Prabowo Diduga Terlibat Makar Gerindra Terancam Akan Jadi Partai Terlarang Kedua Setelah PKI

 

Prabowo Diduga Terlibat Makar Gerindra Terancam Akan Jadi Partai Terlarang Kedua Setelah PKI


Prabowo Diduga Terlibat  Makar
Gerindra Terancam Akan Jadi Partai Terlarang Kedua Setelah PKI 


Rujukan:https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190521045822-12-396694/prabowo-diduga-terlibat-makar-bersama-eggi-sudjana
Jakarta, SI
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai salah satu terlapor dalam kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana. Kabar itu juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," kata Dasco melalui sambungan telepon, (21/5/2019) yang lalu kepada wartawan.


Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo selaku terlapor dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Sampai berita ini dibuat, CNNIndonesia.com masih berusaha mengkonfirmasi informasi ini kepada Polda Metro Jaya.


Sufmi Dasco Ahmad membantah penerbitan SPDP itu dibuat sebagai bentuk dimulainya penyidikan terhadap Prabowo terkait kasus makar.
Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggi Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggi Sudjana. Namun, status Prabowo bukan tersangka.
"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," ujarnya.(cnn indonesia/dip/red)