Menhambat
Proses Pencairan Dana Proyek :
Proyek
Pembangunan Perumahan PUPR di Belitung
Timur Dihambat Oleh TP4D dan BP2JK Propinsi Bangka Belitung
Jakarta, SI
Presiden Jokowi beberapa waktu lalu dalam pidatonya, dengan tegas memerintahkan seluruh jajarannya baik
kementrian pusat maupun daerah untuk mempercepat pembangunan sampai ke daerah
pelosok diseluruh Indonesia.
Akan tetapi pernyataan
Presiden Jokowi tersebut tidak berlaku untuk Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR), khusunya untuk Dirjen Pembangunan Perumahan PUPR yang dipimpin oleh
Khalawi.
Masalahnya Proyek pembangunan Rumah Khusus sebanyak 40
unit bagi warga Belitung timur Propinsi Bangka Belitung, untuk Tahun Anggaran
2019 yang menggunakan dana APBN senilai Rp.5 Milyar tidak dapat diteruskan
pembangunannya alias ada hambatan dari internal Dierjen Perumahan PUPR itu
sendiri. Hambatan tersebut disebabkan adanya rekomendasi dari tim TP4D
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (yang sudah dibubarkan oleh Menkopolhukam
tersebut) kepada Dirjen Perumahan PUPR, yakni untuk menunda pencairan uang muka hasil
pekerjaan konntraktor pihak ketika selaku pelaksana proyek tersebut.
Bahkan rekomendasi TP4D Kejati Bangka Belitung juga
merekomendasikan untuk menghentikan pekerjaan yang sudah berlangsung diatas
tiga puluh persen itu, dengan maksud agar
dilakukan tender ulang di tahun 2020 mendatang. Hal itu disampaikan oleh pihak kontraktor
pelaksana proyek pembangunan tersebut beberapawaktu lalu.
Semenara, berdasarkan
informasi dan data yang diterima redaksi menyebutkan bahwa proyek pembangunan
rumah khusus PSU 1 desa Selingsing Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, diketahui, Proyek
pekerjaan tersebut sudah 2 ( dua ) kali dilakukan tender lelang, namun selalu gagal.
Pengumuman lelang pertama diikuti beberapa peserta namun tidak ada peserta
lelang yang lolos kualifikai saat pemasukan dokumen penawaran.
Tahap Lelang pertama
itu sendiri diumumkan tanggal (06/09/2019) dengan proses tender sampai dengan
tanggal (23/09/2019) lalu.
Kemudian, panitia pokja
25 BP2JK mengumumkan lelang kedua pada
tanggal 7 oktober 2019 sampai dengan 30 Oktober 2019. Lagi - lagi lelang
tersebut gagal dilaksanakan karena tidak ada satupun peserta yang mendaftarkan
perusahaannya hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Sesuai dengan Kepres No
16 tahun 2018 disebutkan bahwa apabila dalam proses lelang dinyatakan gagal
sebanyak dua kali maka panitia lelang akan melakukan penujukan langsung kepada
perusahaan yang dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk mengerjakan pekerjaan
tersebut.
Dengan gagalnyatender
lelang sebanayk dua (2) kali Akhirnya, saat itu ditunjuklah CV .Bangka Graha
Mandiri untuk mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan mekanisme yang
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara, Kepala Satuan Kerja SNVT Penyediaan Perumahan
Propinsi Bangka Belitung M ,Arifin menyatakan
heran kepada dinas dan personilnya yang terkait dalam proyek tersebut termasuk
PPK pekerjaan tersebut saat dilakukan 2 kali lelang yakni Martoni dan bendahara
satker A.Miwan. " Saya heran sama orang di Bangka , pekerjaan yang
seharusnya mereka dukung malah mereka hambat, sebelumnya yang menjadi PPK (
Pejabat Pembuat Komitmen,red ) pekerjaan ini adalah Martoni bukan saya,
dikarenakan sudah dua kali gagal lelang kemudian martoni mengundurkan diri dari
PPK lalu sebagai pejabat yang bertangung jawab di satker ini maka saya harus
ambil alih supaya pekerjaan ini dapat terlaksana dan masyarakat yang
membutuhkan dapat menikmati rumah untuk mereka diami", ujar Arifin
(20/12/2019) lalu.
Ia juga menyayangkan pihak
kejaksaan lewat tim TP4D nya yang dalam surat rekomendasi itu ditanda tangani
oleh Jhonny William Pardede SH, MH selaku ketua TP4D Kejati Babel.
Surat dari Kejaksaan
tinggi babel bernomor : B-/859/N.9.3/DPP/11/2019 yang dibuat dan ditandatangani
oleh ketua Tim TP4D tanggal 26 November 2019 tertulis 3 poin didalamnya
Poin 2 tertulis "
bahwa berdasarkan justifikasi tekhnis dari Pejabat pembuat komitmen yang kala
itu adalah Martoni, yang pada pokoknya secara tekhnis waktu menyatakan bahwa
untuk pengerjaan 40 unit rumah khusus PSU 1 selama 40 hari tidak cukup".
Ujarnya.
poin 3 tertulis "
bahwa setelah mencermati justifikasi tekhnis dari ppk dan masukan dalam rapat
tersebut , TP4D kejati Babel merekomendasikan paket pekerjaan tersebut untuk
ditunda pelaksanaanya pada tahun 2019." Tambahnya lagi.
Saat dimintai
penjelasannya lewat telepon melalui
WhatsApp (WA-red) Arifin menjelaskan seharusnya TP4D mengedepankan
kepentingan masyarakat desa Selingsing yang butuh rumah bukan kepentingan yang
lain, dan hal itu merupakan Program Pemrintah Jokowi.
Lebih Lanjut menjelaskan,
bahwa dia selaku Kasatker waktu itu
secara sah mengambil alih pekerjaan tersebut dikarenakan PPK proyek tersebut
mengundurkan diri, sedangkan dalam surat rekomendasi tim TP4D Kejati Babel "mencermati justifikasi tekhnis
PPK" kalimat ini harus ditebalkan
tulisannya dan digarisbawahi bahwa saya yang ambil alih pekerjaan itu karena
PPK yang lama mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
" Saya berfikir
keras bagaimana caranya masyarakat yang membutuhkan rumah tersebut dapat segera
menempati rumah baru mereka, bukan malah membiarkan masyarakt setempat tidak
memiliki rumah, kemudian apa dasar hukumnya TP4D merekomendasikan Dirjen untuk
menunda paket tersebut sedangkan pekerjaan pembangunan rumahnya sudah dilakukan
dan tahap pekerjaan tersebut progresnya sudah mencapai diatas tiga puluh persen", jelasnya .
" Kasihan kan
kontraktornya, dia sudah memakai uangnya sendiri untuk pekerjaan tersebut dan
saat dia akan melakukan pencairan uang muka setelah pekerjaan dilakukan malah
dihambat oleh ibu Minka selaku bendahara satker", sedangkan tanggal 20
Desember kemarin itu terakhir untuk pencairan dana yang bersumbet dari
APBN," jelasnya.
Arifin juga menjelaskan
adanya dugaan upaya dari Babel yakni satker BP2JK untuk menjatuhkannya di
Dirjen Pusat terkait pekerjaan tersebut. " ini sengaja dilakukan untuk
menjatuhkan saya di pusat, karena jika pekerjaan ini ditunda maka saya yang
akan di tuntut kontraktornya karena kontrak pekerjaan tersebut saya yang
teken", katanya.
Sementara itu, Roni membantah
jika dia selaku kepala BP2JK menghambat pekerjaan tersebut dan ia menuliskan
bahwa pekerjaan tersebut dibatalkan bukan karena rekomendasi TP4D melainkan
pekerjaan tersebut belum selesai di evaluasi namun kasatkernya sudah memerintahkan
pekerjaan tersebut dimulai. " Kalau dibilang menghambat saya kurang tau
pak, namun pekerjaan tersebut ditunda karena proses evaluasi belum selesai
namun pekerjaan sudah dimulai," tulisnya.
Sedangkan Bendahara
satker A.Miwan saat dikonfirmasi lewat pesan WA menaggapi dingin pertanyaan
yang diajukan redaksi, beberapa pertanyaan hanya di baca saja tanpa ia menjawab
dan membalasnya. " itu sudah cukup", jawabnya singkat saat ditanya
soal pekerjaan tersebut.
Sementara itu pula, Dirjen Perumahan Rakyat PUPR, Khalawi,
ketika masalah tersebut dikofirmasi lewat WA, Ia menjawab anda itu siapa? Kok
anda berani menuding saya tampa dengan fakta, anda bisa saya laporkan ke
penegak hukum, imbuhnya.
Sementara itu ada rumor
yang berkembang bahwa Dirjen Khalawi memang ada persoalan pribadi dengan
Kasatker Babel M Arifin, sehingga masalah tersebut hingga terbawa-bawa menjadi urusan pribadi, kemudian
imbasnya persoalan hingga ke pelaksanaan
proyek perumahan di Babel. Sebabnya karena dulu M Arifin pernah melakukan upaya
hukum gugatan di PN Jakarta Timur, karena M Arifin dicopot secara sepihak oleh
Dirjen Khalawi sehingga non job. Namun akhirnya berdamai, gugatan dicabut dari
PN Jakarta Timur. Kemdian M Arifin diteempatkan lagi sebagai Satker Perumahan
di Propinsi Babel, namun rupanya permasalahan tersebut belaum selesai, masih
ada buntutnya.
Harapan publik agar
Menteri PUPR RI Basuki, segera menertibkan para anak buahnya yang nakal, jangan
mengorbankan proyek pembangunannegara yang digulirkan oleh Pemerintah, dengan
tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Imbasnya nanti yang jelek dinilai rakyat
adalah Menteri PUPR dan Presiden Jokowi. Ucap kalangan kontraktor di Jakarta. (dip/red)