Terkait bebaskan Terdakwa Pelaku Predator Seks Anak : Mahkamah Agung Copot Jabatan Ketua PN Cibinong Lendriaty Janis

 

Terkait bebaskan Terdakwa Pelaku Predator Seks Anak : Mahkamah Agung Copot Jabatan Ketua PN Cibinong Lendriaty Janis


Terkait bebaskan Terdakwa Pelaku Predator Seks  Anak :
Mahkamah Agung Copot Jabatan   Ketua PN Cibinong Lendriaty Janis


                           Ketua PN Cibinong Lendriaty Janis SH, MH, yang bermasalah
Cibinong, SI
Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada para hakim yang membebaskan pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di  Kab Bogor. Sanksi tersebut dijatuhkan karena putusan para hakim  di PN Cibinong itu mengundang reaksi keras dari masyarakat, akrena dianggap melukai rasa keadilan publik, tukang perkosa kok justru dibekingi hakaim?
Pimpinan Mahkamah Agung memerintahkan Badan Pengawasan  (Bawas) untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau aduan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung.
"Atas laporan tersebut, pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu Muhammad Ali Askandar (MAA), Chandra Gautama (CG, serta Raden Ayu Rizkiyati (RAR), dan atasan langsungnya, yaitu Lendriaty Janis  Ketua Pengadilan Negeri Cibinong," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan tertulis,  (29/4/2019) lalu.

Aksi Mahasiswa Kecam Vonis Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual di PN Cibinong
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bawahnnya, serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan," imbuhnya.
Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, keempat hakim PN Cibinong itu akan diberi pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, Ketua PN Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi.
"Dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, maka pada hari Selasa, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung telah  melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru," ungkapnya.
Sebelumnya, PN Cibinong membebaskan HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara setelah jaksa menuntut terdakwa HI dengan hukuman 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya dibawah umur yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Namun tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati.
KPAI menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau vonis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memvonis bebas pelaku pemerkosaan dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. KPAI meminta MA untuk mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum.
KPAI Suratin Mahkamah Agung
Maka KPAI menulis surat kemarin ke MA, yang intinya, pertama meninjau kembali vonis bebas terhadap terdakwa kemarin. Kedua, kita minta MA meninjau ulang atau melihat permohonan kasasi dari kejaksaan, jadi kejaksaan sudah form permohonanan untuk kasasi ke MA," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina kepada wartawan (26/4/2019) lalu.
Putu mengaku terkejut dengan vonis yang diberikan PN Cibinong kepada pelaku. Padahal, pelaku sudah mengaku perbuatannya di persidangan. Dia pun telah meminta KPAI Bogor mendampingi korban dan terus melakukan follow up terus menerus untuk perkembangan kasus.
"Kita jadi syok padahal tuntutan jaksa udah maksimal di atas 12 tahun. Karena udah keluar vonis bebas tanpa syarat, kita melihat bahwa ada hal yang tidak sesuai selama persidangan, kalau dalam kasus itu pelaku jarang mau mengaku ya beberapa kasus kan gitu, tapi ini kok malah pelakunya udah akui, artinya ini udah terang benderang, tapi vonisnya beda," tuturnya.
Melalui surat yang dilayangkan pada (24/4) itu, Putu berharap agar MA dapat memutus hukuman kepada pelaku pemerkosa anak yang divonis bebas tanpa syarat tersebut. Dia berharap agar ada keadilan bagi korban dan keluarga korban. "Saya berharap banyak dan saya yakin bukan hanya KPAI, korban terutama mereka kan ngebayangin pasti trauma, jadi yang kita harapkan mudah-mudahan MA bisa objektif melihat ini, untuk mengabulkan permohonan kasiasi dan sebagainya. Mudah-mudahan hasil putusan kasasi juga memihak kepada kedua anak itu," tuturnya.
Mejelis Bebas Pemerkosa 2 Anak dari Tuntutan 14 Tahun Bui
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong membebaskan HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara. Di mana jaksa menuntut HI selama 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.
"Pada tanggal 25 Maret 2019 lalu, majelis hakim memutus bebas HI dengan pertimbangan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian perkara," kata kuasa hukum korban dari LBH Apik, Uli Pangaribuan, kepada wartawan (25/4/2019) lalu.
Jaksa meyakini HI melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut terhadap anak.
Namun tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama serta Raden Ayu Rizkiyati, lalu pasti ada Sesutu dibalik itu.
"Bebasnya pelaku HI dalam kasus ini menjadi preseden buruk bagi korban kekerasan seksual lainnya namun juga membuat turunnya kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, dan membuat korban-korban kekerasan seksual lainnya tidak mempercayai proses hukum," ujar Uli.
LBH Apik menilai proses sidang itu belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Hakim juga dinilai kurang cermat dalam menggali fakta persidangan dimana korban merupakan anak adalah pihak yang harus dilindungi dan memiliki posisi yang rentan.
"Hakim dalam perkara ini tidak melihat adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku, dampak fisik dan psikis yang dialami korban, ketidakberdayaan fisik dan psikis korban yang merupakan anak-anak sehingga tidak mampu menolak atau melawan perbuatan pelaku," pungkas Uli.(ifan/dip/red)