Termasuk
Gaji Pensiun Ke 13 Juga Disunat :
Mandiri
Taspen Cabang Kota Depok Menipu dan
Menggelapkan Dana Pensiunan Nasabah
Jl. Margonda Raya
No.179, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16431
Depok, SI
Salah seorang pensiunan
guru bernama Rony M merasa tertipu dan menggelapkan dana pensiunannya di salah
satu lembaga keuangan Mandiri Taspen Kantor Cabang Kota Depok yang terletak di Kawasan
Jalan Margonda Kota Depok..
Awalanya pihak Agen sales
marketing dari Mandiri Taspen bernama Ade mendatangi Rony dikawasan Pertokoan
Buah Segar JL Siliwangi Kota Depok, dengan menawarkan Jasa Pinjaman Usaha Mandiri Taspen. Namun Rony mengatakan bahwa
dirinya saat ini masih terikat dengan pihak Bank Jabar Banten (BJB) Kota Depok,
masih ada kewajiban saya untuk melunasinya. Namun Sales Ade mengatakan bahwa
hal itu bisa kita atur, nanti kita lunasi kewajiban utang pak Rony di Bank BJB Kota Depok, ujar Ade saat
itu, menirukan ucapan dari Ade karyawan
Mandiri Taspen tersebut.
Akhirnya mereka
sepakat, bahwa kewajiban Rony masih ada di bank BJB sebesar Rp.240.100.000, (dua
ratus Empat Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah). Utang tersebut dibayarkan kepada
pihak Bank BJB Kota Depok, dan Jaminan SK Pensiun PNS Rony dimabil alih oleh pihak Mandiri Taspen
Cabang Kota Depok.
Namun karena adanya
potongan danayang sangat tinggiv setiap bulannya dari uang pensiun Rony sebesar
Rp.3.627.643 (Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Tuju Ribu Enam Ratus Empat Pulu
Tiga Rupiah) yang dilakukan oleh Mandiri Taspen. Kemudian Rony mendatangi pihak
Mandiri Taspen untuk menanyakan hal tersebut.
Betapa kagetnya Rony,
rupanya secara sepihak, Mandiri Taspen Cabang Depok merubah nilai utang Rony
yang di ambil alih dari Bank BJB menjadi sebesar Rp.256.500.000, (Dua Ratus
Lima Puluh Enam Lima Ratus Ribu Rupiah). Padahal sesuai dengan kesepakatan
berdasarkan survey Aplikasi bahwa
kesangkupan Rony adalah sebesar Rp.240.100.000((Dua Ratus Empat Puluh Juta,
Seratus Ribu Rupiah). Bahkan yang membuat Rpny jengkel, bahwa Gaji ke 13 dari
Pemerintah, juga disunat/dipotong olrh pihak Mandiri Taspen sebesar Rp.240 Ribu
kepada setiap nasabah pensiunan. Padahal Presiden Jokowi mengatakan, terkait
masalah Gaji ke13 terhadap ASN maupun pensiunan, agar tidak ada potongan.imbuh
Rony.
Dari hasil konfrimasi
Ronynkepada Mandiri Taspen, Ternaya tampa sepengetahuan dan adanya kesepakatan,
ada perubahan perubahan tambahan nilai utang tersebut, pihak Mandiri Taspen
melakukan tindakan sepihak. Harusnya pihak Mandiri Taspen kalau ada melakukan
perubahan nilai angka, harus terlebih dahulu memanggil pihak Nasabah dan
membicarakannya. Kemudian kalau sudah
sepakat, baru ditandangani surat perjanjian kata sepakat, hal itu seuai dengan
Pasal 1620 KUH Perdata, yakni terkait sahnya sebuah perjanjian. Ucap Rony.
Rony melanjutkan,
kemudian ada permasalaan yang serius, yaitu dengan memalsukan tanda tangan
daripada Isteri saya terkait persetujuan dalam surat Aplikasi tersebut, dimana
hal itu sangat fatal, dan perbuata itu merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP
tentang Pemalsuan Surat.
Dengan keputusan
sepihak dari Mandiri Taspen tesebut, Rony menjelaskan bahwa pihak Mandiri
Taspen telah melakukan perbuatan curang secera sepihak, sehingga saya dirugikan
akibat kebijakan tersebut.Dimana hal itu sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, hal itu masuk ranah pidana. Karena
negara kita negara hukum, saya sangat dirugikan, dengan membuat kebijakan secara
sepihak oleh Mandiri Taspen Cabang Kota Depok. Maka saya akan melakukan upaya
hukum untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan saya telah menunjuk Kuasa Hukum yaitu Advokat
Tardip Gabe, yang akan menaganinya.
Sementara itu,
upaya konfirmasi dilakuknn wartawan
terhadap manager pimpinan Mandiri Taspen Cabang Depok pada Hari Selasan 8 May
2019 terkait masalah tersebut, namun
pihak Satpam mengatakan bahwa pimpinan tidak ada ditempat. Padahal sebelumnya
sudah disuruh pihak kemanan Mandiri Tapen untk mengisi Buku Tamu tentang Wajib
Lapor di Kantor Mandiri Taspen tersebut.(ifan/rido/dip)