Hari
Anti Korupsi : Pejabat Pemkab Bogor Belum Bersih dari Perilaku Korupsi
Cibinong, SI
Hari Anti Korupsi yang
di peringati setiap tanggal 9 Desember lalu, menarik aktivis Sosial Politik Kabupaten
Bogor, ialah Susilo Utomo dalam peringatan hari anti korupsi dunia tersebut ia menyoroti tata kelola keuangan di Pemkab
Bogor yang harus bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Susilo Utomo
menjelaskan di indonesia sendiri sudah ditegaskan dalam Undang-Undang No. 28
Tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan
nepotisme, maka dari itu semua penyelenggara negara yang memiliki fungsi
administratif sampai ke tingkat daerah menjadi domain Undang-Undang tersebut.
“Kabupaten Bogor
sebagai kabupaten dengan penduduk terbesar di Indonesia harus menjadi barometer
dalam rangka pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah daerah, ditambah
lagi potensi alam dan potensi pariwisata serta Industri di Kabupaten Bogor
menjadi sebuah kekuatan dalam memperkuat anggaran untuk sebesar-sebesarnya
bermanfaat bagi warganya.”kata Susilo kepada wartawan media online ini.
Namun demikian kata
Susilo pada faktanya yang terjadi di Kabupaten Bogor hari ini, bagaikan mimpi
di siang bolong, korupsi seakan-akan menjadi sebuah kata yang belum bisa
dilepaskan dari stigma Kabupaten Bogor, faktor inilah yang menjadi salah satu
faktor tingkat kesejahteraan masyarakatnya rendah, karena terjadi banyak sekali
permasalahan-permasalahan terkait tata kelola keuangan di Bumi Tegar
Beriman,”katanya.
Melihat flasbcak
sebelumnya sambung Susilo pada pertengahan tahun 2019 masyarakat Kabupaten
Bogor di kagetkan dengan berita ditetapkannya lagi mantan Bupati Bogor,
berinisial RY yang baru sebulan bebas dari masa hukumannya atas kasus suap izin
alih fungsi hutan pada tahun 2014 hingga mendekam di tahanan LP Sukamiskin,
Bandung hingga tahun 2019, yang kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka
dugaan kasus setoran SKPD Kabupaten Bogor senilai Rp 8 milyar lebih yang diduga
dipakai untuk keperluan pilkada 2013-2014.
“Tak hanya itu RY juga
diduga menerima Gratifikasi berupa 20 hektare tanah di Jonggol dan 1 unit mobil
Toyota Vellfire sehingga ikut menyeret sejumlah SKPD saat itu untuk di lakukan
pemanggilan sebagai saksi di KPK”. ungkapnya.
Bukan hanya itu saja
tata kelola dan management BUMD di Kabupaten Bogor pun tidak menunjukan hasil
memuaskan tapi justru malah menimbulkan potensi kerugian yang sangat besar, PT
Prayoga Pertambangan Energi (PPE) diduga merugi sekitar 80 Milyar dan bahkan
ternyata terkuak hutang swasta yang jumlahnya fantastis serta kasus
penelantaran karyawan yang belum dibayar sejak 7 bulan yang lalu.
“Belum lagi mangkraknya
pembangunan Hotel Sayaga di jantung kota Cibinong oleh BUMD Sayaga Wisata
Bogor, penyertaan modal kedua sebesar 67 Milyar serasa sia-sia melihat hasil
dilapangan yang sampe hari ini belum diteruskan lagi pembangunannya, belum lagi
banyaknya proyek-proyek bermasalah yang terkadang ditinggal kontraktornya,”kata
Susilo Utomo mengakhiri. (cep rendra/red)