Justru
Menteri Tidak Tahu Dirinya Digugat:
Menteri dan Dirjen Penyediaan Perumahan Digugat Anak
Buahnya di PUTN Jakarta
Jakarta, SI
Adanya sidang gugatan
terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang, diajukan oleh Ir.
M.Arifin selaku pihak penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,
hal itu terkait penerbitan SK. Menteri
PUPR No.401/KPTS/M/2018 tanggal 26 Juni 2018 perihal pemberhentian dirinya
sebagai Kepala Satuan Kerja SNVT dalam
penyediaan Perumahan di Kalimantan Utara (Kaltara.). Pertanyaannya,
apakah Menteri mengetahui dan menandatangani Surat Pemecatan anak buanya
tersebut?
Faktanya prose
persidangan tersebut sepertinya sengaja di
ulur-ulur. Pasalnya kuasa hukum pihak
tergugat sudah dua kali sidang berlangsung,
ketika ditanyakan oleh majelis hakim surat kuasa dari Tergugat mengaku
belum mendapat surat kuasa tersebut dari Menteri PUPR.
Sebagai kuasa tergugat,
tentu adalah hal yang aneh ketika diminta oleh Ketua Majelis Hakim, Baiq
Yuliani agar pihak kuasa hukum tergugat dapat menunjukan surat kuasa namun
nyatanya tidak ada.
Sementara itu, saat Wartawan ingin konfirmasi kepada Menteri PUPR, dikatakan oleh Pamdal harus
terlebih dulu menghadap Humas Menteri. Kementerian PUPR Karena menurutnya semua
hal yang terkait pak menteri pasti sudah diketahui humas.
Namun ironisnya, saat
dikonfirmasi humas justetu mengaku baru mengetahui jika ada Kasus tersebut di Pengadilan PTUN
Jakarta. " Wah say baru tau ada masalah seperti ini, kalau bapak tidak
kasih tau. Nanti coba saya cek dulu ya, soalnya setiap yang terkait menteri
pasti sudah ada tembusan," ujar Gustaf Humas Menteri PUPR kepada wartawan
beberapa waktu lalu.
Dengan adanya Gugatan
PTUN tersebut, hal itu patut dipertanyakan, sebabnya apakah Menteri tidak
mengetahui kalau dirinya sedang digugat di PTUN terkait SK yang dikeluarkannya
sendiri?
Selain kuasa hukum yang
tidak mampu menunjukan surat kuasa, serta sidang yang terkesan diulur - ulur
oleh PTUN Jakarta, bisa jadi dugaan kuat tentang adanya mafia jabatan di
Kementerian PUPR bukan cuma dongeng penghantar bobok.
Bagaimana tidak menjadi
tanda-tanya publik, kalau SK menteri
PUPR yang dijadikan dasar pencopotan Arifin, sama sekali humas Kementerian PUPR
tidak mengetahui.
Sebagaimana yang
dipaparkan Arifin, pencopotan dirinya dari jabatan menurut hasil klarifikasi
dengan Dirjen adalah dikarenakan ketidak harmonisan dirinya dengan bawahan yang
dia tegur lantaran sering tidak masuk kantor. Padahal itu dia lakukan demi
menjaga prestasi kerja yang sudah sewajarnya patut dilakukan.
Sehingga muncul
pertanyaan lain, kenapa ada kebijakan berbeda antara kasus Indra Kasatker
Pesisir Selatan yang dikecam Bupati lantaran mutu kerjanya yang melanggar Spech
, dibandingka dengan Arifin yang
mendapat pengakuan baik atas kinerja. Jelas disini akan ada kecemburuan sosial,
satu sisi pak Indra salah, tapi tidak ditindak secara hukum, sementara Arifin
yang menegur anak bahnya jarang masuk kerja dilapangan justru dicopot dari jabatannya leh atasan
Dierjen Penyediaan Perumahan.
Terkait ha
tersebut dikonfrimasi dengan pihak Inspektorat Kementerian PUPR malah mengatakan kalautersebut i adalah merupakan urusan internal, tidak perlu ada Wartawan. Untuk
itu diharapkan agara pihak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KP) perlu didesak, untuk melakukan
penyedapan terhadap lembaga
Kementerian PUPR tersebut, ujar aktivis LSM Anti Kotupsi di lokasi kantor
emneteerin PUPR beberapa waktu lalu.(simson/dip/red)