Ngurusin Masalah Warung dan Parkir : Kajari Kota Bogor Tidak Bersahabat Dengan Lingkungan Warga Sekitar Kantor

 

Ngurusin Masalah Warung dan Parkir : Kajari Kota Bogor Tidak Bersahabat Dengan Lingkungan Warga Sekitar Kantor


Ngurusin Masalah  Warung dan Parkir :
Kajari Kota Bogor Tidak Bersahabat Dengan Lingkungan Warga Sekitar Kantor

Bogor, SI
Kajari Bogor  Bambang Sutrisna diduga  terkesan  intervensi terkait dengan keberadaan warung pedagang kecil disekitar Kantor Kejari Bogor, sebab warung tersebut akan dibongkar, katanya akan dibangun oleh Pemkot Bogor bangunan yang representative, karena memang tanah warung tersebut adalah asset Pemkot Bogor, namun justru pihak dari  Kejari Bogor yang lebih aktif, terkait akan pembangunan warung tersebut.

Namun perlu diingat, bahwa  kalangan warga para pemilik warung sudah sangat lama menempati areal tersebut, seperti Haji Suherdi pemilik warung gorengan sudah 30 tahun lebih berdagang gorengan menempati areal itu. Jadi  sebenarya sangat wajar haji Suherdi punya hak untuk mengajukan permohonan hak kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, untuk  permohonan hak milik. Sebab dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Pertanahan, bahwa seseorang atau warga kalau sudah menempati atau menggunakan tanah negara minimal selama 20 tahun, maka yang bersangkuta berhak untuk mengajukan hak milik kepada kantor BPN setempat, ujar Praktisi Hukum Dr.Tardip Panggabean, S.Sos SH, MH, beberapa waktulalu.

Sebaiknya Kajari Bogor jangan terkesan arogan, menutup jalan halaman parker lokasi warung gorengan tersebut dengan membuat portal  tanda rambu lalu lintas di depan warung,sehingga pengunjung kalau mau singgah atau untuk membeli makanan di warung tersebut tidak bisa parkir motor atau kenderaan mobil. Maka tindaka dari Kajari Bogor tersebut dinilia oleh pedagang sama saja menzolimi dan mematikan hak ekonomi pihak lain, sehingga hak untuk mencari nafkah warga sekitar telah dirampas oleh Kajari Bogor, dengan membuat Portal alat marka Jalan  Lalu Lintas. Maka tindakan tersebut sama saja telah melanggar hHak Azasi Manusia (HAM), yaitu menutup kesempatan hak ekonomi orang lain. Sehingga hidup para pedagang akan sengsara nantinya. Maka tindakan tersebut berlawanan  dengan  Pasl 28 UUD 1945
Maka tindakan Kajari tersebut akan kami laporkan kepada Kepala kejaksan Agung RI, karena diduga telah menyalahkan jabatan dan wewenang yang dimili oleh Kajari tersebut. Sebab masalah asettanah negara hal itu merupakan wewenang dari Pemkot Bogor, sebab tidak ada wewenang dariKajari Bogor untuk menggusur para pedagang warung tersebut, ujar tardip
Sementara itu terendus informasi baru-baru ini, bahwa pihak ketiga (pengusaha), tadinya berusaha untuk membangun warung tersebut, dengan  dalih untuk memperindah areal tersebut dan juga akan dibangun taman, dsan nantinya para pedagang akan membeli hasil banguan tersebut dengan biaya mahal. Konon katanya kerjasama itu adalah antara Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor, dan kordinasi dengan Kasi Intel Kejari Bogor, dan dikerjakan oleh pihak ketiga, maka kebijakan tersebut membuat para pedagang kecil tersebut membuat resah.
Maka dengan adanya indikasi yang terkesan mau menakut-nakuti para wong cilik itu,  Tardip dan rekan-rekannya para jurnalis di Kota Bogor menyikapi isu akan dibongkarnya tempat usaha pedagang mikro, di samping Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Sebab  saat itu ia melihat ada pemasangan besi untuk plang, pada Senin 18 November 2019 lalu.
Sambil ngopi diwarung pak Haji Suherdi, Tardip juga mengomentari, bahwa kegiatan dagang pengusaha mikro itu harus harus didukungoleh Pemkot Bogor  bukan di bongkar, “pedagang itu harus diberdayakan, sebab Presiden Jokowi sudah komitmen untuk memberdayakan kaum pedagang kecil yaitu UKM dan Koperasi dan pihak Kejari Bogor jangan intervensi” ujarnya.
“Saya tanya mereka (pedagang) Sudah lebih dari 30 tahun itu mereka dagang disini, harusnya tempat yang dikelolanya sudah menjadi milik pedagang,” kata Tardip.
Ditempat yang sama, Salah satu pedagang was was atau khawatir dengan kegiatan bersih-bersih pemasangan papan plang dari kejaksaan, yang diasumsikan pedagang akan kena imbas pembongkaran ketempat usahanya.
Cerita Suherdi selaku pedagang gorengan yang telah berdagang dari tahun 1988 menempati tempat itu, 30 tahun lamanya hingga sekarang, ia menempati tempat yang isunya akan dibongkar.
Suherdi menceritakan, beberapa waktu silam sekitar 2 tahun yang lalu, ia pernah mewakilkan 16 pedagang, menyurati pemerintah melalui UMKM untuk pemberdayaan tempat itu, kata dia, terjadi kesepakatan bakal dibangun, yang seharusnya bulan agustus 2019 yang lalu.
Namun ternyata beberapa waktu lalu, lanjut Suherdi, Wakil Walikota yang masih dijabat Usmar Hariman dan jajarannya sidak ke lokasi pembangunan, ditundalah pelaksanaannya, sebab pemerintah tidak mau pembangunan di pihak ke tigakan,
Yang dirasakan Suherdi, realisasi pembangunan di undur terus di tahun 2019 ini, menurut informasi yang diterimanya, akan dilaksanakan tahun 2020 oleh pemerintah melalui UMKM. (iwan/hendrik/red)