Kasus
Delik Aduan Harusnya Dilkarifikasi Terlebih Dahulu :
Penyidik
Sat Reskrim Polresta Tangsel Langsung Melakukan
Upaya Paksa Penangkapan dan Pengledahan Rumah Terlapor
Tangsel, SI
Satuan Reserse Kriminal
(Sat Reskrim) Polresta Tangerang Selatan dibawan komando kasat Reskrim Akp Muharam Wibisono Adipradono, SH., S.IK,
dalam melakukan penegakan hukum, tampaknya dilakukan dengan prosedur melanggar
hukum, hal itu tidak sesuai lagi dengan Standar (Perasioanl Pelayanan (SOP) dan
Peraturan Kapolri (Perkab), serta, Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai panduan bagi penegak hukum.
Berdasarkan kronologis
kejadian perkaranya, adanya laporan dari
warga bernama Ricci Fadri, yang berkerja teknisi di Perusahaan Penerbangan Lion
Air, dengn No LP. B/407/XI/2019/Reskrim, klasifikasi biasa, terkait dengan
Pasal 378/372 KUHP tentang penipuan/penggelapan, yang berkaitan dengan bisnis, jual
beli mobil.
Namun kinerja daripada
Sat reskrim Polresta Tangsel kurang professional penuh dengan pendekatan
kekuasaan yang dimilikinya, adanya
Laporan Polisi daripada Ricci Fadri tersebut, dimana penyidik Unit Jatanras Sat
Reskrim Polresta Tangsel langsung
bergerak cepat yang berlebihan, dengan melakukan upaya paksa penangkapan dan penggledahan dirumah terlapor Hefrico
Siregar yang bekerja merupakan staff BNN Pusat tersebut di Jl. Prof Soepomo Buaran Indah Kota Tangerang. Serta dalam upaya
paksa tersebut pihak Jatanras dengan jumlah sekitar 20 orang persenoel, juga
melakukan penggledahan rumah, dengan mengambil sejumlah barang milik property
dariada Hefrico Siregar yang saat ini diamankan
di Polresta Tangsel.
Menjadi pertanyaan
Kuasa Hukum dari Hefrico Siregar Advokat
Tardip Gabe kepada Kaploresta Tangsel, AKBP Ferdy Irawan Saragih, SIK, M.Si,
kenapa pihak penyidik Satreskrim Polresta Tangsel dalam menangani kasus delik
aduan tersebut, harusnya melakukan upaya klarifikasi terlebih dahulu, yakni dengan melakukan pemangilan klien kami Hefrico
Siregar selaku terlapor, hal itu sebagai upaya klarifikasi terkait dengan pengaduan
dari pelapor Ricci Fadri, ujar Tardip.
Sebab kasus tersebut
berawal dari kasus perdata, karena adanya
salah satu pihak ingkar janji, maka kasusnya merupakan delik aduan Pasal 378
KUHP, bukan delik biasa (pidana murni).Hal itupun diantara mereka sudah sempat
adanya perdamaian, dan sudah adanya cicilan kepada pelapor.
Lalu mengapa penyidik
begitu proaktif langsung melakukan penangkapan dan penggledahan rumah terhadap
terlapor klien kami. Sepengetahuan kami kalau ada upaya paksa penggledahan
terhadap rumah sebagai terlapor,
harusnya terlebih dahulu ada izin dari
Ketua Pengadlan Setempat, baru dapat dilakukan upaya paksa penggledahan, hal
itu sesuai dengan pasal 33 ayat (1) KUHAP, Kemudian setelah penyidik melakukan
penggledahan, dua hari setelah melakukan penggledahan, penyidik harus membuat
berita acara dan turunannya, disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah
bersangkutan, hal itu tidak dilakukan penyidik, sesuai dengan pasal 33 ayat (5)
KUHAP.
Untuk itu selaku kuasa hukum, kami berharap kepada Kaploresta Tangsel dapat menegur dan
menetibkan anak buahnya terkait kinerja mereka dalam menjalankan proses
penegakan hukum. Kita harapkan Polisi jangan karena punya kewenangan dalam
menegakkan hukum, dengan melanggar hukum, maka kekuasaan tersebut jangan
disalahgunakan. Sebab kita bukan negara kekuasaan ( Maght Staat), tapi kita
adalah negara hukum (recht staat).
Sementara, kami sudah
melakukan upaya hukum penangguhan penahanan melalui Kanit Rarmor Reskrim
Polresta Tangsel, namun hingga saat ini, hal tersebut belum dipenuhi oleh penyidik.Untuk itu kalau
memang tidak ada lagi jalan keluar (win win solution) maka kami akan melakukan upaya hukum, melaporkan
kejadian ini kepada Propam Polda Metro Jaya, serta jika sudah punya alat bukti berkasnya segera dilimpahkan kepada kejaksaan,
agar kami nantinya melakukan upaya hukum
praperadilan, hal itu diatur sebagaimana dalam pasal 77 KUHAP.
Menurut Kuasa Hukum,
kalau memang penyidik tidak punya alat bukti atau kurang alat bukti, hal itu
jangan dicari-cari, dengan mengatakan bahwa ada laporan lagi sebagai korban
yang lain. Tentu kalau ada laporan baru, hal itu harus dibuktikan dengan surat
laporan oleh siapa pelapornya.
Lalu kemudian salah
seorang penyidik mengatakan, akan
memeriksa klien kami Hefrico untuk memeriksanya dengan laporan kasus yang lain
dengan pasal 378 KUHP, jadi tidak perlu adanya surat pemberitahuan atau surat
panggilan kepada keluarga Hehrico atau kepada kuasa hukumnya, ucap penyidik
tersebut melalui HP beberapa waktu lalu.
Untuk itu agar penyidik
jangan bersikap sewenang-wenang kepada klien kami, lakukanlah sesuai dengan
prosedur hukum. Kalau memang klien kami Hefrico nanti sudah 40 hari ditahan
oleh penyidik tidak punya minimal dua alat bukti, maka klien kami Hefrico,
segera dikeluarkan dari Tahanan Polresta Tangsel, imbuh kuasa hukum tersebut.(arifin/tamba/ifan/red)