DinilaiMelanggar
Hukum Acara :
Mahkamah
Agung Tindak Majelis Hakim PenegadilanNegeri Ciibinong
Cibinong,
SI
1 Mei 2019 Mahkamah
Agung menindak Majelis Hakim pemeriksa
perkara Pengadilan Negeri Cibinong bukan karena putusan bebas. Hakim tidak
boleh dihukum karena putusannya. Terhadap putusan, hanya dapat dilakukan upaya
hukum, baik upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali. Terhadap putusan
bebas pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan dapat menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dengan
menyampaikan alasan-alasannya dalam memori kasasinya.
Sedangkan tindakan
berupa penarikan sementara ke Pengadilan Tinggi Bandung karena majelis
pemeriksa perkara dinilai telah lalai atau melanggar hukum acara dan tidak
memberikan sepenuhnya hak hak anak selama persidangan. Ketua Pengadilan Negeri
Cibinong telah menetapkan majelis hakim pemeriksa perkara, namun dalam
pelaksanaannya bahkan saat pengucapan putusan dilakukan seolah hakim tunggal.
Awalnya pada tanggal 25
Maret 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutus bebas terhadap terdakwa HI (41) tahun yang didakwa telah
melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun
dan 7 tahun. Putusan tersebut dinilai mengandung kejanggalan sehingga
mengundang perhatian , keprihatinan dan
reaksi keras dari masyarakat. Laporan
atau pengaduannya tentang sidang hakim tunggal dan tidak memberikan hak
hak anak selama persidangan telah diterima
Mahkamah Agung.
Atas adanya laporan
yang masuk tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung langsung memerintahkan Badan
Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran
laporan atau pengaduan masyarakat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap pihak yang terkait, hasilnya
dilaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung. Berdasarkan laporan hasil
pemeriksaan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan tindakan
kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan kepada atasan
langsungnya yaitu : LJ.
Menurut hukum acara
yang berlaku , persidangan harus dilakukan secara majelis, yang terdiri dari 3
(tiga) orang hakim. Dalam kenyataannya
Ketua Majelis pemeriksa perkara telah melakukan proses persidangan seolah hakim tunggal. Hakim anggota
harusnya mengingatkan Ketua Majelis atau
melapor kepada Ketua Pengadilan , sehingga Ketua Pengadilan dapat memberikan
peringatan agar tidak melakukan penyimpangan hukum acara, namun hingga
pengucapan putusan tidak ada yang
melakukan, baik hakim anggota maupun Ketua Pengadilan.
Tindakan Mahkamah Agung
menarik sementara majelis hakim pemeriksa perkara ke Pengadilan Tinggi Bandung
adalah agar yang bersangkutan lebih focus menjalani proses pemeriksaan baik verifikasi maupun
klarifikasi. Mengapa dilakukan di Pengadilan Tinggi Bandung ? Hal tersebut
dilakukan agar selama proses pemeriksaan tidak mengganggu kinerja Pengadilan
Negeri Cibinong, dan Pengadilan Cibinong tetap menjalankan aktivitasnya
memberikan pelayanan kepada masyarakat.(dip/red)