KPA dan PPK Jangan Dilindungi Oleh Kajari Bogor Kasus Korupsi Mantan Bendahara KPUD Dikorbankan Sebagai Tersangka

 

KPA dan PPK Jangan Dilindungi Oleh Kajari Bogor Kasus Korupsi Mantan Bendahara KPUD Dikorbankan Sebagai Tersangka


KPA dan PPK Jangan Dilindungi Oleh Kajari Bogor
Kasus Korupsi Mantan Bendahara KPUD  Dikorbankan  Sebagai  Tersangka


                                           Kajari Bogor : Yudi Indra Gunawan, SH, MH
 Bogor, SI
Sekelompok warga masyarakat Kota Bogor, beberapa waktu lalu, datang mengeruduk Kantor Kejari Bogor untuk menemui Kajari Yudhi, SH, MH, dengan maksud untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan korupsi dana bantuan kampanye untuk KPUD Kota Bogor, terkait masalah dana  sosialisasi Pilwalkot Kota Bogor 2018 lalu.
Masalahnya penanganan kasus korupsi dana KPUD Kota Bogor  tersebut terkesan sangat lamban,  sudah berlangsung  lama penyidikannya yaitu sejak tahun 2018 yang lalu.  Hingga saat ini penyidik Kejari Bogor hanya menetapkan mantan bendahara KPUD HA tersebut sebagai tersangka, hal itu yang dinilai publik sangat janggal dalam penanganan kasus tersebut.

Sedangkan posisi mantan Ketua KPUD Kota Bogor, Undang Suriatna, yang kini menjadi anggota Komisioner KPUD Propinsi Jabar, selaku Pengguna Anggaran (PA) terkesan jadi kebal hukum. Demikian pula mantan Sekretaris KPUD Kota Bogor,  Deni Setiawan yang juga merupakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), secara otomatis yang harus mempertanggungjawabkan masalah penggunaan  alokasi dana , yang bertindak selaku pembuat komitmen, juga tidak diapa-apain
oleh tim penyidik dari Kejari Bogor.
Rumor berkambang dipublik mengatakan, bahwa mantan Ketua dan Sekretaris KPUD Kota Boggor tersebut memang terkesan dilindungi oleh Kajari Bogor Yudi Indra Gunawan, hal itu terkait adanya kedekatan antara Kajari dengan Walikota Bogor Bima Aria Sugiarto, sehingga hanya mantan bendahara KPUD Kota Bogor tersebut yang dikorbankan sebagai tumbal politik, karena mantan bendaraha tersebut memang bukan ANS dari Pemda Kota Bogor, sebab HA tersebut berasal dari ASN KPU Pusat, jadi sangat gampang dikorbankan, karena tidak ada bekingnya di Pemkot Bogor, ucap salah seorang dalam aksi demo sore hari di Kantor Kejari Bogor tersebut beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kejari Bogor, telah  menetapkan mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, HA sebagai tersangka kasus korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor tahun 2018 senilai Rp470 juta. "Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan usai menggiring HA ke mobil tahanan.

Menurut Rade, uang yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tahun 2017 itu diduga diselewengkan oleh HA dengan cara mencairkan dana untuk kegiatan-kegiatan fiktif, salah satunya pengadaan buletin. "Ada dua kegiatan yang di luar yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nama kegiatan di luar itu salah satunya adalah buletin. Ternyata di RAB tidak ada," ujar Kasi Pidsus tersebut.
ASN yang kini menjabat sebagai staf KPU Kota Bogor itu mencairkan dana dengan cara membuat beberapa kuitansi palsu. Sejauh ini Kejari Kota Bogor masih mendalami keterlibatan pihak lain atas penyelewengan dana pilkada tersebut.
Aksi HA terendus oleh Inspektorat KPU RI yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejari Kota Bogor. Setelah HA diperiksa sebagai saksi sejak Januari 2019, pada hari Selasa siang HA ditetapkan sebagai tersangka.
"Selasa pagi HA kita undang sebagai saksi ke sini. Kemudian siangnya ditetapkan sebagai tersangka dan sore dibawa ke Lapas Paledang untuk dititipkan selama 20 hari," tuturnya.
Kini HA terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(wan/dip/red)