Laporan
LSM CWI Jangan Dipetieskan :
KPK
Harus Menindaklanjuti Terkait Dugaan Koupsi Dana BOS Disdik Kota Depok
Ketua Umum DPP LSM CWI : Elfatir
Depok, SI
Beberapa waktu lalu
LSM Coruption Watch Independent (CWI) telah melaporkan adanya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik)
Kota Depok kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dengan jumlah Puluhan Miliar Rupiah. Dana tersebut harusnya
digunakan untuk kepentingan Biaya Operasioanl Sekolah (BOS),yang dianggarkan
dari Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Pemerintah Pusat. Bahkan pihak KPK telah
mengakui menerima atas laporan dugaan
korupsi dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Depok tersebut.
Demikian pula pihak
LSM CWI
yang melaporkan kasus korupsi tersebut kepada ke KPK, mengakui bahwa Laporan mereka itu
telah lengkap atau cukup dan sudah menyerahkan beberapa alat bukti yang kuat,
sebagimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Sementara itu, Ketua
Umum DPP CWI, Elfatir Lintang, menuturkan pihaknya sudah membawa segala bukti
temuan itu, sekaligus melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tertanggal 12 April 2018 lalu. "Pihak KPK memastikan akan mendalaminya,
karena temuan bukti awal yang kami berikan dianggap KPK, valid," kata
Elfatir, kepada sejumlah wartawan.
Elfatir menjelaskan
dalam berkas laporannya, CWI membeberkan bahwa dugaan penyimpangan dana bos itu
berdasarkan survey investigasi lapangan.
Dimana pengadaan buku
paket di 267 SD Negeri di Depok, yang seharusnya gratis, justru di sebagian
besar sekolah, wali murid dan orangtua murid diminta membeli buku paket itu
dari luar. "Padahal buku paket sudah tercover di dana BOS, dan harusnya
disediakan sekolah dan gratis diberikan ke siswa. Tapi ini tidak dilakukan, dan
wali atau orangtua murid disuruh membeli," kata Elfatir.
Menurut Elfatir dari
hasil survey dan investigasinya penyimpangan dana BOS untuk pengadaan buku
paket, terjadi ditingkat SD. "Dari 297 SDN di Depok, terdiri dari sekitar
128.000 siswa. Dari survey dan investigasi kami, sekitar 20 persen siswa
diantaranya atau sekitar minimal 20 ribu siswa di sebagian besar sekolah,
diminta membeli buku paket," katanya.
Ia mengatakan wali
murid dan ortu siswa yang disuruh membeli buku paket mengeluarkan uang sekitar Rp
200 ribu sampai Rp 300 Ribu. "Jadi jika Rp 200 ribu saja dikalikan sekitar
20 ribu siswa, maka dugaan ada sekitar Rp 4 Miliar pertahun yang diduga
dikorupsi. Dan ini sudah terjadi selama 2015 sampai 2017," katanya.
Menurutnya buku paket
pelajaran wajib diberikan gratis ke siswa dan telah diatur dalam anggaran dana
BOS.
Namun selain hal itu
tidak dilakukan atau siswa diminta membeli buku dluar ada juga beberapa sekolah
dasar yang memberikan buku paket berupa fotokopian. "Itupun siswa
dikenakan biaya fotokopi," katanya.
Beberapa sekolah yang
dikonfirmasi pihaknya kata Elfatir beralasan bahwa tidak diberikannya buku
materi ke siswa karena ada keterlambatan pihak penerbit. "Namun, anehnya,
buku-buku itu malah diperjualbelikan di toko tertentu di luar sekolah,"
kata Elfatir yang juga wali murid dam Komite Sekolah di SDN 10 Mekarjaya. Hal
itu kata Elfatir bahkan terjadi di sekolah di mana anaknya bersekolah.
Sekjen CWI Bambang SS
mengatakan dalam bukti yang disetarahkan pihaknya ke KPK juga dibeberkan dugaan
aliran dana yang diduga dikorupsi. "Sirkulasi dana bos kita serahkan juga.
Dari bedah kasus KPK, atas laporan dan temuan kita, sudah unsur tidak pidana
korupsi," katanya.
Dengan adanya Laporan
LSM CWI tersebut kini public di Kota Depok menagih keseriusan dari pihak
penegak hukum KPK, agar kasus korupsi tersebut jangan dipetieskan, serta, agar
peyidik KPK jangan masuk angina dalam menjankan tugasnya, ucap sejumlah
penggiat anti korupsi di Kota Depok baru-baru ini.
Sementara itu, dengan
adanya laporan dugaan korupsi oleh LSM CWI tersebut, dimana Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan (Disdik) Kota Depok, M Thamrin
langsung kebakaran jenggot, dan menilai
bahwa laporan Corruption Wacth
Independent (CWI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak lengkap.
Kata Thamrin, bahwa CWI
melaporkan Disdik Kota Depok terkait dugaan korupsi dana bantuan operasi
sekolah (BOS) di sebagian besar SD di Depok, tidak lengkap. "Dalam laporan
itu, CWI tidak bisa menunjukkan data lengkap di sekolah mana saja terdapat
penyelewengan anggaran dana BOS pengadaan buku terjadi Depok," kata
Thamrin, beberapa waktu lalu.
Kadis Pendidikan Kota
Depok tersebut menjelaskan, bahwa penyaluran dana BOS di Kota Depok sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 Tahun 2018. "Dimana
dalam Permendikbud itu mencantumkan petunjuk teknis atau juknis tentang
penyaluran dana BOS," kata Thamrin.
Lanjut Thamrin menjelaskan, bahwa anggaran pengadaan buku dari dana BOS SD,
besarannya hanya 20 persen. Hal itu
meliputi 15 persen untuk buku teks, dan 5 persen untuk buku non teks. "Setelah
di input, pemerintah pusat langsung mentransfer dana BOS ke rekening
masing-masing sekolah dan bukan ke Dinas Pendidikan," kata Thamrin.
Menurut Thamrin, bhawa laporan temuan dugaan korupsi dana BOS soal
pengadaan buku ini memang sempat disampaikan CWI ke Disdik Kota Depok. Namun
tidak disebutkan di sekolah mana hal itu terjadi, membuat Disdik Kota Depok
sulit menindaklanjutinya.
"Karenatidak mungkin Disdik Kota Depok periksa satu persatu
sekolah yang ada dan memastikan apakah buku sudah dibeli atau tidak. Kecuali
jika sudah ditemukan bahwa sekolah itu memang tidak membelikan buku dari
anggaran dana BOS, baru bisa langsung kami tindaklanjuti. Jadi silahkan
laporkan ke KPK, namun kami pun punya hak jawab," imbuhnya..
Sementara itu, bahwa
anggaran pengadaan buku paket pelajaran di dana bantuan operasional sekolah (BOS)
untuk sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Depok, diduga telah dikorupsi
oknum yang tak bertanggung jawab sejak tahun 2015 lalu.
Diperkirakan kerugian
uang negara yang telah terjadi adalah Rp 4 Miliar pertahun, atau selama 3 tahun
belakangan sampai 2017, totalnya menjadi sekitar Rp 12 Miliar.
Sejumlah temuan dan
bukti adanya penyimpangan anggaran dana BOS ini, berupa dokumen, berkas dan
kwitansi pembayaran, diklaim dimiliki oleh Corruption Wacth Independent (CWI),
sebuah lembaga masyarakat anti korupsi di Kota Depok. Dari temuan itu CWI sudah
melaporkannya ke KPK pada 12 April lalu.(rido/dip/red)