tersebut, ditepis oleh warga Kota Bogor itu sendiri, “Bima Aria janganlah bersikap kura-kura dalam perahu, alias pura-pura tidak tahu terkait SP3 oleh Kejati Jabar tersebut.


Menurut salah seorang  warga, yang mohon identitassanya tidak dipublikasikan mengatakn, saya dengan jelas mengetahui upaya lobi-lobi yang dilakukan Bima Aria melalui orang-orang dekatnya, agar kasus korupsi lahan angkahong alias kasus korupsi Lahan Jambu Dua tersebut bisa dilakukan  SP3 oleh pihak Kejati Jabar.
Faktanya, bahwa Kejati Jabar sejak tahun 2018 sudah membuat kebijakan dengan SP3, namum alasan kebijakan SP3 tidak dijelaskan oleh pihak Kejati Jabar. Sebab surat SP3 tersebut dilakukan secara diam-diam, sebab hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya, seperti LSM Keadilan Satu Sugeng Teguh  Santoso (STS)
Sebab dulu Sugeng Santoso sangat begitu getol menyoroti terkait kasus lahan angkahong, demikin pula mantan Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Untung Kurniady, sangat berambisi untuk memenjarakan Bima Aria dengan kasus korupsi Lahan Jambu Dua tersebut. Namun sangat disayangkan belakangan ini kedua tokoh LSM tersebut tidak lagi berbunyi dalam menyoroti kasus korupsi Jambu Dua tersebut, apalagi setelah turun surat SP3, semua LSM di Kota Bogor pada senyap, seolah-olah alergi lagi membicarakan kasus Walikota Bogr tersebut, ucap warga bogor tersebut.
Sementara itu, Kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan milik Angkahong di Pasar Jambu Dua ini sudah berlangsung cukup lama. Dugaan korupsi terjadi terkait selisih harga beli lahan seluas 7,302 meter persegi yang hendak dibeli oleh Pemkot Bogor untuk dijadikan tempat relokasi PKL, alias jeruk makan jeruk, dimlik Pemkot dibeli oleh Pemkot Bogo
Pada awalnya angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor untuk pembelian lahan itu adalah sebesar Rp17,5 miliar. Namun, pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp 49,5 miliar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat lalu menyalurkan dana bagi hasil pajak kepada Pemkot Bogor senilai Rp.35 miliar. Lahan itu kemudian dibeli oleh Pemkot Bogor seharga  Rp.43,1 miliar.
Kasus ini kemudian masuk ranah hukum. Tahun 2016  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa anak buah Bima Aria. Yakni mantan Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, dan Ketua Tim Appraisal Roni Nasrun Adnan, dijatuhi vonis 4 tahun penjara subsider 4 bulan penjara dan denda Rp.200 juta kepada masing masing terdakwa.
Dalam putusan itu pula disebutkan oleh majelis hakim bahwa Bima Arya dan Ade Sarip ikut dalam kasus tersebut. Keikusertaan  tersebut dalam bahasa hukum disebut pleger alias turut serta. Sejak itu pula istilah pleger ramai diarahkan terutama kepada Bima Arya, tapi Sekda  Ade Sarip seolah-olah tidak berdosa dalam kasus tersebut.
Lama tekatung-katung, tiba-tiba pada awal September 2018, muncul berita bahwa Kejati Jabar sudah menerbitkan surat  penghentian penyidkan  perkara(SP3) dengan  sprindik bernomor No.Print -59 / 0.2/ FD.1/ 01/2017 tertanggal 31 Januari 2017. terhadap kasus itu. Terbitnya sprindik ini menjadi babak baru kasus Angkahong.
Namun, hanya selang waktu kurang lebih dua minggu, muncul  informasi terbaru yang menyatakan, Kejati Jabar menerbitkan  surat penghentian penyidikan perkara atau SP-3 bernomor No. 280/ 0.2/RD.1/06/2017 tertanggal 9 juni 2017. Terbitnya SP3 ini sekaligus menutup kasus Angkahong. Bima Arya dan Ade Sarip Hidayat bebas untuk dijadikan tersangka baru dalam kasus itu.
Dengan terbitnya SP3 dari Kejati Jabar tersebut beredar pula rumor yang berkembang, abhwa turunnya surat SP3 Kejati Jabar tersebut, diduga ada peran serta pihak Nasdem Jabar, dengan melobi Kajagung Prasetyo, hingga Kajati Jabar saat itu Ari Untung mengeluarkan surat SP3 tersebut.
Dengan adanya surat SP3 dari Kejati Jabar tersebut, kini publik di Kota Bogor, menuntut kepada Kepala Kejaksaan Agung RI TB Burhanuddin agar segera membuka kembali kasus korupsi lahan angkahong tersebut. Kalau Kejati Jabar tidak mau membuka kembali kasus tersebut, maka kami dari Gabungan LSM di Kota Bogor, akan segera melakukan upaya hukum gugatan praperadilkan Kajati Jabar, dengan maksud bahwa keadilan itu harus ditegakkan, jangan hanya anak buah Walikota Bogor yang dikorbankan. (iwan/dip/red)