Tindak Lanjut Pemeriksaan di Polres Depok Dipertanyakan : Mantan Sekdakot Depok Ety Suryahati Di Laporkan Ke Kejagung dan Polda Metro Jaya

 

Tindak Lanjut Pemeriksaan di Polres Depok Dipertanyakan : Mantan Sekdakot Depok Ety Suryahati Di Laporkan Ke Kejagung dan Polda Metro Jaya


Tindak Lanjut Pemeriksaan di Polres Depok Dipertanyakan :
Mantan Sekdakot Depok Ety Suryahati Di Laporkan Ke Kejagung dan Polda Metro Jaya


Depok, SI
Mantan Seketaris Daerah Kota Depok Ety Suryahati, yang saat ini menduduki jabatan Kadis Kbersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok,  dilaporakan ke Kejagung dan Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu,oleh LSM Kapok.
Berdasarkan  berdasarkan Surat Kuasa dari para ahli Waris Amar Apun (Almarhum) yang belum pernah memperjualbelikan tanahnya seluas 4700 M2 kesiapapun juga (Leter C tau Girik Asli masih ditangan para Ahli Waris) maka kami menemukan bukti-bukti, kuat dugaan Saudari Hj Ety Suryahati selaku Seketaris Daerah Kota Depok dan sekaligus sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Tol Cijago Kota Depok melakukan tindakan melawan Hukum, akhirnya kasus tersebut kami laporkan kepada penegak hukum.
Diantara kasus yang kami laporkan tersebut adalah,  dimana Ketua P2T tidak teliti dengan dokumen membeli dan membayar tanah ke saudara Apdul Rosid, yang mana tanah tersebut sebagai Aset Pemkot Kota Depok pada 26 Maret 2008 dan diperuntukan SDN Kemirimuka 2, 3 dan Puskesmas sebesar Rp 744.500.000, yang saat ini lahan SDN Kemirimuka 2, 3 dan Puskesmas tersebut terkena Pembebasan dan Pembangunan Tol Cijago, yang mana dokumen-dokumen pendukung, segel tahun 1963.
Surat Dijual Mutlak, Surat Pernyataan, 26 Maret 2003 (ditandatangani oleh Lurah Kemiri Muka Endi Rohendi dan H. Abdul Rosid) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Nomor 593.8/01/XII/SPH/2003 yang ditandatangani pada Tanggal 26 Maret 2003 lalu oleh H. Abdul Rosid, Lurah Kemirimuka, Camat Beji Supayat (Almarhum) Ety Suryahati Mengatasnamakan Walikota Depok sebagai Seketaris Daerah tersebut dduga sengaja dipalsukan atau tindakan Perbuatan  Melawan Hukum (PMH), sebagaimana diautr dalam Pasal 1365 KUH Perdata tentang PMH tersebut. Hal itu yang  sangat berdampak merugikan Keuangan Negara yaitu APBD Kota Depok. Makanya  pembebasan lahan Tol Cijago hingga saat ini masih banyak lahan yang bermasalah dan belum diselesaikan pembebasan lahanya, sehingga pembangunan jalan tol Cijago tersebut terkatung-katung pembangunannya, hal itu disebabkan  banyaknya terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan tol tersebut, makanya Presiden Jokowi harus turun tangan,imbuh warga depok
Terkaithal itu,  Tanggal 12 Nopember 2014 lalu,  kami dari LSM KAPOK Kota Depok bersama para ahli waris Amar Apun (Almarhum) melaporkan saudari Hj Ety Suryahati selaku Seketaris Daerah Kota Depok sekaligus sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Tol Cijago ke Kejaksaan Agung Nomor Laporan RPP-6 penerima laporanadalah  R. Firmansyah SH, terkait dugaan TIPIKOR dan kami juga melaporkanya ke Polda Metro Jaya Nomor Laporan LP/4121/XI/PMJ/Dit Reskrimum, Penerima Laporan Wahyu Budiman Komisaris Polisi NRP 63060274, terkait dugaan Pemalsuan Dokumen Negara. (KASNO/Ketua LSM KAPOK Kota Depok)
Ety  Suharyati Pernah  Diperiksa di Polres Kota Depok

Sementara itu pula Ety Suryahati mantan Sekda Kota Depok tersebut, terkait dengan lahan tol Cijago juga pernah diperiksa oleh penyidik Polres Depok, dimana Kapolresnya saat itu dipimpin oleh Kombes Subarkah. Ety diperiksa  Laporan dari LSM Kapok terkait penggelapan surat tanah milik haji Amar Apun, dimana tanah tersebut direkayasa seolah-olah jadi milik Pemkot Depok. Lalu, beberapa waktu kemudian tanah tersebut dijual kepada  Tim Pembebas Tanah (TPT) Tol Cijago untuk kepentingan lahan Jalan Tol Cijago.


Kasno Dengan Pejabat Kejagung Saat Buat Laporan 
 
Kemudian informasi berkembang saat inu, bahwa lahan milik haji Amar Apun tersebut, ternyata lahan itu dijual kepada TPT dengan harga sekitar Rp.20/meter, dimana tanah tersebut sudah direkayasa seolah-olah milik pengembang perumahan yang berdekatan dengan Tol Cijago tersebut. Kini pertanyaan publik, lalu siapa yang menrima uang hasil penjualan tanah milik haji Amar Apun tersebut? Apakah dibagi-bagi para oknum pejabat ketika itu, ataukan hanya dinihmati kalangan elit-elit pejabat Dikta depok, baik itu dari unusr DPRD maupun dari Pemkot Depok? Diharapkan Polda Metro jaya, agar segera melanjutkan kasus pemeriksaan tersebut, jangan dipetieskan, ucap sejumlah warga Kemiri Muka,baru-baru ini. (ifan/dip/red)