Keberadaan Mafia Hukum Sangat Berperan Aktif : Majelis Hakim PN Jakarta Timur Tidak Netral Sangat Berpihak Terhadap Penggugat Terkait Kasus Perdata

 

Keberadaan Mafia Hukum Sangat Berperan Aktif : Majelis Hakim PN Jakarta Timur Tidak Netral Sangat Berpihak Terhadap Penggugat Terkait Kasus Perdata


Keberadaan Mafia Hukum Sangat Berperan Aktif :
Majelis  Hakim PN Jakarta Timur Tidak Netral  Sangat Berpihak Terhadap Penggugat Terkait Kasus Perdata

Jakarta,SI
Kasus perkara perdata yang disdangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, tanggal 15 Januari 2006 yang lalu masih meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga  tergugat Riana Tobing Panggabean. Adapun nomor Perkara tersebut adalah no129 / Pdt. G / 2005 / PN. Jkt-Tim tanggal 5 Januari 2006.
Bhawa penggugat ketika itu  Nickson Napitupulu, SH dan Tambok Naingolan berdasarkan  AKTE PEMINDAHAN HAK NO. 5 tanggal 7 Maret 2005 yang di buat di hadapan Notaris Jhoni Marihotua Sianturi, SH  di Jakarta Pusat, dimana  isi akte tersebut secara garis besarnya Penggugat memperoleh hak  dari Agus Wijaya Adi Sasmita berdasarkan surat kuasa menjual dari Ny. Heidy Ina Hartono. Namun  Gugatan Penggugat  saat itu Tidak dapat di terima alias  NO.
Kemudian tergugat 2 Ny. Riana Tobing Panggabean Cs mengajukan Banding, Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Tinggi DKI Jakarta Nomor ; 300 / Pdt / 2006 / PT.DKI tanggal 15 Agustus 2007 ( Menguatkan PN / NO ). ( Bukti T.I,II – 22 ).
Bahwa sebelumnya pada Tahun 2013 Ny. Riana Tobing Panggabean kembali di Gugat oleh Ny. Heidy Ina Hartono sebagai Penggugat dengan Gugatan No. 50 / Pdt. G / 2013 Pn Jak- Tim tanggal 13 Pebuari 2013 dan di Putus tanggal 22 Juli 2014 di nyatakan Gugatan tidak dapat diterima di karenakan kurang Pihak ( NO ).( Bukti T.I,II – 68 ).
Kemudian,  pada Tahun 2014 Ny. Riana Tobing Panggabean kembali di Gugat secara Perdata oleh Ny. Heidy Ina Hartono sebagai Penggugat tanggal 5 November 2014 dengan Gugatan Nomor ; 384 / Pdt.G / 2014/ Pn. Jak- Tim yang mana Putusannya tanggal 28 September 2015 Gugatan Penggugat dikabulkan dan Menguatkan Putusan Banding No. 657 / Pdt. G / 2016 / PT. DKI dan Putusan KASASI No. 213 / K / Pdt / 2018.
Namun dalam putusan majelis hakim PN Jaktarat Timur saat itu, terkesan hanya berpihak kepada penggugat. Sebab masalah  pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 384/Pdt.G/2014 tanggal 28 September 2015 lalu,  sebagaimana pada halaman 50 s/d 56 dimana  Pertimbangan Hukum tersebut semata-mata hanya berpatokan pada bukti Surat yang di ajukan oleh Penggugat yang bertujuan hanya menguntungkan pihak Pengguga saja,  sedangkan terhadap bukti surat yang di ajukan oleh Para Tergugat sama sekali tidak dipertimbangkan dimana hal ini dapat di ketahui dari Pertimbangan Hukum pada halaman 56 alinea 4 yang menyatakan sebagai berikut : yang berbunyi “Menimbang bahwa karena tuntutan Pokok Penggugat di kabulkan maka Bukti Surat lainnya yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak Relevan lagi Untuk dipertimbangkan.”
Akibat putusan majelis hakim PN Jakarta Timut tersebut, maka pihak tergubat memberikan tanggapannya, terkait majelis hakim yang tidak netral tersebut.
“Harusnya majelis hakim PN Jaktim saat itu   mempertimbangkan Bukti surat yang di ajukan Para Tergugat yang diberi Tanda T.I,II – 21 berupa Putusan Pengadilan Negeri Nomor 129 / Pdt.G / 2005 / Pn. Jak-Tim tanggal 5 Januari 2006 yang telah diperlihatkan aslinya serta Bukti dimaksud juga di akui keberadaannya oleh Penggugat maka dapat diketahui Penggugat telah menjual tanah milik Penggugat kepada pihak lain maka dengan demikian dapat disimpulkan, Penggugat sudah tidak lagi memiliki Tanah namun hal itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah lalai dalam menerapkan hukum Pembuktian yang melanggar ketentuan Pasal 30 (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang- Undang No, 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung huruf c. Oleh sebab itu dugaan tergugat bahwa keberadaan mafia hukum di PN Jaktim sangat terasa aromanya. Ujar para keluarga tergugat.
Kronologi Dalam Memperoeh HGB Nomor . 2539 Kel. Jati Atas Nama : Ny. Riana  Tobing Panggabean Dari Kakanwil BPN DKI Jakarta
1.     Bahwa Ny. Riana Tobing Panggabean memperoleh Obyek Tanah tersebut dari Hanafi bin Djuki berdasarkan Surat Penyerahan sebagian Tanah Pajak Hasil Bumi tanggal 7 September 1965. ( Bukti T.I,II – 9 )
2.     Bahwa Ny. Riana Tobing Panggabean mendapat Surat dari Kepala Sub Direktorat Agraria Jakarta Timur No. 452 / PH / JT / II / 1973 tanggal 25 Juni 1973, Perihal; Permohonan Hak Guna Bangunan ( HGB ) atas Tanah di Rawamangun III Blok F No. 159 / OKW, Kel. Jatirawamangun Kec. Pulogadung atas nama Ny. Riana Tobing Panggabean.( Bukti T.I,II – 5 )
3.     Pengumuman yang di lakukan oleh Walikota Jakarta Timur atas Permohonan Hak Guna Bangunan untuk Kaveling Blok F No. 159 tertanggal 31 Januari 1974, No. 173 / AIV / 9 / 1 / WJT / 74 ( Bukti T.I,II – 7 )
4.     Bahwa Ny Riana Tobing Panggabean memperoleh Tanda Terima berkas Permohonan HGB tanggal 14 Febuari 1974 ( Bukti T.I,II – 6 )
5.     Bahwa Ny Riana Tobing Panggabean memperoleh Surat Keterangan dari Lurah Jatirawamangun No, 2091 / J / 12 / III / 1975 tanggal 8 Agustus 1975.
( Bukti T.I,II – 13 ).
6.     Bahwa Ny.RianaTobing Panggabean memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) No. 1341 tanggal 30 September 1982.( Bukti T.I,II – 10 ) .
7.     Bahwa Ny. Riana Tobing Panggabean memperoleh Surat Pernyataan dari Hanafi bin Djuki yang diketahui oleh Lurah Jatirawamangun ( Bukti T.I,II – 11 ).
8.     Bahwa Ny. Riana Tobing Panggabean membuat Surat Pernyataan tanggal 24 Juni 1983 yang diketahui oleh Lurah Jatirawamangun. ( Bukti T.I,II – 12 ).
9.     Bahwa Ny. Riana Tobing Panggabean membuat Surat Pernyataan Tidak sengketa tanggal 13 Januari1998 yang diketahui oleh Lurah Jati.tanggal 14-1-1998.
10.                        Bahwa Ny. Riana Tobing Panggabean telah mengajukan Permohonan Hak Guna Bangunan , dengan disertai dokumen secara lengkap kepada Sub Dit. Agraria Jakarta Timur sebagai berikut ;
a.      Surat Kepala Sub Dit Agraria Jakarta Timur tanggal 25 Juni 1973 No. 452 / PH / JT / II / 1973, yang ditujukan Kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Up Kepala Direktorat Agraria DKI Jakarta, Perihal Permohonan Hak Guna Bangunan atas Tanah di Rawamangun II, Blok F No. 159 / OKW / Kel. Jatirawamangun, Kec. Pulogadung atas Nama Ny. Riana Tobing Panggabean.
b.     Surat Kepala Kantor Agraria a/n Walikota Jakarta Timur tanggal 14 Desember 1982, No. 3181 / IV / U / T / 1 / 1982, yang di tujukan Kepada Gubenur Kepala DKI Jakarta Up Kepala Direktorat Agraria, Perihal Permohonan Hak Guna Bangunan atas Tanah yang terletak di Jalan Pulo Asem Timur Raya Blok F Kav No. 159, Kel Jatirawamangun atas Nama Ny. Riana Tobing Panggabean.
c.      Pengumuman yang di lakukan oleh Walikota Jakarta Timur atas Permohonan Hak Guna Bangunan untuk Kaveling Blok F No. 159 tertanggal 31 Januari 1974 No. 173 / AIV / 9 / 1 / WJT / 74.
d.     Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT )  tanggal 30 September 1982 No. 1341.
e.      Surat Pernyataan, tanggal 13 Januari 1998 dan di ketahui lurah Jati tanggal 14-1-1998 Regristrasi Nomor : 29 / 1.755.
f.       Surat Pernyatan dari Hanafi bin Djuki tanggal 1 Juni 1984 dan di ketahui oleh Lurah Jatirawamangun.
g.     Surat Pernyataan tanggal 24 Juni 1983 dan di ketahui oleh Lurah Jatirawamangun.

h.     Surat Keterangan tanggal 8-8-1975 No. 2091 / U / 12 / VIII / 1975.
i.       Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIK ) tanggal 1 Juli 1998.
j.       Surat Permohonan Hak Guna Bangunan atas Nama Ny. Riana Tobing Panggabean Nomor; 877 / 550 / 851 / II / PHT / HGB / JT / 1998 tanggal 24 -8-1998 yang di tujukan kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah Badan  Pertanahan DKI Jakarta.
k.     Surat Penetapan Susunan Panitia A berdasarkan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 17 Mei 1992.
l.       Surat Risalah Pemeriksaan Tanah Nomor ; 1124 / Ris / T / 1998.
m.  Surat Keputusan Pemberian Hak yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta tanggal 23 Oktober 1998, No. 1.711.2 / 09 – 05 / 710 / B / 1998 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Kepada Nyonya Riana Tobing Panggabean Di Jakarta.
n.     Bahwa Ny. Riana Tobing Panggabean telah melunasi kewajiban yang di tentukan dalam Surat Keputusan Kakanwil BPN DKI Jakarta tersebut, dengan melunasi uang Pemasukan Negara Rp. 3.400.000,- (  Tiga juta empat ratus ribu rupiah ).
o.     Bahwa atas Permohonan tersebut telah di terbitkan Hak Guna Bangunan No. 2539 / Jati seluas 494 M2 atas Nama Ny. Riana Tobing Panggabean.
p.     Bidang Tanah tersebut telah di Kuasai dengan Surat Pelunasan Ipeda / Ireda / PBB sejak Tahun 1970 s/d 2019.(ifan/trdip)