Kajari
Harus Tuntaskan Penyidikan Kasus Korupsi
Dana BOS Disdik Kota Depok
Depok, SI
Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Kota Depok Sufari SH, MH harus segera menuntaskan penyidikan kasus
dugaan korupsi dana Biaya Operasioan Sekolah (BOS) yang dianggarkan oleh
Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Pendidikan Nasional.
Bantuan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Kemendiknas Tahun 2017 dan 2018
tersebut setiap tahunnya sekitar Rp.12
Miliar, hal itu berdasarkan Hasil Audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang
direkomndasikan kepada penegak hukum agar ditindak lanjuti dengan proses
penegakan hukum terkait siapa-siapa yang harus bertanggungjawab.
Sementara itu berdasarkan
sumber informasi yang berkembang di lingkungan Pemkot Depok mengatakan, bahwa
para pejabat dari lingkungan Dinas Pendidikan (disdik) Kota Depok telah
diperiksa oleh pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok terkait kasus
dugaan korupsi dana dari DAK Pusat untuk
BOS di sekolah SD maupun SMP di Kota Depok tersebut.
Diantara pejabat yang sudah
diperiksa dengan status penyidikandi Seksi Pidana Khusus (Pidsus) adalah Tinte Rusmiati yang merupakan Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dan juga menjabar sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis)
Dinas pendidikan Kota Depok saat itu, juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), karena saat itu Kabid Sarpras Disdik dijabat oleh Sariyo
Sabani, namun karena Sariyo tidak memiliki Seritikat dari Bappnas selaku PPK, hal itu diambil alih oleh Sekdis. Maka Tinte
Rusmiati dianggap yang harus bertanggugnjawab selaku PPK terkait penyaluran
proyek dana BOS tersebut.Titen Rusmiati kini menjabat sebagai Sekdi Diskomimfo
Kota Depok.
Demikian pula pejabat lainnya
Suhada selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Sarpras, yang
dianggap lebih memahami secara teknis
kegiatan, terkait siapa-siapa yang pantas atau sekolah mana yang harus menerima
atau disalurkan dana BOS tersebut. Saat ini Suhada sudah dimutasikan di Dinas
satpol PP Kota Depok
Berdarakan informasi dari
Dinas Pendidikan Kota Depok, bahwa kedua mantan pejabat dari Disdik Kota Depok
tersebut statusnya masih saksi dan wajib lapor
hadir senin dan kamis di kantor Kejari Kota kembang Kota Depok.
Sementara itu pula,
berkembang rumor mengatakan, bahwa Kepala Disdik Kota Depok M Thamrin dianggap
tidak terlibat terkait dugaan kasus korupsi dana BOS tersebut. Sebab Tinte yang
menjabat sebagai KPA maupun selalu PPK saat itu tidak pernah memberitahukan
atau memberikan laporan secara tertulis terkait hasil perkembangan dan pertanggungjawaan dana BOS
tersebut kepada Kadis Pendidikan Kota Depok. Maka Tinte dianggap yang lebih bertanggungjawab terkait pelaksanaan penyaluran dana BOS Dinas Pendidikan Kota Depok tesebut.
Namun publik penuh
bertanya-tanya, yakni apakah kedatangan Kepala Disdik Kota Depok tersebut
menyambangi Ruangan kantor Kajari Depok Sufari beberapa waktu lalu ada kaitannya dengan
status Tahamrin bahwa dirinya tidak terlibat?
Kenapa Kajari Menggantung
Kasus Korupsi BOS Tersebut?
Sementara itu pula Ronny
Mariolkosu selaku Ketua LSM Lembaga Pemantau Penyelenggaran Negara(LPPN RI),
yang juga mantan Ketua MPC Pemuda
Pancasila Kota Depok tersebut mengatakan, agar Kajari Depok Sufari tidak
main-main terkait dengan penyalahgunaan uang negara, jangan kompromi dengan koruptor.
Kasus tersebut harus segera dituntaskan hingga dilimpahkan ke PN Tipikor
Bandung, imbuhnya.
Menurut Ronny status daripada
para pejabat yang sudah diperiksa
tersebut sudah masuk ranah tingkat penyidikan, berarti penyidi Kejari
Depok harusnya sudah menetapkan status para tersangka. Sebab publik di Kota
Depoksudah mengetahui hal itu dengan jelas, maka sebaiknya pihak Kejari Depok
jangan terkesan menutup-nutupi kasus tersebut, sehingga nanti mengarak kepada
mekanisme SP3.
Oleh sebab itu Ronny berpesan
agar Kajari Depok jangan coba-coba mengelabui warga kota Depok, dengan tujuan
agar kasus tersebut menjadi gelap gulita. Untuk itu kami dari LSM LPPN RI, akan
segera menemui Kepala Kejaksaan Agung RI, agar kasus ini segera dituntaskan
penyidkanya dengan menetapkan para tersangka, ujarnya.. (cornelis/dip/red)