Terkait Mempetieskan Kasus Korupsi Dana Bos Disdik : Ketua LSM LPPN RI Ronny Mariolkosu Melaporkan Kajari Depok Kepada Kajagung

 

Terkait Mempetieskan Kasus Korupsi Dana Bos Disdik : Ketua LSM LPPN RI Ronny Mariolkosu Melaporkan Kajari Depok Kepada Kajagung


Terkait Mempetieskan Kasus Korupsi Dana Bos Disdik :
Ketua LSM LPPN RI Ronny Mariolkosu Melaporkan Kajari Depok Kepada Kajagung
Depok, SI
Ketua LSM LPPN RI Mariolkosu akan melaaporkan Kajari Depok M Sufari kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI Muhammad Prasetyo, hal itu terkait kinerja Kajari Depok, yang dinilai tidak komitmen dalam penegakan hukum di Kota Depok untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, terhadap oknum-oknum pejabat di lingkungan Pemkot Depok.
Menurut Ronny, kasus korupsi yang sedang di tangani oleh Kejari Depok, saat ini banyak yang tidak jalan proses hukumnya alias jalan ditempat. Contohnya kasus Dana Aloksi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat yakni dari Kementerian Pendidikan Nasional, hal itu untuk digunakan Biaya Operasioanl Sekolah (BOS) oleh anak didik di Kota Depok Setiap tahunnya DAK  digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, kurang lebih sekitar Rp.12 Miliar.  Namun realisasi peruntukannya tidak jelas dan tidak taransparan alias dikorupsi. Hal itu terbukti berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. pada tahun 2017 dan 2018 bermasalah. Makahh al itu berdasarkan  rekomendasi BPK RI terhadap penegak hukum Kejaksaan Agung, sehingga Kejagung melimpahkan kasus tersebut kepada Kejari Depok, agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pertanggungjawaban Dana BOS tersebut
Berdasarkan informasi yang berkembang di public, bahwa Kejari Depok, dalam hal ini Seksi Pidsus Kejari Depok telah melakukan penyidikan terhadap beberapa oknum-oknum pejabat Depok dari Dinas Pendidika, yakni Kadis Pendidikan Kota Depok M Thamrin, mantan Kabid Sarpras Disdik Kota Depok Indah, yang kini menjabat Kepala Bagian ULP Kota Depok, mantan Kabid Sarpras Sariyo Sabani, mantan Sekdis Pendidikan Tinte Rusmiaty, mantan Kasi Sarpras Bidang Sarpras Disdik Suhada, serta pejabat terkait lainnya.
Namun dari hasil penyidikan pidsus Kejari Depok sudah menkerucut penyidikan kepada mantan pejabat Disdik Kota Depok yaitu Tinte Rusmiaty dan Suhada, mantan Kasi Sarpras. Kedua pejabat tersebut sudah wajib lapor hari senin dan kamis terhadap Pidsus Kejari Depok.
Pertanyaan Rony, kenapa pihak penyidik Kejari Depok belum Gelar Perkara untuk menetapkan para tersangka, padahal sudah punya dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan tersangkanya.
Oleh sebab itu, kami berpendapat, ada semecam permainan kong kalikong antara pejabat dengan pihak penyidik, untuk itu Kajari Depok M Sufari, segera kami laporkan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI M Prasetyo dengan tembusan KPK dan Jamwas. Sebab kami lihat Kajari Depok tidak serius dalam pemberantasan korupsi di Kota Depok.
Terbukti Kajari Depok sikapnya sangat tertutup, sulit dijumpa atau dikonfirmasi terkait perkembangan hasil penyidikan Dana DAK tersebut. Lalu kenapa Kajari Depok sangat takut dijumpai oleh pihal LSM? Sebab kalau ngak ada apa-apanya temui saja kalangan LSM Anti Korupsi tersebut, jelaskan saja apa adanya terkait hasil perkembangan penyidikan. Sebab ada pameo mengatakan, karena salah makanya takut dijumpai orang lain. Kalau benar tindakan Kajari Depok mengapa mesti sulit dijumpai? ucap Ronny (ifan/dip/red)