Terkait Penipuan dan Penggelapan Uang Nasabah : Pensiunan Lakukan Somasi Kantor Cabang Pemabantu Mandiri Taspen Kota Depok

 

Terkait Penipuan dan Penggelapan Uang Nasabah : Pensiunan Lakukan Somasi Kantor Cabang Pemabantu Mandiri Taspen Kota Depok


Terkait Penipuan dan Penggelapan Uang Nasabah :
Pensiunan Lakukan Somasi Kantor Cabang Pemabantu Mandiri Taspen  Kota Depok


Depok, SI
Nasabah Mandiri Tasepan Ronny Mariolkosu salah seorang pensiuan ASN dari Pemkot Depok, akhirnya melakukan Somasi/Peringatan kepada Kepala kantor Cabang Mandiri Taspen Kota Depok yang berlokasi di JL Margonda Raya No.176  Kel.Kemiri Muka Kec Beji Kota Depok
Somasi tersebut disampaikan oleh  Kuasa Hukum  Ronny Mariolkosu melalui  Kantor Advokat Tardip Gabe, yang beralamat di JL Balongsari No.10 RT.04/RW.08, Kel Ratujaya Kec. Cipayung Kota Depok. hal itu  berdasarkan Surat Kuasa dari Ronny Nomor 085/Mei /2019/Adv/Tardip Gabe   Tanggal 24 Mei 2019, yang merupakan  Pensiuan Aparatur Sipil  Negeri (/ASN)  dari Pemkot Depok.
Dalam tuntutan Somasi kepada Kepala Cabang Mandiri Taspen Kota Depok  yaitu akan , melakukan  beberapa petitum (tuntutan), antara lain ; 1. Bahwa PT Mandiri Taspen Cabang Kota Depok dalam membuat  kontrak perjanjian dengan  Ronny Mariolkosu tidak sesuai dengan standart prosedur peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni tentang Sahnya sebuah Perjanjian, yakni belum adanya kata sepakat diantara para pihak yaitu antara Klien kami Raonny Mariokolsu dengan pihak PT Mandiri Taspen Cabang Kota  Depok 2. Dimana  Ronny Mariolkosu belum  pernah   dipanggil atau bertemu dengan pihak management PT Taspen Mandiri Kota Depok.

 Sehingga Ronny dirugikan dengan adanya keputusan sepihak tersebut dari PT Taspen Mandiri Kota Depok, dengan membuat Utang Kredit sebesar Rp.256.500.500 (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). 3.Bahwa Utang Ronny  di Bank Jabar Banten (BJB) Kota Depok, yang diambil alih (Take Over) oleh PT Mandri Tasepn Cabang Kota Depok adalah sebesar Rp.221.151.706 (Dua ratur Dua Puluh Satu Juta Rupaih. Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah, Tujuh Ratus Enam Rupiah). Maka selisihnya terjadi sebesar Rp.35.348..294, (Tiga Puluh Lima Juta, Tiga Ratus Empat uluh Delapan Ribu, Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah). 3. Bahwa dengan perincian perhitungan dari  Ronny Mariokalsu tersebut, ternyata  masih ada sisa dana yang merupakan haknya yang harus dibayarkan atau disetorkan oleh pihak PT Mandiri Taspen Kota Depok sebesar Rp.14.546.414. (Empat Belas Juta, Lima Ratus Empat Puluh Eman Ribu, Empat Ratus Empat Belas Rupiah). 4.Dengan adanya keputusan sepihak  dari Management PT Taspen Mandiri Cabang Kota Depok tersebut, maka hal itu dianggap telah melakukan dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam  Pasal 378 KUHP dan Penggelapan dengan  Pasal 372 KUHP. 5 Bahwa Ronny  berasumsi, pihak Management PT Mandiri Taspen Cabang Kota Depok, juga diduga telah menyalahgunakan jabatan atau waewenang  yang dimilikinya, sehingga Melanggar Hak Azasi Manunia (HAM) daripada nasabah Ronny tersebut. Hal itu sebagaimana  terkait dengan Kejahatan Dalam Jabatan, diatur dalam Pasal 423 KUHP tentang seorang pejabat yang menguntungakan diri sendiri atau orang lain serta Perbuatan melawan hukum (PMH), dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri, diancam degan pidana penjara , paling lama 6 (enam) tahun.
Dengan adanya Somasi tersebut Ronny selaku Nasabah Mandiri Taspen  berharap agar kasus terrsebut diatas segera diselesaikan secara baik-baik, dengan  segera mengembalikan dana  sisa sebesar Rp.14.546.414, tersebut kepada Ronny Mariolkosu. Apabila pihak management PT Mandiri Taspen Cabang Kota Depok tidak menggubris atau mengindahkan Somasi tersebut, maka Kuasa Hukum akan segera melakukan langkah Upaya Hukum, dengan melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum di Polda Metro Jaya atau di Kejati Jabar terkait dengan penyalahgunaan wewenang atau jabatan oleh Kepala Cabang Mandiri Taspen Kota Depok, ucap Kuasa Hukum Ronny tersebut.(rido/Ifan/red)