Kajari Harus Tuntaskan Penyidikan Kasus Korupsi Dana BOS Disdik Kota Depok

 

Kajari Harus Tuntaskan Penyidikan Kasus Korupsi Dana BOS Disdik Kota Depok


Kajari Harus Tuntaskan Penyidikan Kasus  Korupsi Dana BOS Disdik Kota Depok


Depok, SI
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Sufari SH, MH harus segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasioan Sekolah (BOS) yang dianggarkan oleh Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Pendidikan Nasional.
Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemendiknas  Tahun 2017 dan 2018 tersebut  setiap tahunnya sekitar Rp.12 Miliar, hal itu berdasarkan Hasil Audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang direkomndasikan kepada penegak hukum agar ditindak lanjuti dengan proses penegakan hukum terkait siapa-siapa yang harus bertanggungjawab.
Sementara itu berdasarkan sumber informasi yang berkembang di lingkungan Pemkot Depok mengatakan, bahwa para pejabat dari lingkungan Dinas Pendidikan (disdik) Kota Depok telah diperiksa oleh pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok terkait kasus dugaan korupsi dana  dari DAK Pusat untuk BOS di sekolah SD maupun SMP di Kota Depok tersebut.
Diantara pejabat yang sudah diperiksa dengan status penyidikandi Seksi Pidana Khusus (Pidsus)  adalah Tinte Rusmiati yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga menjabar sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas pendidikan Kota Depok saat itu, juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena saat itu Kabid Sarpras Disdik dijabat oleh Sariyo Sabani, namun karena Sariyo tidak memiliki Seritikat dari Bappnas selaku PPK,  hal itu diambil alih oleh Sekdis. Maka Tinte Rusmiati dianggap yang harus bertanggugnjawab selaku PPK terkait penyaluran proyek dana BOS tersebut.Titen Rusmiati kini menjabat sebagai Sekdi Diskomimfo Kota Depok.

Demikian pula pejabat lainnya Suhada selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Sarpras, yang dianggap lebih memahami  secara teknis kegiatan, terkait siapa-siapa yang pantas atau sekolah mana yang harus menerima atau disalurkan dana BOS tersebut. Saat ini Suhada sudah dimutasikan di Dinas satpol PP Kota Depok
Berdarakan informasi dari Dinas Pendidikan Kota Depok, bahwa kedua mantan pejabat dari Disdik Kota Depok tersebut statusnya masih saksi dan wajib lapor  hadir senin dan kamis di kantor Kejari Kota kembang Kota Depok.
Sementara itu pula, berkembang rumor mengatakan, bahwa Kepala Disdik Kota Depok M Thamrin dianggap tidak terlibat terkait dugaan kasus korupsi dana BOS tersebut. Sebab Tinte yang menjabat sebagai KPA maupun selalu PPK saat itu tidak pernah memberitahukan atau memberikan laporan secara tertulis terkait hasil  perkembangan dan pertanggungjawaan dana BOS tersebut kepada Kadis Pendidikan Kota Depok. Maka Tinte dianggap yang lebih bertanggungjawab terkait pelaksanaan penyaluran dana BOS Dinas Pendidikan Kota Depok tesebut.
Namun publik penuh bertanya-tanya, yakni apakah kedatangan Kepala Disdik Kota Depok tersebut menyambangi Ruangan kantor Kajari Depok Sufari  beberapa waktu lalu ada kaitannya dengan status Tahamrin bahwa dirinya tidak terlibat?
Kenapa Kajari Menggantung Kasus Korupsi BOS Tersebut?
Sementara itu pula Ronny Mariolkosu selaku Ketua LSM Lembaga Pemantau Penyelenggaran Negara(LPPN RI), yang juga mantan Ketua MPC  Pemuda Pancasila Kota Depok tersebut mengatakan, agar Kajari Depok Sufari tidak main-main terkait dengan penyalahgunaan   uang negara, jangan kompromi dengan koruptor. Kasus tersebut harus segera dituntaskan hingga dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung, imbuhnya.
Menurut Ronny status daripada para pejabat yang sudah diperiksa  tersebut sudah masuk ranah  tingkat penyidikan, berarti penyidi Kejari Depok harusnya sudah menetapkan status para tersangka. Sebab publik di Kota Depoksudah mengetahui hal itu dengan jelas, maka sebaiknya pihak Kejari Depok jangan terkesan menutup-nutupi kasus tersebut, sehingga nanti mengarak kepada mekanisme SP3.
Oleh sebab itu Ronny berpesan agar Kajari Depok jangan coba-coba mengelabui warga kota Depok, dengan tujuan agar kasus tersebut menjadi gelap gulita. Untuk itu kami dari LSM LPPN RI, akan segera menemui Kepala Kejaksaan Agung RI, agar kasus ini segera dituntaskan penyidkanya dengan menetapkan para tersangka, ujarnya.. (cornelis/dip/red)