Ada
Pungli di Dishub Kota Depok Terhadap Pegawai Honores Maupun ASN
Depok,
SI
Beberpa orang karyawan
Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kalangan honorer tenaga kontrak, belakangan ini mereka resah
dan sakit hati, sebab gajinya setiap bulan kena potong alias adanya dugaan
pungutan liar (pungli) kepada orang tidak berdaya, adapun besaran pungli
tesebut antara Rp. 400 ribu hingga Rp.600 ribu/bulan. Hal itu disampaiakn oleh
salah seorang pegawai Dishub yang mohon namanya dirahasiakan.
Para karyawan yang
dipotong gajinya tersebut menjelaskan, alasan dari pimpian Dsihub melakukan
pemotongan pungli tersebut karena mereka dinilai terlambat masuk kerja atau
bolos kerja beberapa hari dalam sebulan . Padahal kami Cuma terlambat masuk kerja
sekitar 15 menit, katanya hal itu berdasarkan adanya Peraturaan Walikota
(Perwa) Depok. Pertanyaan kami apakah Perwa lebih tinggi daripda UU Kemenhub
atau UU ASN?
Apalagi salah seorang
tenaga kontrak honorer mengatakan, saya ini Cuma terlambat beberapa menit saja,
tapi gaji saya langsung kena potong, hingga jumlahnya sebesar Rp.600 ribu. padahal
gaji saya totalnya scsebesar Rp.1,5 Jutta, jadi sisanya untuk dibawa pulang
kerumah hanya sebesar Rp.900 ribu, hal itu menjadi probem untuk menghidupi keluarga saya, ujarnya.
Sementara itu konfirmasi
dengan Kepala Dishub Dadang Wihana mengatakan, bahwa tidak ada yang namanya
pungli, sebab pemotongan tersebut berdasarkan adanya aturan Perwa, jadi hal itu
sudah sesuai dengan aturan, ujarnya,
Namun terkait pemotongan tersebut juga diberlakukan bagi
tenaga kontrak honorer, yang bukan merupakan ASN, sebab dalam Perwa hal itu
berlaku yang merupakan ASN, tidak termasuk tenaga kontra.
Selanjutnya Kadishub
tersebut ditanyakan terkait dana hasil pemotongan tersebut, apakah disetorkan
ke kas daerah? Jawab Dadang tidak disetorkan, namun disimpan di kas Dishub,
lalu diapakan dana tersebut?
Dengan adanya pemotongan
ataupun pungli tersebut, hal itu berentangan dengan UU No.31 Tahun 1999 Yo UU
No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena hal itu
merupakan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain atau korporasi,
ucaak salah seorang LSM Anti Korupsi Kota Depok (rido/dip/red)