KPA
dan PPK Jangan Dilindungi Oleh Kajari Bogor
Kasus
Korupsi Mantan Bendahara KPUD Dikorbankan
Sebagai Tersangka
Kajari Bogor : Yudi Indra Gunawan, SH, MH
Bogor, SI
Sekelompok warga
masyarakat Kota Bogor, beberapa waktu lalu, datang mengeruduk Kantor Kejari Bogor
untuk menemui Kajari Yudhi, SH, MH, dengan maksud untuk mempertanyakan tindak
lanjut kasus dugaan korupsi dana bantuan kampanye untuk KPUD Kota Bogor,
terkait masalah dana sosialisasi
Pilwalkot Kota Bogor 2018 lalu.
Masalahnya penanganan
kasus korupsi dana KPUD Kota Bogor tersebut terkesan sangat lamban, sudah berlangsung lama penyidikannya yaitu sejak tahun 2018 yang
lalu. Hingga saat ini penyidik Kejari
Bogor hanya menetapkan mantan bendahara KPUD HA tersebut sebagai tersangka, hal
itu yang dinilai publik sangat janggal dalam penanganan kasus tersebut.
Sedangkan posisi mantan
Ketua KPUD Kota Bogor, Undang Suriatna, yang kini menjadi anggota Komisioner KPUD
Propinsi Jabar, selaku Pengguna Anggaran (PA) terkesan jadi kebal hukum.
Demikian pula mantan Sekretaris KPUD Kota Bogor, Deni Setiawan yang juga merupakan selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), secara otomatis yang harus mempertanggungjawabkan
masalah penggunaan alokasi dana , yang
bertindak selaku pembuat komitmen, juga tidak diapa-apain
oleh tim penyidik
dari Kejari Bogor.
Rumor berkambang
dipublik mengatakan, bahwa mantan Ketua dan Sekretaris KPUD Kota Boggor
tersebut memang terkesan dilindungi oleh Kajari Bogor Yudi Indra Gunawan, hal
itu terkait adanya kedekatan antara Kajari dengan Walikota Bogor Bima Aria
Sugiarto, sehingga hanya mantan bendahara KPUD Kota Bogor tersebut yang
dikorbankan sebagai tumbal politik, karena mantan bendaraha tersebut memang
bukan ANS dari Pemda Kota Bogor, sebab HA tersebut berasal dari ASN KPU Pusat,
jadi sangat gampang dikorbankan, karena tidak ada bekingnya di Pemkot Bogor,
ucap salah seorang dalam aksi demo sore hari di Kantor Kejari Bogor tersebut
beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kejari
Bogor, telah menetapkan mantan Bendahara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, HA sebagai tersangka kasus korupsi dana
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor tahun 2018 senilai Rp470 juta. "Penetapan
tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim
penyidik Kejari Bogor berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember
2018," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya
Nainggolan usai menggiring HA ke mobil tahanan.
Menurut Rade, uang yang
bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tahun 2017 itu diduga
diselewengkan oleh HA dengan cara mencairkan dana untuk kegiatan-kegiatan
fiktif, salah satunya pengadaan buletin. "Ada dua kegiatan yang di luar
yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nama kegiatan di luar
itu salah satunya adalah buletin. Ternyata di RAB tidak ada," ujar Kasi
Pidsus tersebut.
ASN yang kini menjabat
sebagai staf KPU Kota Bogor itu mencairkan dana dengan cara membuat beberapa
kuitansi palsu. Sejauh ini Kejari Kota Bogor masih mendalami keterlibatan pihak
lain atas penyelewengan dana pilkada tersebut.
Aksi HA terendus oleh
Inspektorat KPU RI yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejari Kota
Bogor. Setelah HA diperiksa sebagai saksi sejak Januari 2019, pada hari Selasa
siang HA ditetapkan sebagai tersangka.
"Selasa pagi HA
kita undang sebagai saksi ke sini. Kemudian siangnya ditetapkan sebagai
tersangka dan sore dibawa ke Lapas Paledang untuk dititipkan selama 20
hari," tuturnya.
Kini HA terancam
dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(wan/dip/red)