Justru Menteri Tidak Tahu Dirinya Digugat: Menteri dan Dirjen Penyediaan Perumahan Digugat Anak Buahnya di PUTN Jakarta

 

Justru Menteri Tidak Tahu Dirinya Digugat: Menteri dan Dirjen Penyediaan Perumahan Digugat Anak Buahnya di PUTN Jakarta


Justru Menteri Tidak Tahu Dirinya Digugat:
Menteri  dan Dirjen Penyediaan Perumahan Digugat Anak Buahnya di PUTN Jakarta

Jakarta, SI
Adanya sidang gugatan terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Basuki Hadimuljono yang, diajukan oleh Ir. M.Arifin selaku pihak penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,  hal itu terkait penerbitan SK. Menteri PUPR No.401/KPTS/M/2018 tanggal 26 Juni 2018 perihal pemberhentian dirinya sebagai Kepala Satuan Kerja SNVT dalam  penyediaan Perumahan di Kalimantan Utara (Kaltara.). Pertanyaannya, apakah Menteri mengetahui dan menandatangani Surat Pemecatan anak buanya tersebut?
Faktanya prose persidangan tersebut sepertinya  sengaja di ulur-ulur. Pasalnya kuasa hukum  pihak tergugat sudah dua kali sidang berlangsung,  ketika  ditanyakan  oleh majelis hakim surat kuasa dari Tergugat mengaku belum mendapat surat kuasa tersebut dari Menteri PUPR.
Sebagai kuasa tergugat, tentu adalah hal yang aneh ketika diminta oleh Ketua Majelis Hakim, Baiq Yuliani agar pihak kuasa hukum tergugat dapat menunjukan surat kuasa namun nyatanya tidak ada.
Sementara  itu, saat Wartawan ingin konfirmasi kepada  Menteri PUPR, dikatakan oleh Pamdal harus terlebih dulu menghadap Humas Menteri. Kementerian PUPR Karena menurutnya semua hal yang terkait pak menteri pasti sudah diketahui humas.
Namun ironisnya, saat dikonfirmasi humas justetu mengaku baru mengetahui  jika ada Kasus tersebut di Pengadilan PTUN Jakarta. " Wah say baru tau ada masalah seperti ini, kalau bapak tidak kasih tau. Nanti coba saya cek dulu ya, soalnya setiap yang terkait menteri pasti sudah ada tembusan," ujar Gustaf Humas Menteri PUPR kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dengan adanya Gugatan PTUN tersebut, hal itu patut  dipertanyakan, sebabnya apakah Menteri tidak mengetahui kalau dirinya sedang digugat di PTUN terkait SK yang dikeluarkannya sendiri?
Selain kuasa hukum yang tidak mampu menunjukan surat kuasa, serta sidang yang terkesan diulur - ulur oleh PTUN Jakarta, bisa jadi dugaan kuat tentang adanya mafia jabatan di Kementerian PUPR bukan cuma dongeng penghantar bobok.
Bagaimana tidak menjadi tanda-tanya  publik, kalau SK menteri PUPR yang dijadikan dasar pencopotan Arifin, sama sekali humas Kementerian PUPR tidak mengetahui.
Sebagaimana yang dipaparkan Arifin, pencopotan dirinya dari jabatan menurut hasil klarifikasi dengan Dirjen adalah dikarenakan ketidak harmonisan dirinya dengan bawahan yang dia tegur lantaran sering tidak masuk kantor. Padahal itu dia lakukan demi menjaga prestasi kerja yang sudah sewajarnya patut dilakukan.
Sehingga muncul pertanyaan lain, kenapa ada kebijakan berbeda antara kasus Indra Kasatker Pesisir Selatan yang dikecam Bupati lantaran mutu kerjanya yang melanggar Spech , dibandingka dengan  Arifin yang mendapat pengakuan baik atas kinerja. Jelas disini akan ada kecemburuan sosial, satu sisi pak Indra salah, tapi tidak ditindak secara hukum, sementara Arifin yang menegur anak bahnya jarang masuk kerja dilapangan  justru dicopot dari jabatannya leh atasan Dierjen Penyediaan Perumahan.
Terkait ha tersebut  dikonfrimasi dengan  pihak Inspektorat  Kementerian PUPR malah mengatakan  kalautersebut i adalah merupakan  urusan internal, tidak perlu ada Wartawan. Untuk itu diharapkan agara  pihak Komisi Pemberantasan Korupsi  (KP)  perlu didesak, untuk  melakukan  penyedapan terhadap  lembaga Kementerian PUPR tersebut, ujar aktivis LSM Anti Kotupsi di lokasi kantor emneteerin PUPR beberapa waktu lalu.(simson/dip/red)