Ngurusin
Masalah Warung dan Parkir :
Kajari
Kota Bogor Tidak Bersahabat Dengan Lingkungan Warga Sekitar Kantor
Bogor, SI
Kajari Bogor Bambang Sutrisna diduga terkesan intervensi terkait dengan keberadaan warung
pedagang kecil disekitar Kantor Kejari Bogor, sebab warung tersebut akan
dibongkar, katanya akan dibangun oleh Pemkot Bogor bangunan yang representative,
karena memang tanah warung tersebut adalah asset Pemkot Bogor, namun justru
pihak dari Kejari Bogor yang lebih aktif,
terkait akan pembangunan warung tersebut.
Namun perlu diingat,
bahwa kalangan warga para pemilik warung
sudah sangat lama menempati areal tersebut, seperti Haji Suherdi pemilik warung
gorengan sudah 30 tahun lebih berdagang gorengan menempati areal itu. Jadi sebenarya sangat wajar haji Suherdi punya hak
untuk mengajukan permohonan hak kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Bogor, untuk permohonan hak milik. Sebab
dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Pertanahan, bahwa seseorang atau warga kalau
sudah menempati atau menggunakan tanah negara minimal selama 20 tahun, maka
yang bersangkuta berhak untuk mengajukan hak milik kepada kantor BPN setempat,
ujar Praktisi Hukum Dr.Tardip Panggabean, S.Sos SH, MH, beberapa waktulalu.
Sebaiknya Kajari Bogor
jangan terkesan arogan, menutup jalan halaman parker lokasi warung gorengan
tersebut dengan membuat portal tanda
rambu lalu lintas di depan warung,sehingga pengunjung kalau mau singgah atau
untuk membeli makanan di warung tersebut tidak bisa parkir motor atau kenderaan
mobil. Maka tindaka dari Kajari Bogor tersebut dinilia oleh pedagang sama saja
menzolimi dan mematikan hak ekonomi pihak lain, sehingga hak untuk mencari
nafkah warga sekitar telah dirampas oleh Kajari Bogor, dengan membuat Portal
alat marka Jalan Lalu Lintas. Maka tindakan
tersebut sama saja telah melanggar hHak Azasi Manusia (HAM), yaitu menutup
kesempatan hak ekonomi orang lain. Sehingga hidup para pedagang akan sengsara
nantinya. Maka tindakan tersebut berlawanan dengan Pasl 28 UUD 1945
Maka tindakan Kajari
tersebut akan kami laporkan kepada Kepala kejaksan Agung RI, karena diduga
telah menyalahkan jabatan dan wewenang yang dimili oleh Kajari tersebut. Sebab
masalah asettanah negara hal itu merupakan wewenang dari Pemkot Bogor, sebab
tidak ada wewenang dariKajari Bogor untuk menggusur para pedagang warung
tersebut, ujar tardip
Sementara itu terendus
informasi baru-baru ini, bahwa pihak ketiga (pengusaha), tadinya berusaha untuk
membangun warung tersebut, dengan dalih untuk
memperindah areal tersebut dan juga akan dibangun taman, dsan nantinya para
pedagang akan membeli hasil banguan tersebut dengan biaya mahal. Konon katanya
kerjasama itu adalah antara Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor, dan kordinasi
dengan Kasi Intel Kejari Bogor, dan dikerjakan oleh pihak ketiga, maka
kebijakan tersebut membuat para pedagang kecil tersebut membuat resah.
Maka dengan adanya
indikasi yang terkesan mau menakut-nakuti para wong cilik itu, Tardip dan rekan-rekannya para jurnalis di
Kota Bogor menyikapi isu akan dibongkarnya tempat usaha pedagang mikro, di
samping Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Sebab saat itu ia melihat ada pemasangan besi untuk
plang, pada Senin 18 November 2019 lalu.
Sambil ngopi diwarung
pak Haji Suherdi, Tardip juga mengomentari, bahwa kegiatan dagang pengusaha
mikro itu harus harus didukungoleh Pemkot Bogor bukan di bongkar, “pedagang itu harus
diberdayakan, sebab Presiden Jokowi sudah komitmen untuk memberdayakan kaum
pedagang kecil yaitu UKM dan Koperasi dan pihak Kejari Bogor jangan intervensi”
ujarnya.
“Saya tanya mereka
(pedagang) Sudah lebih dari 30 tahun itu mereka dagang disini, harusnya tempat
yang dikelolanya sudah menjadi milik pedagang,” kata Tardip.
Ditempat yang sama,
Salah satu pedagang was was atau khawatir dengan kegiatan bersih-bersih
pemasangan papan plang dari kejaksaan, yang diasumsikan pedagang akan kena
imbas pembongkaran ketempat usahanya.
Cerita Suherdi selaku
pedagang gorengan yang telah berdagang dari tahun 1988 menempati tempat itu, 30
tahun lamanya hingga sekarang, ia menempati tempat yang isunya akan dibongkar.
Suherdi menceritakan,
beberapa waktu silam sekitar 2 tahun yang lalu, ia pernah mewakilkan 16
pedagang, menyurati pemerintah melalui UMKM untuk pemberdayaan tempat itu, kata
dia, terjadi kesepakatan bakal dibangun, yang seharusnya bulan agustus 2019
yang lalu.
Namun ternyata beberapa
waktu lalu, lanjut Suherdi, Wakil Walikota yang masih dijabat Usmar Hariman dan
jajarannya sidak ke lokasi pembangunan, ditundalah pelaksanaannya, sebab
pemerintah tidak mau pembangunan di pihak ke tigakan,
Yang dirasakan Suherdi,
realisasi pembangunan di undur terus di tahun 2019 ini, menurut informasi yang
diterimanya, akan dilaksanakan tahun 2020 oleh pemerintah melalui UMKM. (iwan/hendrik/red)