Terkait
Mempetieskan Kasus Korupsi Dana Bos Disdik :
Ketua
LSM LPPN RI Ronny Mariolkosu Melaporkan Kajari Depok Kepada Kajagung
Depok,
SI
Ketua LSM LPPN RI Mariolkosu
akan melaaporkan Kajari Depok M Sufari kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung)
RI Muhammad Prasetyo, hal itu terkait kinerja Kajari Depok, yang dinilai tidak
komitmen dalam penegakan hukum di Kota Depok untuk pemberantasan tindak pidana
korupsi, terhadap oknum-oknum pejabat di lingkungan Pemkot Depok.
Menurut Ronny, kasus
korupsi yang sedang di tangani oleh Kejari Depok, saat ini banyak yang tidak
jalan proses hukumnya alias jalan ditempat. Contohnya kasus Dana Aloksi Khusus
(DAK) dari Pemerintah Pusat yakni dari Kementerian Pendidikan Nasional, hal itu
untuk digunakan Biaya Operasioanl Sekolah (BOS) oleh anak didik di Kota Depok Setiap tahunnya DAK digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, kurang lebih sekitar Rp.12
Miliar. Namun realisasi peruntukannya
tidak jelas dan tidak taransparan alias dikorupsi. Hal itu terbukti berdasarkan
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. pada tahun 2017 dan 2018
bermasalah. Makahh al itu berdasarkan
rekomendasi BPK RI terhadap penegak hukum Kejaksaan Agung, sehingga
Kejagung melimpahkan kasus tersebut kepada Kejari Depok, agar dilakukan
penyelidikan dan penyidikan terkait pertanggungjawaban Dana BOS tersebut
Berdasarkan informasi
yang berkembang di public, bahwa Kejari Depok, dalam hal ini Seksi Pidsus
Kejari Depok telah melakukan penyidikan terhadap beberapa oknum-oknum pejabat
Depok dari Dinas Pendidika, yakni Kadis Pendidikan Kota Depok M Thamrin, mantan
Kabid Sarpras Disdik Kota Depok Indah, yang kini menjabat Kepala Bagian ULP
Kota Depok, mantan Kabid Sarpras Sariyo Sabani, mantan Sekdis Pendidikan Tinte
Rusmiaty, mantan Kasi Sarpras Bidang Sarpras Disdik Suhada, serta pejabat
terkait lainnya.
Namun dari hasil
penyidikan pidsus Kejari Depok sudah menkerucut penyidikan kepada mantan
pejabat Disdik Kota Depok yaitu Tinte Rusmiaty dan Suhada, mantan Kasi Sarpras.
Kedua pejabat tersebut sudah wajib lapor hari senin dan kamis terhadap Pidsus
Kejari Depok.
Pertanyaan Rony, kenapa
pihak penyidik Kejari Depok belum Gelar Perkara untuk menetapkan para tersangka,
padahal sudah punya dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan tersangkanya.
Oleh sebab itu, kami
berpendapat, ada semecam permainan kong kalikong antara pejabat dengan pihak
penyidik, untuk itu Kajari Depok M Sufari, segera kami laporkan kepada Kepala
Kejaksaan Agung RI M Prasetyo dengan tembusan KPK dan Jamwas. Sebab kami lihat
Kajari Depok tidak serius dalam pemberantasan korupsi di Kota Depok.
Terbukti Kajari Depok
sikapnya sangat tertutup, sulit dijumpa atau dikonfirmasi terkait perkembangan
hasil penyidikan Dana DAK tersebut. Lalu kenapa Kajari Depok sangat takut
dijumpai oleh pihal LSM? Sebab kalau ngak ada apa-apanya temui saja kalangan
LSM Anti Korupsi tersebut, jelaskan saja apa adanya terkait hasil perkembangan
penyidikan. Sebab ada pameo mengatakan, karena salah makanya takut dijumpai
orang lain. Kalau benar tindakan Kajari Depok mengapa mesti sulit dijumpai? ucap
Ronny (ifan/dip/red)