Terkait
Usulan Pengangkatan 25 Orang Jabatan Fungsional :
Menteri
Harus Menindak Sekjen dan Kepala BPSDM Kementerian PUPR Karena Diiskriminatif Tehadap Anak Buahnya
Jakarta, SI
Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rayat (PUPR) RI Basuki
Hadimuljono, harus menertibkan anak buahnya oknum-oknum pejabat Eselon I dan Eselon II yang diduga bersikap nakal yang ada di Kementerian PUPR RI tesebut.
Masalahnya adanya kasus
ditemukan keganjilan-keganjilan dalam proses kebijakan adminitrasi dilingkungan
Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR RI tersebut. Hiingga timbul pertanyan publik,
“apakah Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono mengetahui hal keganjilan dan sepak
terjang daripada anak buahnya itu.? Demikian celoteh public menyindir kinerja
di PUPR RI
Seperti halnya dalam
kasus pengangkatan jabatan fungsionl
bidang PUPR melalui Infassing, dinyatakan lulus sebanyak 25 orang, yang
direkomendasikan setelah diilakukan uji portofolio dan uji kompetensi. Hal itu
ditandatangani oeh Ir.Moeh Adam. MM (NIP 19650303199203110020) selaku pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BPSDA) Kementerian PUPR RI.
Namun diiluar dugaan,
bahwa Kepala Badan Pengembangan Sumber
Daya Masunia (BPSDM) Ir. Loly Martina, MT, dengan sengaja mencoret salah
seorang anggota peserta yang sudah dinyatakan lulus pengangakatan Jabatan
Fungsioml (Jafung) tesebut, yaitu bernama Ir. Muhammad Arifin,MM,MH, dengan
alasan bahwa Hasil Uji Kometensi belum direkomendasikan.
Ternayata dalam Surat
Keputusn Pusat Penilaian Kompetensi Pemantauan Kinerja, yang ditandatangani
oleh S Bellafoljanai Adimiharja tersebut merekomendasikan hasil penilaian potensi
sebagaimana butir 4 dapat digunakan menjadi bahan pertimbangan inpassing, namun
nilai tersebut bukanlah satu-satunya yang menentukan.
Hasil Rekapitulasi Pemetaan dan Kompetensi Usulan Infassing oleh
Pusat Penilaian Kometeni Pemantau Kinerja BPSDM, yang baru diajukan pada tanggal 25 September 2019 lalu. Namun
terlihat sangat aneh dan janggal. Sebab pada tanggal dan hari yang sama, yakni
tanggal 25 September 2019 itu pula dimana Kepala BPSDM yang ditandatanganii oleh Ir.Loly
Martina, MT (NIP 196001181988032001). Langsung membuatkan rekomendasi kepada
Sekjen PUPR dengan menyatakan bahwa Ir
Muhammad Arifiin, dimanna hasiil Uji Kompetensi belum direkomendasikan.
Pertanyaan akal sehat
dari kalangan Pegawai di Kementeriaan PUPR RI itu sendiri mengatkan, bagaimana tindakan atau
kebijakan seorang Kepala BPSDM yaitu Ir Loly Martinna dalam memutuskan suatu
kebijakan, yang sangat tidak logis. Sebab, surat pengajuan dari Penilaian
Kompetensi Pemantau Kinerja BPSDM yang diajukan oleh S Bellafolliani Admihardja,
itu diajukan atau dikirim kepada Ir.
Loly Martina tanggal 25 September selaku Kepala BPSDM. Kemudian pada hari dan tanggal
yang sama, pihak BPSDM langsung membuat keputusan sepihak dengan menyatakan
bahwa berkas Muhammad Arifin hasil kompetensi
belum direkomendasikan, dalam arti bahwa Muhammad Arifn namanya dicoret alias tida
lulus kompeensi, padahal rekomedasi beum dibahas. Dengan jelas terlihat bahwa kesimpulan untuk mencoret nama Muhammad
Arifin, dengan catatan berkas yang
dikirim oleh S Bellfolliai Admiharja tersebut kepada Loly sama sekali tidak
diperhatikan atau belum diterima berkasnya tapi langsung mencoret nama Muhammad
Arifin, dengan dugaan adanya factor suka tidak suka dalam kinerja di Sekjen
Kemneterin PUPR RI tesebut
Karena sebelumnya bahwa
Muhamad Arifin yang pernh menjabat sebagai Satker Penyedian Perumahan di
Kalimantan Utara, juga pernah dizolimi oleh Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi
dengan membuat kebijakan sepihak yaitu
dengn mencopot jabatan Muammad Arifin secara sepihak tampa alasan yang jelas, sebab
Khalawi berdalih bahwa Muhammad Arifin tidak pernah melapor datang
menghadap dirinya. Akhirnya belakangan ini sikap dari Dirjen Penyedia
Perumahan tersebut kebongkar, yaitu bahwa Satker Muhammad Arifin diduga karena
tidak loyal untuk menyetor sejumlah daana
sebagai upeti kepada atasannya tersebut. Maka akibat dendam kesumat yang
berkepanjangan, hinggga kini Muhammad Arifin diduga dengan sengja diijegal oleh
atasannya tersebut, sehingga tidak diluluskan dengan berbagai cara, dengan
alasan yang tidak masuk akal, karena atas dendam dan kebencian oleh atasannya.
Demikia berbagai sumber mengatakan di Kantor Kementerian PUPR RI beberapa
waktulalu.
Tentu harapan publik
kepada Menteri PUPR RI, agar Menteri Basuki Hadimuljono yang diangkat dan
dipercayakan kembli oleh Presiden Jokowi untuk memimpin di Kemnetrin PUPR RI,
agar segera menertibkan dan membersihakan para oknum-oknum pejabat eselon I dan
Eselon II, yang dianggap masih sangat doyan KKN. Sebab suatu saat nanti pihak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengendus sikap perilaku dann
permainan kotor para oknum pejabat di
Kemneteria PUPRI RI, dimana imbasnya akan berpengaruh terhadap kinerja menteri
PUPR itu sendiri, ucap sejumlah ASN di Kembertin PUPR tersebut.
Sementara itu upaya konfrimasi
melalui WA kepada pejbat Sekjan PUPR RI Anita Firmnti Eko, sama sekali tidak
ada jawaban, demikian pula konfimasi kepada Kepalla BPSDM Loly Martina, juga
sama sekali tidak ada jawaban.
Semetara itu pula,
terkait pengumuman pengangkatan jabatan fungsional sebanyak 25 orang, ternyata,
bahwa ada 2 (dua) orang pejabat tamahan yang
diselipkan uuntuk menduduki jabatan fungsional. Dimana sebelunya kedua oknum pejabat
tersebut samasekali tidak mengikuti seleksi sebagaimana mestinya. Namun
kenyatannya bahwa kedua pejabat titipan tersebut direkomendasikan untuk
menduduki jabattan fungsional. Maka dengan adanya kebijakann yang bertentangan
dengan aturan perundang-undangann tersebut, kini kinerja daripada Sekjen
Kementerian PUPR RI disorot public (tamba/di/red)