Terkait
Penipuan dan Penggelapan Uang Nasabah :
Pensiunan
Lakukan Somasi Kantor Cabang Pemabantu Mandiri Taspen Kota Depok
Depok, SI
Nasabah Mandiri Tasepan
Ronny Mariolkosu salah seorang pensiuan ASN dari Pemkot Depok, akhirnya
melakukan Somasi/Peringatan kepada Kepala kantor Cabang Mandiri Taspen Kota
Depok yang berlokasi di JL Margonda Raya No.176
Kel.Kemiri Muka Kec Beji Kota Depok
Somasi tersebut
disampaikan oleh Kuasa Hukum Ronny Mariolkosu melalui Kantor Advokat Tardip Gabe, yang beralamat di
JL Balongsari No.10 RT.04/RW.08, Kel Ratujaya Kec. Cipayung Kota Depok. hal
itu berdasarkan Surat Kuasa dari Ronny
Nomor 085/Mei /2019/Adv/Tardip Gabe
Tanggal 24 Mei 2019, yang merupakan
Pensiuan Aparatur Sipil Negeri
(/ASN) dari Pemkot Depok.
Dalam tuntutan Somasi kepada
Kepala Cabang Mandiri Taspen Kota Depok
yaitu akan , melakukan beberapa
petitum (tuntutan), antara lain ; 1.
Bahwa PT Mandiri Taspen Cabang Kota Depok dalam membuat kontrak perjanjian dengan Ronny Mariolkosu tidak sesuai dengan standart
prosedur peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH
Perdata, yakni tentang Sahnya sebuah Perjanjian, yakni belum adanya kata
sepakat diantara para pihak yaitu antara Klien kami Raonny Mariokolsu dengan
pihak PT Mandiri Taspen Cabang Kota Depok 2. Dimana Ronny Mariolkosu belum pernah
dipanggil atau bertemu dengan
pihak management PT Taspen Mandiri Kota Depok.
Sehingga Ronny dirugikan dengan
adanya keputusan sepihak tersebut dari PT Taspen Mandiri Kota Depok, dengan
membuat Utang Kredit sebesar Rp.256.500.500 (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah). 3.Bahwa
Utang Ronny di Bank Jabar Banten (BJB)
Kota Depok, yang diambil alih (Take Over) oleh PT Mandri Tasepn Cabang Kota
Depok adalah sebesar Rp.221.151.706 (Dua ratur Dua Puluh Satu Juta Rupaih.
Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah, Tujuh Ratus Enam Rupiah). Maka selisihnya
terjadi sebesar Rp.35.348..294, (Tiga Puluh Lima Juta, Tiga Ratus Empat uluh
Delapan Ribu, Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah). 3. Bahwa dengan perincian
perhitungan dari Ronny Mariokalsu
tersebut, ternyata masih ada sisa dana
yang merupakan haknya yang harus dibayarkan atau disetorkan oleh pihak PT
Mandiri Taspen Kota Depok sebesar Rp.14.546.414. (Empat Belas Juta, Lima Ratus
Empat Puluh Eman Ribu, Empat Ratus Empat Belas Rupiah). 4.Dengan adanya
keputusan sepihak dari Management PT
Taspen Mandiri Cabang Kota Depok tersebut, maka hal itu dianggap telah
melakukan dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Penggelapan dengan Pasal 372 KUHP. 5 Bahwa Ronny berasumsi, pihak Management PT Mandiri Taspen
Cabang Kota Depok, juga diduga telah menyalahgunakan jabatan atau
waewenang yang dimilikinya, sehingga
Melanggar Hak Azasi Manunia (HAM) daripada nasabah Ronny tersebut. Hal itu
sebagaimana terkait dengan Kejahatan
Dalam Jabatan, diatur dalam Pasal 423 KUHP tentang seorang pejabat yang
menguntungakan diri sendiri atau orang lain serta Perbuatan melawan hukum
(PMH), dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri, diancam degan pidana penjara , paling
lama 6 (enam) tahun.
Dengan adanya Somasi
tersebut Ronny selaku Nasabah Mandiri Taspen berharap agar kasus terrsebut diatas segera
diselesaikan secara baik-baik, dengan
segera mengembalikan dana sisa
sebesar Rp.14.546.414, tersebut kepada Ronny Mariolkosu. Apabila pihak
management PT Mandiri Taspen Cabang Kota Depok tidak menggubris atau
mengindahkan Somasi tersebut, maka Kuasa Hukum akan segera melakukan langkah
Upaya Hukum, dengan melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum di Polda
Metro Jaya atau di Kejati Jabar terkait dengan penyalahgunaan wewenang atau
jabatan oleh Kepala Cabang Mandiri Taspen Kota Depok, ucap Kuasa Hukum Ronny
tersebut.(rido/Ifan/red)