Tindak
Lanjut Pemeriksaan di Polres Depok Dipertanyakan :
Mantan
Sekdakot Depok Ety Suryahati Di Laporkan Ke Kejagung dan Polda Metro Jaya
Depok,
SI
Mantan Seketaris Daerah
Kota Depok Ety Suryahati, yang saat ini menduduki jabatan Kadis Kbersihan dan
Lingkungan Hidup Kota Depok, dilaporakan
ke Kejagung dan Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu,oleh LSM Kapok.
Berdasarkan berdasarkan Surat Kuasa dari para ahli Waris
Amar Apun (Almarhum) yang belum pernah memperjualbelikan tanahnya seluas 4700
M2 kesiapapun juga (Leter C tau Girik Asli masih ditangan para Ahli Waris) maka
kami menemukan bukti-bukti, kuat dugaan Saudari Hj Ety Suryahati selaku
Seketaris Daerah Kota Depok dan sekaligus sebagai Ketua Panitia Pembebasan
Tanah (P2T) Tol Cijago Kota Depok melakukan tindakan melawan Hukum, akhirnya
kasus tersebut kami laporkan kepada penegak hukum.
Diantara kasus yang
kami laporkan tersebut adalah, dimana Ketua
P2T tidak teliti dengan dokumen membeli dan membayar tanah ke saudara Apdul
Rosid, yang mana tanah tersebut sebagai Aset Pemkot Kota Depok pada 26 Maret
2008 dan diperuntukan SDN Kemirimuka 2, 3 dan Puskesmas sebesar Rp 744.500.000,
yang saat ini lahan SDN Kemirimuka 2, 3 dan Puskesmas tersebut terkena
Pembebasan dan Pembangunan Tol Cijago, yang mana dokumen-dokumen pendukung,
segel tahun 1963.
Surat Dijual Mutlak,
Surat Pernyataan, 26 Maret 2003 (ditandatangani oleh Lurah Kemiri Muka Endi
Rohendi dan H. Abdul Rosid) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk
Kepentingan Pemerintah Nomor 593.8/01/XII/SPH/2003 yang ditandatangani pada
Tanggal 26 Maret 2003 lalu oleh H. Abdul Rosid, Lurah Kemirimuka, Camat Beji
Supayat (Almarhum) Ety Suryahati Mengatasnamakan Walikota Depok sebagai
Seketaris Daerah tersebut dduga sengaja dipalsukan atau tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana diautr dalam
Pasal 1365 KUH Perdata tentang PMH tersebut. Hal itu yang sangat berdampak merugikan Keuangan Negara
yaitu APBD Kota Depok. Makanya pembebasan lahan Tol Cijago hingga saat ini
masih banyak lahan yang bermasalah dan belum diselesaikan pembebasan lahanya,
sehingga pembangunan jalan tol Cijago tersebut terkatung-katung pembangunannya,
hal itu disebabkan banyaknya terjadi
dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan tol tersebut,
makanya Presiden Jokowi harus turun tangan,imbuh warga depok
Terkaithal itu, Tanggal 12 Nopember 2014 lalu, kami dari LSM KAPOK Kota Depok bersama para
ahli waris Amar Apun (Almarhum) melaporkan saudari Hj Ety Suryahati selaku
Seketaris Daerah Kota Depok sekaligus sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah
(P2T) Tol Cijago ke Kejaksaan Agung Nomor Laporan RPP-6 penerima laporanadalah R. Firmansyah SH, terkait dugaan TIPIKOR dan
kami juga melaporkanya ke Polda Metro Jaya Nomor Laporan LP/4121/XI/PMJ/Dit
Reskrimum, Penerima Laporan Wahyu Budiman Komisaris Polisi NRP 63060274,
terkait dugaan Pemalsuan Dokumen Negara. (KASNO/Ketua LSM KAPOK Kota Depok)
Ety Suharyati Pernah Diperiksa di Polres Kota Depok
Sementara itu pula Ety
Suryahati mantan Sekda Kota Depok tersebut, terkait dengan lahan tol Cijago
juga pernah diperiksa oleh penyidik Polres Depok, dimana Kapolresnya saat itu
dipimpin oleh Kombes Subarkah. Ety diperiksa Laporan dari LSM Kapok terkait penggelapan
surat tanah milik haji Amar Apun, dimana tanah tersebut direkayasa seolah-olah
jadi milik Pemkot Depok. Lalu, beberapa waktu kemudian tanah tersebut dijual
kepada Tim Pembebas Tanah (TPT) Tol
Cijago untuk kepentingan lahan Jalan Tol Cijago.
Kasno Dengan Pejabat Kejagung Saat Buat Laporan
Kemudian informasi
berkembang saat inu, bahwa lahan milik haji Amar Apun tersebut, ternyata lahan
itu dijual kepada TPT dengan harga sekitar Rp.20/meter, dimana tanah tersebut
sudah direkayasa seolah-olah milik pengembang perumahan yang berdekatan dengan
Tol Cijago tersebut. Kini pertanyaan publik, lalu siapa yang menrima uang hasil
penjualan tanah milik haji Amar Apun tersebut? Apakah dibagi-bagi para oknum
pejabat ketika itu, ataukan hanya dinihmati kalangan elit-elit pejabat Dikta
depok, baik itu dari unusr DPRD maupun dari Pemkot Depok? Diharapkan Polda
Metro jaya, agar segera melanjutkan kasus pemeriksaan tersebut, jangan
dipetieskan, ucap sejumlah warga Kemiri Muka,baru-baru ini. (ifan/dip/red)