Terkait Usulan Pengangkatan 25 Orang Jabatan Fungsional : Menteri Harus Menindak Sekjen dan Kepala BPSDM Kementerian PUPR Karena Diiskriminatif Tehadap Anak Buahnya

 

Terkait Usulan Pengangkatan 25 Orang Jabatan Fungsional : Menteri Harus Menindak Sekjen dan Kepala BPSDM Kementerian PUPR Karena Diiskriminatif Tehadap Anak Buahnya


Terkait Usulan Pengangkatan 25 Orang Jabatan Fungsional :
Menteri Harus Menindak Sekjen dan Kepala BPSDM  Kementerian PUPR Karena  Diiskriminatif Tehadap Anak Buahnya
Jakarta, SI

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rayat (PUPR) RI  Basuki Hadimuljono, harus menertibkan anak buahnya oknum-oknum  pejabat Eselon I dan Eselon II yang diduga  bersikap nakal   yang ada di Kementerian PUPR RI tesebut.
Masalahnya adanya kasus ditemukan keganjilan-keganjilan dalam proses kebijakan adminitrasi dilingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR RI tersebut. Hiingga timbul pertanyan publik, “apakah Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono mengetahui hal keganjilan dan sepak terjang daripada anak buahnya itu.? Demikian celoteh public menyindir kinerja di PUPR RI
Seperti halnya dalam kasus  pengangkatan jabatan fungsionl bidang PUPR melalui Infassing, dinyatakan lulus sebanyak 25 orang, yang direkomendasikan setelah diilakukan uji portofolio dan uji kompetensi. Hal itu ditandatangani oeh Ir.Moeh Adam. MM (NIP 19650303199203110020) selaku  pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDA) Kementerian PUPR RI.
Namun diiluar dugaan, bahwa  Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Masunia (BPSDM) Ir. Loly Martina, MT, dengan sengaja mencoret salah seorang anggota peserta yang sudah dinyatakan lulus pengangakatan Jabatan Fungsioml (Jafung) tesebut, yaitu bernama Ir. Muhammad Arifin,MM,MH, dengan alasan bahwa Hasil Uji Kometensi belum direkomendasikan.
Ternayata dalam Surat Keputusn Pusat Penilaian Kompetensi Pemantauan Kinerja, yang ditandatangani oleh S Bellafoljanai Adimiharja tersebut merekomendasikan hasil penilaian potensi sebagaimana butir 4 dapat digunakan menjadi bahan pertimbangan inpassing, namun nilai tersebut bukanlah satu-satunya yang menentukan.

Hasil Rekapitulasi  Pemetaan dan Kompetensi Usulan Infassing oleh Pusat Penilaian Kometeni Pemantau Kinerja BPSDM, yang baru diajukan  pada tanggal 25 September 2019 lalu. Namun terlihat sangat aneh dan janggal. Sebab pada tanggal dan hari yang sama, yakni tanggal 25 September 2019 itu pula dimana Kepala  BPSDM yang ditandatanganii oleh Ir.Loly Martina, MT (NIP 196001181988032001). Langsung membuatkan rekomendasi kepada Sekjen PUPR  dengan menyatakan bahwa Ir Muhammad Arifiin, dimanna hasiil Uji Kompetensi belum direkomendasikan.
Pertanyaan akal sehat dari kalangan Pegawai di Kementeriaan PUPR RI  itu sendiri mengatkan, bagaimana tindakan atau kebijakan seorang Kepala BPSDM yaitu Ir Loly Martinna dalam memutuskan suatu kebijakan, yang sangat tidak logis. Sebab, surat pengajuan dari Penilaian Kompetensi Pemantau Kinerja BPSDM yang diajukan oleh S Bellafolliani Admihardja, itu diajukan atau dikirim kepada  Ir. Loly Martina tanggal 25 September selaku  Kepala BPSDM. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama, pihak BPSDM langsung membuat keputusan sepihak dengan menyatakan bahwa berkas Muhammad Arifin  hasil kompetensi belum direkomendasikan, dalam arti bahwa  Muhammad Arifn namanya dicoret alias tida lulus kompeensi, padahal rekomedasi beum dibahas. Dengan jelas terlihat bahwa   kesimpulan untuk mencoret nama Muhammad Arifin, dengan catatan  berkas yang dikirim oleh S Bellfolliai Admiharja tersebut kepada Loly sama sekali tidak diperhatikan atau belum diterima berkasnya tapi langsung mencoret nama Muhammad Arifin, dengan dugaan adanya factor suka tidak suka dalam kinerja di Sekjen Kemneterin PUPR RI tesebut

Karena sebelumnya bahwa Muhamad Arifin yang pernh menjabat sebagai Satker Penyedian Perumahan di Kalimantan Utara, juga pernah dizolimi oleh Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi dengan membuat kebijakan sepihak  yaitu dengn mencopot jabatan Muammad Arifin secara sepihak tampa alasan yang jelas, sebab Khalawi  berdalih  bahwa Muhammad Arifin tidak  pernah melapor  datang  menghadap dirinya. Akhirnya belakangan ini sikap dari Dirjen Penyedia Perumahan tersebut kebongkar, yaitu bahwa Satker Muhammad Arifin diduga karena tidak loyal untuk menyetor sejumlah daana  sebagai upeti kepada atasannya tersebut. Maka akibat dendam kesumat yang berkepanjangan, hinggga kini Muhammad Arifin diduga dengan sengja diijegal oleh atasannya tersebut, sehingga tidak diluluskan dengan berbagai cara, dengan alasan yang tidak masuk akal, karena atas dendam dan kebencian oleh atasannya. Demikia berbagai sumber mengatakan di Kantor Kementerian PUPR RI beberapa waktulalu.
Tentu harapan publik kepada Menteri PUPR RI, agar Menteri Basuki Hadimuljono yang diangkat dan dipercayakan kembli oleh Presiden Jokowi untuk memimpin di Kemnetrin PUPR RI, agar segera menertibkan dan membersihakan para oknum-oknum pejabat eselon I dan Eselon II, yang dianggap masih sangat doyan KKN. Sebab suatu saat nanti pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengendus sikap perilaku dann permainan kotor  para oknum pejabat di Kemneteria PUPRI RI, dimana imbasnya akan berpengaruh terhadap kinerja menteri PUPR itu sendiri, ucap sejumlah ASN di Kembertin PUPR tersebut.
Sementara itu upaya konfrimasi melalui WA kepada pejbat Sekjan PUPR RI Anita Firmnti Eko, sama sekali tidak ada jawaban, demikian pula konfimasi kepada Kepalla BPSDM Loly Martina, juga sama sekali tidak ada jawaban.
Semetara itu pula, terkait pengumuman pengangkatan jabatan fungsional sebanyak 25 orang, ternyata, bahwa ada 2 (dua) orang  pejabat tamahan yang diselipkan uuntuk menduduki jabatan fungsional. Dimana sebelunya kedua oknum pejabat tersebut samasekali tidak mengikuti seleksi sebagaimana mestinya. Namun kenyatannya bahwa kedua pejabat titipan tersebut direkomendasikan untuk menduduki jabattan fungsional. Maka dengan adanya kebijakann yang bertentangan dengan aturan perundang-undangann tersebut, kini kinerja daripada Sekjen Kementerian PUPR RI  disorot public (tamba/di/red)