Terkait
bebaskan Terdakwa Pelaku Predator Seks
Anak :
Mahkamah
Agung Copot Jabatan Ketua PN Cibinong
Lendriaty Janis
Ketua
PN Cibinong Lendriaty Janis SH, MH, yang bermasalah
Cibinong, SI
Mahkamah Agung
menjatuhkan sanksi kepada para hakim yang membebaskan pelaku pemerkosaan
terhadap dua anak di Kab Bogor. Sanksi
tersebut dijatuhkan karena putusan para hakim
di PN Cibinong itu mengundang reaksi keras dari masyarakat, akrena
dianggap melukai rasa keadilan publik, tukang perkosa kok justru dibekingi
hakaim?
Pimpinan Mahkamah Agung
memerintahkan Badan Pengawasan (Bawas)
untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau aduan
masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait,
selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung.
"Atas laporan
tersebut, pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada
majelis pemeriksa perkara, yaitu Muhammad Ali Askandar (MAA), Chandra Gautama
(CG, serta Raden Ayu Rizkiyati (RAR), dan atasan langsungnya, yaitu Lendriaty
Janis Ketua Pengadilan Negeri
Cibinong," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan
tertulis, (29/4/2019) lalu.
Aksi Mahasiswa Kecam
Vonis Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual di PN Cibinong
Sanksi tersebut
dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada bawahnnya, serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah
Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan," imbuhnya.
Berdasarkan Keputusan
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, keempat hakim PN Cibinong itu akan
diberi pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan Maklumat Ketua
Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, Ketua PN Cibinong sebagai atasan
langsung juga terkena sanksi.
"Dalam rangka
mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, maka pada hari Selasa,
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung telah
melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru," ungkapnya.
Sebelumnya, PN Cibinong
membebaskan HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara setelah jaksa menuntut
terdakwa HI dengan hukuman 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak
tetangganya dibawah umur yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Namun tuntutan 14
tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali
Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati.
KPAI menyurati Mahkamah
Agung (MA) untuk meninjau vonis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memvonis
bebas pelaku pemerkosaan dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7
tahun. KPAI meminta MA untuk mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum.
KPAI Suratin Mahkamah
Agung
Maka KPAI menulis surat
kemarin ke MA, yang intinya, pertama meninjau kembali vonis bebas terhadap
terdakwa kemarin. Kedua, kita minta MA meninjau ulang atau melihat permohonan
kasasi dari kejaksaan, jadi kejaksaan sudah form permohonanan untuk kasasi ke
MA," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina kepada wartawan (26/4/2019) lalu.
Putu mengaku terkejut
dengan vonis yang diberikan PN Cibinong kepada pelaku. Padahal, pelaku sudah
mengaku perbuatannya di persidangan. Dia pun telah meminta KPAI Bogor
mendampingi korban dan terus melakukan follow up terus menerus untuk
perkembangan kasus.
"Kita jadi syok
padahal tuntutan jaksa udah maksimal di atas 12 tahun. Karena udah keluar vonis
bebas tanpa syarat, kita melihat bahwa ada hal yang tidak sesuai selama
persidangan, kalau dalam kasus itu pelaku jarang mau mengaku ya beberapa kasus
kan gitu, tapi ini kok malah pelakunya udah akui, artinya ini udah terang
benderang, tapi vonisnya beda," tuturnya.
Melalui surat yang
dilayangkan pada (24/4) itu, Putu berharap agar MA dapat memutus hukuman kepada
pelaku pemerkosa anak yang divonis bebas tanpa syarat tersebut. Dia berharap
agar ada keadilan bagi korban dan keluarga korban. "Saya berharap banyak
dan saya yakin bukan hanya KPAI, korban terutama mereka kan ngebayangin pasti
trauma, jadi yang kita harapkan mudah-mudahan MA bisa objektif melihat ini,
untuk mengabulkan permohonan kasiasi dan sebagainya. Mudah-mudahan hasil
putusan kasasi juga memihak kepada kedua anak itu," tuturnya.
Mejelis Bebas Pemerkosa
2 Anak dari Tuntutan 14 Tahun Bui
Pengadilan Negeri (PN)
Cibinong membebaskan HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara. Di mana jaksa
menuntut HI selama 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang
berusia 14 tahun dan 7 tahun.
"Pada tanggal 25
Maret 2019 lalu, majelis hakim memutus bebas HI dengan pertimbangan bahwa tidak
ada saksi yang melihat langsung kejadian perkara," kata kuasa hukum korban
dari LBH Apik, Uli Pangaribuan, kepada wartawan (25/4/2019) lalu.
Jaksa meyakini HI
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul, jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing
merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga
harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut terhadap anak.
Namun tuntutan 14 tahun
penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Ali Askandar,
Chandra Gautama serta Raden Ayu Rizkiyati, lalu pasti ada Sesutu dibalik itu.
"Bebasnya pelaku
HI dalam kasus ini menjadi preseden buruk bagi korban kekerasan seksual lainnya
namun juga membuat turunnya kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum
untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, dan membuat korban-korban
kekerasan seksual lainnya tidak mempercayai proses hukum," ujar Uli.
LBH Apik menilai proses
sidang itu belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Hakim juga
dinilai kurang cermat dalam menggali fakta persidangan dimana korban merupakan
anak adalah pihak yang harus dilindungi dan memiliki posisi yang rentan.
"Hakim dalam
perkara ini tidak melihat adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku, dampak
fisik dan psikis yang dialami korban, ketidakberdayaan fisik dan psikis korban
yang merupakan anak-anak sehingga tidak mampu menolak atau melawan perbuatan
pelaku," pungkas Uli.(ifan/dip/red)