Mantan
Wali dan Sekda Kota Depok Kebal Hukum :
Kasus
Korupsi JL Nangka Gate Kota Depok Harus Dilanjutkan Penyidikannya Oleh Polda
Metro Jaya
Depok, SI
Bagimana Kasus Korupsi
Jalan Nangka (Nagka Gate), dua orang pejabat Kota Depok yaitu mantan Walikota
Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda Kota Depok Harri Prihanto. Mereka
berdua sudah dijadikan sebagai tarsangka
oleh Polres Metro Depok, bahkan sudah dicekal oleh pihak Imigrasi agar tidak bepergian ke Luar Negeri.
Sangat disayangkan antara
Polres dengan Kejari Depok saling ngeles, alias lepas tangan terkait status
kedua mantan pejabat Kota Depok tersebut mandeg ditengh jalan, kasus tersebut
tidak diteruskan hingga ke Pengadilan Tipiko Bandung.Padahal sstatus mereka
sudah jadi tersangka dan punya alat bukti yang kuat, tekait proyek mark up,
pembebasan lahan Jalan Nangka, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor tersebut.
Dimana pihak Kejari
mengatakan bahwa kasus tersebut belum cukup buktinya alias P18 dan P19. Justru
sebaliknya pihak Polres mengatakan kami sudah maksimal dalam memberikan
bukti-bukti yang kuat terkait kasus
korupsi Jalan nagk tersebut.
Dengan adanya polemic
kedua lembaga penegak hukum tersebut warga masyarakat Kota Depok jadi bingung tehadap pernyataan kedua
pimpinan lembaga penegak tersebut. Pertanyaan dari Publik, apakah
memang kedua lembaga penegak hukum tersebut sudah masuk angin?. Kalau tidak mau
dikatan bahwa mereka masuk angin,
sebaiknya dibuktikan hingga kasus tsb dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Bandung, Jawa Barat,ucap berbagai elemen warga depok baru-barru ini. (dip/red)