Menhambat Proses Pencairan Dana Proyek : Proyek Pembangunan Perumahan PUPR di Belitung Timur Dihambat Oleh TP4D dan BP2JK Propinsi Bangka Belitung

 

Menhambat Proses Pencairan Dana Proyek : Proyek Pembangunan Perumahan PUPR di Belitung Timur Dihambat Oleh TP4D dan BP2JK Propinsi Bangka Belitung


Menhambat Proses Pencairan Dana Proyek :
Proyek  Pembangunan Perumahan PUPR di Belitung Timur Dihambat Oleh TP4D dan BP2JK Propinsi Bangka Belitung


Jakarta, SI
Presiden Jokowi  beberapa  waktu lalu dalam pidatonya, dengan tegas  memerintahkan seluruh jajarannya baik kementrian pusat maupun daerah untuk mempercepat pembangunan sampai ke daerah pelosok diseluruh Indonesia.
Akan tetapi pernyataan Presiden  Jokowi  tersebut tidak berlaku untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan  Perumahan Rakyat (PUPR), khusunya untuk Dirjen Pembangunan Perumahan PUPR yang dipimpin oleh Khalawi.
Masalahnya  Proyek pembangunan Rumah Khusus sebanyak 40 unit bagi warga Belitung timur Propinsi Bangka Belitung, untuk Tahun Anggaran 2019 yang menggunakan dana APBN senilai Rp.5 Milyar tidak dapat diteruskan pembangunannya alias ada hambatan dari internal Dierjen Perumahan PUPR itu sendiri.  Hambatan tersebut  disebabkan adanya rekomendasi dari tim TP4D Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (yang sudah dibubarkan oleh Menkopolhukam tersebut) kepada Dirjen Perumahan PUPR, yakni  untuk menunda pencairan uang muka hasil pekerjaan konntraktor pihak ketika selaku pelaksana proyek tersebut.

Bahkan rekomendasi  TP4D Kejati Bangka Belitung juga merekomendasikan untuk menghentikan pekerjaan yang sudah berlangsung diatas tiga puluh persen itu, dengan maksud  agar dilakukan tender ulang di tahun 2020 mendatang.  Hal itu disampaikan oleh pihak kontraktor pelaksana proyek pembangunan tersebut beberapawaktu lalu.
Semenara, berdasarkan informasi dan data yang diterima redaksi menyebutkan bahwa proyek pembangunan rumah khusus PSU 1 desa Selingsing Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  diketahui, Proyek pekerjaan tersebut sudah 2 ( dua ) kali dilakukan tender lelang, namun selalu gagal. Pengumuman lelang pertama diikuti beberapa peserta namun tidak ada peserta lelang yang lolos kualifikai saat pemasukan dokumen penawaran.
Tahap Lelang pertama itu sendiri diumumkan tanggal (06/09/2019) dengan proses tender sampai dengan tanggal (23/09/2019) lalu.
Kemudian, panitia pokja 25 BP2JK  mengumumkan lelang kedua pada tanggal 7 oktober 2019 sampai dengan 30 Oktober 2019. Lagi - lagi lelang tersebut gagal dilaksanakan karena tidak ada satupun peserta yang mendaftarkan perusahaannya hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Sesuai dengan Kepres No 16 tahun 2018 disebutkan bahwa apabila dalam proses lelang dinyatakan gagal sebanyak dua kali maka panitia lelang akan melakukan penujukan langsung kepada perusahaan yang dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
Dengan gagalnyatender lelang sebanayk dua (2) kali Akhirnya, saat itu ditunjuklah CV .Bangka Graha Mandiri untuk mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara,  Kepala Satuan Kerja SNVT Penyediaan Perumahan Propinsi Bangka Belitung  M ,Arifin menyatakan heran kepada dinas dan personilnya yang terkait dalam proyek tersebut termasuk PPK pekerjaan tersebut saat dilakukan 2 kali lelang yakni Martoni dan bendahara satker A.Miwan. " Saya heran sama orang di Bangka , pekerjaan yang seharusnya mereka dukung malah mereka hambat, sebelumnya yang menjadi PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen,red ) pekerjaan ini adalah Martoni bukan saya, dikarenakan sudah dua kali gagal lelang kemudian martoni mengundurkan diri dari PPK lalu sebagai pejabat yang bertangung jawab di satker ini maka saya harus ambil alih supaya pekerjaan ini dapat terlaksana dan masyarakat yang membutuhkan dapat menikmati rumah untuk mereka diami", ujar Arifin (20/12/2019) lalu.
Ia juga menyayangkan pihak kejaksaan lewat tim TP4D nya yang dalam surat rekomendasi itu ditanda tangani oleh Jhonny William Pardede SH, MH selaku ketua TP4D Kejati Babel.
Surat dari Kejaksaan tinggi babel bernomor : B-/859/N.9.3/DPP/11/2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh ketua Tim TP4D tanggal 26 November 2019 tertulis 3 poin didalamnya
Poin 2 tertulis " bahwa berdasarkan justifikasi tekhnis dari Pejabat pembuat komitmen yang kala itu adalah Martoni, yang pada pokoknya secara tekhnis waktu menyatakan bahwa untuk pengerjaan 40 unit rumah khusus PSU 1 selama 40 hari tidak cukup". Ujarnya.
poin 3 tertulis " bahwa setelah mencermati justifikasi tekhnis dari ppk dan masukan dalam rapat tersebut , TP4D kejati Babel merekomendasikan paket pekerjaan tersebut untuk ditunda pelaksanaanya pada tahun 2019." Tambahnya lagi.
Saat dimintai penjelasannya lewat telepon melalui  WhatsApp (WA-red) Arifin menjelaskan seharusnya TP4D mengedepankan kepentingan masyarakat desa Selingsing yang butuh rumah bukan kepentingan yang lain, dan hal itu merupakan Program Pemrintah Jokowi.
Lebih Lanjut menjelaskan,  bahwa dia selaku Kasatker waktu itu secara sah mengambil alih pekerjaan tersebut dikarenakan PPK proyek tersebut mengundurkan diri, sedangkan dalam surat rekomendasi tim TP4D Kejati Babel "mencermati justifikasi tekhnis PPK"  kalimat ini harus ditebalkan tulisannya dan digarisbawahi bahwa saya yang ambil alih pekerjaan itu karena PPK yang lama mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
" Saya berfikir keras bagaimana caranya masyarakat yang membutuhkan rumah tersebut dapat segera menempati rumah baru mereka, bukan malah membiarkan masyarakt setempat tidak memiliki rumah, kemudian apa dasar hukumnya TP4D merekomendasikan Dirjen untuk menunda paket tersebut sedangkan pekerjaan pembangunan rumahnya sudah dilakukan dan tahap pekerjaan tersebut progresnya sudah mencapai diatas tiga puluh  persen", jelasnya .
" Kasihan kan kontraktornya, dia sudah memakai uangnya sendiri untuk pekerjaan tersebut dan saat dia akan melakukan pencairan uang muka setelah pekerjaan dilakukan malah dihambat oleh ibu Minka selaku bendahara satker", sedangkan tanggal 20 Desember kemarin itu terakhir untuk pencairan dana yang bersumbet dari APBN," jelasnya.
Arifin juga menjelaskan adanya dugaan upaya dari Babel yakni satker BP2JK untuk menjatuhkannya di Dirjen Pusat terkait pekerjaan tersebut. " ini sengaja dilakukan untuk menjatuhkan saya di pusat, karena jika pekerjaan ini ditunda maka saya yang akan di tuntut kontraktornya karena kontrak pekerjaan tersebut saya yang teken", katanya.
Sementara itu, Roni membantah jika dia selaku kepala BP2JK menghambat pekerjaan tersebut dan ia menuliskan bahwa pekerjaan tersebut dibatalkan bukan karena rekomendasi TP4D melainkan pekerjaan tersebut belum selesai di evaluasi namun kasatkernya sudah memerintahkan pekerjaan tersebut dimulai. " Kalau dibilang menghambat saya kurang tau pak, namun pekerjaan tersebut ditunda karena proses evaluasi belum selesai namun pekerjaan sudah dimulai," tulisnya.
Sedangkan Bendahara satker A.Miwan saat dikonfirmasi lewat pesan WA menaggapi dingin pertanyaan yang diajukan redaksi, beberapa pertanyaan hanya di baca saja tanpa ia menjawab dan membalasnya. " itu sudah cukup", jawabnya singkat saat ditanya soal pekerjaan tersebut.
Sementara itu pula,  Dirjen Perumahan Rakyat  PUPR,  Khalawi, ketika masalah tersebut dikofirmasi lewat WA, Ia menjawab anda itu siapa? Kok anda berani menuding saya tampa dengan fakta, anda bisa saya laporkan ke penegak hukum, imbuhnya.
Sementara itu ada rumor yang berkembang bahwa Dirjen Khalawi memang ada persoalan pribadi dengan Kasatker Babel M Arifin, sehingga masalah tersebut hingga  terbawa-bawa menjadi urusan pribadi, kemudian  imbasnya persoalan hingga ke pelaksanaan proyek perumahan di Babel. Sebabnya karena dulu M Arifin pernah melakukan upaya hukum gugatan di PN Jakarta Timur, karena M Arifin dicopot secara sepihak oleh Dirjen Khalawi sehingga non job. Namun akhirnya berdamai, gugatan dicabut dari PN Jakarta Timur. Kemdian M Arifin diteempatkan lagi sebagai Satker Perumahan di Propinsi Babel, namun rupanya  permasalahan tersebut belaum selesai, masih ada buntutnya.
Harapan publik agar Menteri PUPR RI Basuki, segera menertibkan para anak buahnya yang nakal, jangan mengorbankan proyek pembangunannegara yang digulirkan oleh Pemerintah, dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Imbasnya nanti yang jelek dinilai rakyat adalah Menteri PUPR dan Presiden Jokowi. Ucap kalangan kontraktor di Jakarta. (dip/red)