Proyek
APBD Masjid Agung Terlantar
Kejari Kota Bogor Tidak Berani Untuk Mengusut Mangkraknya
Proyek Rp.55 Miliar Proyek Masjid Agung Kota BogorYang Mangkrak Sebesar Rp.55 Miliar Yang Mangkrak
Bogor, SI
Mangkraknya Proyek
lanjutan Masjid Agung, Jalan Dewi
Sartika Kota Bogor. mendapat sorotan
tajam dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan Ulama di Kota Bogor.
Kejaksaan Negeri Bogor,
nampaknya tak berani mengusut kemangkrakan proyek yang menyedot dana APBD
tersebut. Lalu kenapa mesti takut penyidi Kejari Bogor untuk melakukan
penyelidikan dengan memeriksa para pihak, termasuk kontraktor pelaksana proyek
tersebut? Demikian ocehan public di Kota Bogor, apa Kajari Bogor Yudi Indra
Gunawan juga sudah masuk angina, sehingga penegakan hukum tidak jalan di Kota
Bogor terkait pemberantasan korupsi, yang merampok uang negara?
Pengamat Sosial,
Yusfitriadi mengatakan, masalah Masjid Agung tidak hanya sekadar masalah sosial
dan administratif tetapi lebih kepada masalah hukum. Hanya nampaknya Kejaksaan
sepertinya ada sesuatu di balik itu.
“Mangkraknya proyek
tersebut merugikan uang negara bila merujuk pada temuan BPK. Kejaksaan diminta
segera menyelidiki proyek miliaran tersebut” ujarnya yang dikutip dari Radar
Bogor,(14/7) lalu.
Menurutnya, proyek yang
menelan APBD sebesar Rp.55 miliar itu semesti telah rampung. Entah kenapa
penegak hukum setempat belum bersikap.
“Semestinya penegak hukum harus segera
menindaklanjuti temuan-temuan BPK, baik itu kepolisian, maupun kejaksaan. Agar
tidak terkesan dibiarkan dan berdampak buruk terhadap penegakan hukum di
wilayah ini. Termasuk persoalan lain dalam wilayah hukum Kejari Kota Bogor,”
tuturnya.
Dikatakan, jika ada
penyimpangan maka harus ada formulasi pertanggungjawaban pembangunan. "Jangan
pula ada kesan Kejari tutup mata", tambahnya.
Ketua Komisi III DPRD
Kota Bogor, Mahpudi Ismail mengatakan, penundaan pembangunan Masjid Agung
lantaran adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kerugian
negara yang harus dikembalikan oleh pihak ketiga saat pembangunan awal. “Kami
mendorong pihak ketiga menyelesaikan temuan BPK tersebut,” paparnya.
Politisi Gerindra ini
menegaskan, jika pihak ketiga tetap membandel maka Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor, sepatutnya melaporkan hal tersebut kepada
polisi. “Jika membandel laporkan ke polisi. Jangan dibiarkan dan para jemaah
terlunta lunta dibuatnya dan tak elok dipandang mats", tegasnys. (iwan/dip/red)