Ada Pungli di Dishub Kota Depok Terhadap Pegawai Honores Maupun ASN

 

Ada Pungli di Dishub Kota Depok Terhadap Pegawai Honores Maupun ASN


Ada Pungli di Dishub Kota Depok Terhadap Pegawai Honores Maupun ASN


Depok, SI
Beberpa orang karyawan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kalangan honorer  tenaga kontrak, belakangan ini mereka resah dan sakit hati, sebab gajinya setiap bulan kena potong alias adanya dugaan pungutan liar (pungli) kepada orang tidak berdaya, adapun besaran pungli tesebut antara Rp. 400 ribu hingga Rp.600 ribu/bulan. Hal itu disampaiakn oleh salah seorang pegawai Dishub yang mohon namanya dirahasiakan.
Para karyawan yang dipotong gajinya tersebut menjelaskan, alasan dari pimpian Dsihub melakukan pemotongan pungli tersebut karena mereka dinilai terlambat masuk kerja atau bolos kerja beberapa hari dalam sebulan . Padahal kami Cuma terlambat masuk kerja sekitar 15 menit, katanya hal itu berdasarkan adanya Peraturaan Walikota (Perwa) Depok. Pertanyaan kami apakah Perwa lebih tinggi daripda UU Kemenhub atau UU ASN?
Apalagi salah seorang tenaga kontrak honorer mengatakan, saya ini Cuma terlambat beberapa menit saja, tapi gaji saya langsung kena potong, hingga jumlahnya sebesar Rp.600 ribu. padahal gaji saya totalnya scsebesar Rp.1,5 Jutta, jadi sisanya untuk dibawa pulang kerumah hanya sebesar Rp.900 ribu, hal itu menjadi probem untuk menghidupi  keluarga saya, ujarnya.
Sementara itu konfirmasi dengan Kepala Dishub Dadang Wihana mengatakan, bahwa tidak ada yang namanya pungli, sebab pemotongan tersebut berdasarkan adanya aturan Perwa, jadi hal itu sudah sesuai dengan aturan, ujarnya,
Namun terkait  pemotongan tersebut juga diberlakukan bagi tenaga kontrak honorer, yang bukan merupakan ASN, sebab dalam Perwa hal itu berlaku yang merupakan ASN, tidak termasuk tenaga kontra.
Selanjutnya Kadishub tersebut ditanyakan terkait dana hasil pemotongan tersebut, apakah disetorkan ke kas daerah? Jawab Dadang tidak disetorkan, namun disimpan di kas Dishub, lalu diapakan dana tersebut?
Dengan adanya pemotongan ataupun pungli tersebut, hal itu berentangan dengan UU No.31 Tahun 1999 Yo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena hal itu merupakan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain atau korporasi, ucaak salah seorang LSM Anti Korupsi Kota Depok (rido/dip/red)