Keberadaan
Mafia Hukum Sangat Berperan Aktif :
Majelis Hakim PN Jakarta Timur Tidak Netral Sangat Berpihak Terhadap Penggugat Terkait
Kasus Perdata
Jakarta,SI
Kasus perkara perdata
yang disdangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, tanggal 15 Januari
2006 yang lalu masih meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga tergugat Riana Tobing Panggabean. Adapun nomor
Perkara tersebut adalah no129 / Pdt. G / 2005 / PN. Jkt-Tim tanggal 5 Januari
2006.
Bhawa penggugat ketika
itu Nickson Napitupulu, SH dan Tambok
Naingolan berdasarkan AKTE PEMINDAHAN
HAK NO. 5 tanggal 7 Maret 2005 yang di buat di hadapan Notaris Jhoni Marihotua Sianturi,
SH di Jakarta Pusat, dimana isi akte tersebut secara garis besarnya
Penggugat memperoleh hak dari Agus
Wijaya Adi Sasmita berdasarkan surat kuasa menjual dari Ny. Heidy Ina Hartono.
Namun Gugatan Penggugat saat itu Tidak dapat di terima alias NO.
Kemudian tergugat 2 Ny.
Riana Tobing Panggabean Cs mengajukan Banding, Relaas Pemberitahuan Isi Putusan
Tinggi DKI Jakarta Nomor ; 300 / Pdt / 2006 / PT.DKI tanggal 15 Agustus 2007 (
Menguatkan PN / NO ). ( Bukti T.I,II – 22 ).
Bahwa sebelumnya pada
Tahun 2013 Ny. Riana Tobing Panggabean kembali di Gugat oleh Ny. Heidy Ina
Hartono sebagai Penggugat dengan Gugatan No. 50 / Pdt. G / 2013 Pn Jak- Tim
tanggal 13 Pebuari 2013 dan di Putus tanggal 22 Juli 2014 di nyatakan Gugatan
tidak dapat diterima di karenakan kurang Pihak ( NO ).( Bukti T.I,II – 68 ).
Kemudian, pada Tahun 2014 Ny. Riana Tobing Panggabean
kembali di Gugat secara Perdata oleh Ny. Heidy Ina Hartono sebagai Penggugat
tanggal 5 November 2014 dengan Gugatan Nomor ; 384 / Pdt.G / 2014/ Pn. Jak- Tim
yang mana Putusannya tanggal 28 September 2015 Gugatan Penggugat dikabulkan dan
Menguatkan Putusan Banding No. 657 / Pdt. G / 2016 / PT. DKI dan Putusan KASASI
No. 213 / K / Pdt / 2018.
Namun dalam putusan
majelis hakim PN Jaktarat Timur saat itu, terkesan hanya berpihak kepada
penggugat. Sebab masalah pertimbangan
hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 384/Pdt.G/2014 tanggal 28 September
2015 lalu, sebagaimana pada halaman 50
s/d 56 dimana Pertimbangan Hukum tersebut
semata-mata hanya berpatokan pada bukti Surat yang di ajukan oleh Penggugat
yang bertujuan hanya menguntungkan pihak Pengguga saja, sedangkan terhadap bukti surat yang di ajukan
oleh Para Tergugat sama sekali tidak dipertimbangkan dimana hal ini dapat di ketahui
dari Pertimbangan Hukum pada halaman 56 alinea 4 yang menyatakan sebagai
berikut : yang berbunyi “Menimbang bahwa
karena tuntutan Pokok Penggugat di kabulkan maka Bukti Surat lainnya yang
diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak Relevan lagi Untuk
dipertimbangkan.”
Akibat putusan majelis
hakim PN Jakarta Timut tersebut, maka pihak tergubat memberikan tanggapannya,
terkait majelis hakim yang tidak netral tersebut.
“Harusnya majelis hakim
PN Jaktim saat itu mempertimbangkan Bukti surat yang di ajukan
Para Tergugat yang diberi Tanda T.I,II – 21 berupa Putusan Pengadilan Negeri
Nomor 129 / Pdt.G / 2005 / Pn. Jak-Tim tanggal 5 Januari 2006 yang telah
diperlihatkan aslinya serta Bukti dimaksud juga di akui keberadaannya oleh
Penggugat maka dapat diketahui Penggugat telah menjual tanah milik Penggugat
kepada pihak lain maka dengan demikian dapat disimpulkan, Penggugat sudah tidak
lagi memiliki Tanah namun hal itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah lalai dalam menerapkan hukum Pembuktian
yang melanggar ketentuan Pasal 30 (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang- Undang No, 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
huruf c. Oleh sebab itu dugaan tergugat bahwa keberadaan mafia hukum di PN
Jaktim sangat terasa aromanya. Ujar para keluarga tergugat.
Kronologi Dalam
Memperoeh HGB Nomor . 2539 Kel. Jati Atas Nama : Ny. Riana Tobing Panggabean Dari Kakanwil BPN DKI
Jakarta
1. Bahwa
Ny. Riana Tobing Panggabean memperoleh Obyek
Tanah tersebut dari Hanafi bin Djuki berdasarkan Surat Penyerahan sebagian
Tanah Pajak Hasil Bumi tanggal 7 September 1965. ( Bukti T.I,II – 9 )
2. Bahwa
Ny. Riana Tobing Panggabean mendapat Surat dari Kepala Sub Direktorat Agraria
Jakarta Timur No. 452 / PH / JT / II / 1973 tanggal 25 Juni 1973, Perihal;
Permohonan Hak Guna Bangunan ( HGB ) atas Tanah di Rawamangun III Blok F No.
159 / OKW, Kel. Jatirawamangun Kec. Pulogadung atas nama Ny. Riana Tobing
Panggabean.( Bukti T.I,II – 5 )
3. Pengumuman
yang di lakukan oleh Walikota Jakarta Timur atas Permohonan Hak Guna Bangunan
untuk Kaveling Blok F No. 159 tertanggal 31 Januari 1974, No. 173 / AIV / 9 / 1
/ WJT / 74 ( Bukti T.I,II – 7 )
4. Bahwa
Ny Riana Tobing Panggabean memperoleh Tanda Terima berkas Permohonan HGB
tanggal 14 Febuari 1974 ( Bukti T.I,II – 6 )
5. Bahwa
Ny Riana Tobing Panggabean memperoleh Surat Keterangan dari Lurah
Jatirawamangun No, 2091 / J / 12 / III / 1975 tanggal 8 Agustus 1975.
( Bukti T.I,II – 13 ).
6. Bahwa
Ny.RianaTobing Panggabean memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) No. 1341 tanggal 30 September
1982.(
Bukti T.I,II – 10 ) .
7. Bahwa
Ny. Riana Tobing Panggabean memperoleh Surat Pernyataan dari Hanafi bin Djuki
yang diketahui oleh Lurah Jatirawamangun ( Bukti T.I,II – 11 ).
8. Bahwa
Ny. Riana Tobing Panggabean membuat Surat Pernyataan tanggal 24 Juni 1983 yang
diketahui oleh Lurah Jatirawamangun. ( Bukti T.I,II – 12 ).
9. Bahwa
Ny. Riana Tobing Panggabean membuat Surat Pernyataan Tidak sengketa tanggal 13
Januari1998 yang diketahui oleh Lurah Jati.tanggal 14-1-1998.
10.
Bahwa Ny. Riana Tobing Panggabean
telah mengajukan Permohonan Hak Guna Bangunan , dengan disertai dokumen secara
lengkap kepada Sub Dit. Agraria Jakarta Timur sebagai berikut ;
a. Surat
Kepala Sub Dit Agraria Jakarta Timur tanggal 25 Juni 1973 No. 452 / PH / JT /
II / 1973, yang ditujukan Kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Up Kepala
Direktorat Agraria DKI Jakarta, Perihal Permohonan Hak Guna Bangunan atas Tanah
di Rawamangun II, Blok F No. 159 / OKW / Kel. Jatirawamangun, Kec. Pulogadung
atas Nama Ny. Riana Tobing Panggabean.
b. Surat
Kepala Kantor Agraria a/n Walikota Jakarta Timur tanggal 14 Desember 1982, No. 3181
/ IV / U / T / 1 / 1982, yang di tujukan Kepada Gubenur Kepala DKI Jakarta Up
Kepala Direktorat Agraria, Perihal Permohonan Hak Guna Bangunan atas Tanah yang
terletak di Jalan Pulo Asem Timur Raya Blok F Kav No. 159, Kel Jatirawamangun
atas Nama Ny. Riana Tobing Panggabean.
c. Pengumuman
yang di lakukan oleh Walikota Jakarta Timur atas Permohonan Hak Guna Bangunan
untuk Kaveling Blok F No. 159 tertanggal 31 Januari 1974 No. 173 / AIV / 9 / 1
/ WJT / 74.
d. Surat
Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT )
tanggal 30 September 1982 No. 1341.
e. Surat
Pernyataan, tanggal 13 Januari 1998 dan di ketahui lurah Jati tanggal 14-1-1998
Regristrasi Nomor : 29 / 1.755.
f. Surat
Pernyatan dari Hanafi bin Djuki tanggal 1 Juni 1984 dan di ketahui oleh Lurah
Jatirawamangun.
g. Surat
Pernyataan tanggal 24 Juni 1983 dan di ketahui oleh Lurah Jatirawamangun.
h. Surat
Keterangan tanggal 8-8-1975 No. 2091 / U / 12 / VIII / 1975.
i. Surat
Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIK ) tanggal 1 Juli 1998.
j. Surat
Permohonan Hak Guna Bangunan atas Nama Ny. Riana Tobing Panggabean Nomor; 877 /
550 / 851 / II / PHT / HGB / JT / 1998 tanggal 24 -8-1998 yang di tujukan
kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan DKI Jakarta.
k. Surat
Penetapan Susunan Panitia A berdasarkan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional
tanggal 17 Mei 1992.
l. Surat
Risalah Pemeriksaan Tanah Nomor ; 1124 / Ris / T / 1998.
m. Surat
Keputusan Pemberian Hak yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN DKI
Jakarta tanggal 23 Oktober 1998, No. 1.711.2 / 09 – 05 / 710 / B / 1998 tentang
Pemberian Hak Guna Bangunan Kepada Nyonya Riana Tobing Panggabean Di Jakarta.
n. Bahwa
Ny. Riana Tobing Panggabean telah melunasi kewajiban yang di tentukan dalam
Surat Keputusan Kakanwil BPN DKI Jakarta tersebut, dengan melunasi uang Pemasukan
Negara Rp. 3.400.000,- ( Tiga juta empat
ratus ribu rupiah ).
o. Bahwa
atas Permohonan tersebut telah di terbitkan Hak Guna Bangunan No. 2539 / Jati
seluas 494 M2 atas Nama Ny. Riana Tobing Panggabean.
p.
Bidang Tanah tersebut telah di
Kuasai dengan Surat Pelunasan Ipeda / Ireda / PBB sejak Tahun 1970 s/d 2019.(ifan/trdip)