Kasus
Korupsi Nangka Gate di Cekal Imigrasi :
Nasib
Mantan Walikota dan Mantan Sekda Kota
Depok Digantung Oleh Kejari Depok
Mantan Walkot Depok : Nur Mahmudi Ismail
Depok, SI
Kini mantan Sekda Kota
Depok Harri Prihanto tidak nyaman kondisi hidupnya yang dtergantung oleh
penegak hukum, sebab kasus Korupsi JL Nangka Gate terasa menjadi ganjalan bagi nasibnya oleh penegak hukum, khususnya dari
Kejari Depok. Berkas kasus korupsi tersebut mandeg di Kejari Depok, dengan
alasan berkasnya masih dari P18 (berkas tidak lengkap) hinga P19, yakni bahwa
Kejari Depok memberikan petunjuk kepada penyidik Unit Tipikor Polres Depok,
supaya alat buktinya dilengkapi.
Namun berdasarkan informasi
yang berkembang bahwa pihak Polres Depok sudah memenuhi unsur yang diminta oleh
Kejari Depok tersebut, sudah memberikan alat bukti tambahan, uuntuk melengkapi
pemberkasan itu, ucap beberapa sumber LSM di Kota Depok.
Harri Prihanto kini
posisinya di Pemkot Depok jadi staf ahli alias non job, ruangan kerjanya berada
di Lantai 8 ruangan khusus di Badan
Kepegawaian Daerah Kota Depok, bersamaan dengan beberapa ASN Kota Depok yang
sedang mendapatkan pembinaan, karena melanggar aturan dislpin ASN.
Sementara mantan
Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, yang konon katanya sempat hilang ingatannya
sewaktu diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Depok, tapi belakangan ini
kondisi kesehatannya sudah membaik, bahkan sudah menghadiri acara Paripurna
terkait HUT Kota Depok ke 19 tahun 2019, seperti yang diungkapkan di beberapa media
massa beberapa waktu lalu, dimana Kasno seorang LSM mengamuk di ruang sidang
DPRD Kota Depok, karena dengan status tersangka
JL Nangka Gate,kok diistimewakan undangan kepada mantan Walikota Depok tersebut.
JL Nangka Gate,kok diistimewakan undangan kepada mantan Walikota Depok tersebut.
Terkait dengan Nur
Mahmudi Ismal kalau berurusan dengan masalah penegkan hukum,hal itu sudah masalah biasa Nur dalam menghadapinya, hal itu terbukti ketika
dirinya menjabat Menteri Muda Kehutanan di Era Presiden Gusdur, betapa
gencarnya serangan melaporkan Nur Mahmu kepada pihak KPK,tapi hal itu dianggap
mantan Walikota Depok tesebut soal biasa, karena memang Nur Mahmudi memang
orang politikus ulung.
Kini kedua mantan
pejabat Pemkot Depok tersebut sepertinya disandera kasus JL Nangka Gate, dimana
statusnya menjadi tersandera dengan kasus JL Nagka Gate sebesar Rp.17 Miliar
untuk pembebasan lahan JL Nangka di Kel Sukamaju Baru Kec Tapos Kota Depok.
Sebab anggaran APBD Kota Depok tahun 2015 dan 2016 sudah dicairkan dari Kas
Daerah, tapi fisik JL Nangka belum sepenuhnya dibebaskan.
Sementara pihak Polda
Metro Jaya, sudah melayangkan cegah dan tangkal (Cekal) kedua mantan pejabat
teras Pemkot Depok tersebut kepada pihak Imigrasi, dengan maksud agar tidak
bisa bepergian ke Luar Negeri, bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk diperiksa,
dimana Pencekalan tersebut lamanya selama 6 bulan, dan mereka tidak bisa bepergian ke Luar Negeri.
Sementara itu pula
beredar info di kalangan publik mengatakan bahwa kasus Nangka Gate sebenarnya
hal itu tidak cukup bukti untuk menjerat kedua pejabat teras Pemkot Depok itu,
harusnya kasus tersebut dibuatkan SP3, maka kasus itu tidak akan bisa dilimpahkan berkasnya ke PN Tipikor Bandung,
karena alat buktinya lemah. Namun sebaliknya ada pula pihak lain yang
mengatakan kalau memang kasus Nangka Gate tidak cukup alat buktinya untuk
disidangkan, lalu kenapa piha pengacara atau kuasa hukum dari Nur Mahmudi
Ismail dan Hari Prihanto tidak melakukan upaya hukum Praperadilan kepada penyidik ke PN Depok? Atau pihak kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail
melakukan upaya hukum TUN, dengan menggugat kebijakan Polres Depok karena
menetapkan status tersangka, maka hal itu bisa digugat di Peradilan TUN Bandung,
dengan maksud agar status mereka sebagai tersangka dibatalkan oleh peradilan
TUN Bandung, sehingga mereka bebas dari status tersangka? Ujar LSM Anti Korupsi
Depok. (ifan/dip/red)