Masyarakat
Harus Cerdas Memahami :
Pebedaan
Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna
Bangunan (HGB)
Sertifikat Hak Milik
(SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah dua jenis legalitas dalam status
kepemilikan properti.
Saat kamu berencana
untuk membeli rumah, wajib hukumnya untuk memahami perbedaan keduanya. Sebab,
baik itu SHM maupun HGB memiliki fungsi dan status hukum yang berbeda. Jangan
sampai karena kamu tak memahami perbedaan keduanya, kamu malah terlibat masalah
terkait legalitas di kemudian hari.
Sertifikat Hak Milik
(SHM) adalah legalitas dengan status tertinggi
Sertifikat Hak Milik
merupakan jenis sertifikat dengan kewenangan penuh atas sebuah lahan atau
tanah, oleh pemegang sertifikat tersebut. Sedangkan Menurut Pasal 20
Undang-Undang Pokok Agraria, Sertifikat Hak Milik merupakan hak turun temurun,
terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Dari pasal tersebut,
disimpulkan bahwa hak milik berupa SHM menempati kasta tertinggi dari legalitas
rumah lainnya dan memberi manfaat paling besar bagi pemiliknya. Apabila kelak
terjadi masalah terkait legalitas rumah, maka nama yang tercantum di sertifikat
tersebut lah yang menjadi pemilik sah berdasarkan hukum. SHM juga bisa menjadi
alat agunan atau jaminan yang kuat untuk pengajuan kredit.
Hak Guna Bangunan (HGB)
adalah jenis sertifikat yang kepemilikannya sementara
Hak Guna Bangunan (HGB)
adalah jenis sertifikat yang kepemilikan lahannya dipegang oleh negara.
Pemegang sertifikat hanya dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan
bangunan atau keperluan lain dalam waktu tertentu.
Sertifikat Hak Guna
Bangunan diatur dalam Pasal 35-40 Undang-Undang Pokok Agraria, dan memiliki
batas waktu tertentu, biasanya 20 sampai 30 tahun, dan dapat diperpanjang.
Setelah melewati batas waktunya, Anda sebagai pemegang sertifikat harus mengurus
perpanjangan SHGB tersebut.
Biasanya, HGB
dikembangkan oleh pengembang menjadi sesuatu yang bersifat komersial, seperti
perumahan atau apartemen, dan kadang juga untuk gedung perkantoran.
Baik mana, SHM atau HGB?
Dari penjelasan di
atas, singkatnya, SHM menawarkan banyak keuntungan bagi pemiliknya. Dengan SHM,
pemilik rumah memiliki kebebasan penuh, bisa mewariskan properti ke
keturunannya, dan bisa memiliki jaminan perbankan dengan nilai tinggi.
Sedangkan pemilik rumah
dengan legalitas HGB hanya memiliki bangunannya saja. Maka dari itu, sangat
disarankan bagi pemilik properti, untuk memiliki surat legalitas yang paling
kuat, yaitu SHM.
Untuk itu, bagi kamu
yang propertinya masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), sebaiknya tingkatkan status
kepemilikan menjadi SHM.
Mengurus Sertifikat
Tanah Gampang Kok! Ini Panduan Lengkapnya
Memiliki sertifikat
tanah punya segudang manfaat. Pemilik tanah bukan cuma punya kejelasan status
hukum yang jelas, atau menghindari sengketa yang mungkin terjadi di masa depan
melainkan juga bisa meningkatkan nilai jual tanah, dan menjadikan sertifikat
tersebut jaminan untuk mendapatkan akses kredit dari bank.
Untuk itu, kamu yang
baru membeli tanah, perlu untuk membuat sertifikat atas tanah tersebut.
Meskipun cukup memakan waktu, membuat sertifikat tanah adalah perkara mudah
kok! Apalagi, kini pembuatan sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) tidak dipungut biaya sama
sekali. Menguntungkan sekali bukan?
Sebelum beranjak ke
panduan lengkap pembuatannya, ada sejumlah hal yang harus diketahui
  1. Terdapat
dua jenis prosedur yang bisa ditempuh pemohon, yaitu melalui pengajuan individu
atau dengan bantuan notaris kemudian mengikuti program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikoordinir pemerintah tanpa dipungut biaya
  2. Dari dua jenis
sistem sertifikat ada dua jenis tanah yang bisa diproses untuk sertifikat yaitu
tanah negara dan tanah adat atau tanah perorangan.
Pengajuan sertifikat
gratis melalui PTSL tidak untuk semua orang
Setelah memahami kedua
hal tersebut, kamu bisa memilih dulu mau mengajukan pembuatan sertifikat secara
individu atau melalui PTSL. Perlu diingat bahwa hanya beberapa pihak yang
berhak mendapatkan sertifikat gratis lewat program PTSL.
Beberapa di antaranya
adalah masyarakat tidak mampu, pensiunan PNS, masyarakat hukum adat, masyarakat
Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana. Untuk kamu yang tidak termasuk
pihak yang berhak mendapatkan sertifikat gratis, bisa mengajukan secara mandiri
atau dengan bantuan PPAT.
Setelah tahu mau
mengajukan sertifikat individu atau PTSL, maka berikut tahapan-tahapan yang
harus kamu lalui.
Persiapkan
dokumen persyaratan
Pertama-tama, pastikan
kamu menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat kelengkapan:
- Dokumen kependudukan
berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat tanah, yang
bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian,
dll)
- Tanda batas tanah
yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat
persetujuan pemilik tanah yang berbatasan
- Bukti setor Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
- Surat Permohonan atau
Surat Pernyataan Peserta.
Baik itu pemohon jenis
individu maupun PTSL, keduanya harus melengkapi persyaratan dokumen di atas
terlebih dahulu. Langkah selanjutnya barulah berbeda untuk setiap jenis pemohon
Pemohon individu:
1.
Mendatangi kantor BPN setempat
Pemohon dapat
mendatangi BPN setempat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai
syarat membuat sertifikat tanah. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir
dan membayar sejumlah uang untuk kebutuhan administrasi, yang besarannya
tergantung luas lahan yang diajukan.
2.
Verifikasi dokumen dan pembayaran
Setelah dokumen dinilai
lengkap, data-data di dalamnya akan diperiksa dan diverifikasi keabsahannya.
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti
pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau
jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh). Apabila dokumen sudah lengkap
dan selesai diverifikasi, maka tinggal menunggu petugas ukur datang ke lahan
yang diajukan.
3.
Petugas BPN melakukan pengukuran tanah
Setelah permohonan
diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Pemohon
harus hadir dalam proses ini. Nantinya, hasil dari pengukuran ini akan
dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat.
4.
Membayar pendaftaran SK hak
Tahap terakhir, pemohon
membayar pendaftaran SK tanah. Setelah melunasinya, pemohon bisa mendapatkan
sertifikat tanah. Durasi penerbitan sertifikat untuk pengajuan sertifikat
individu durasi sekitar 60 sampai 120 hari.
Pemohon PTSL:
1.
Penyuluhan
Untuk program PTSL,
terdapat basecamp yang berisi satuan petugas BPN di kelurahan. Nantinya,
petugas BPN akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai sertifikasi
tanah ini kepada seluruh peserta PTSL di desa atau kelurahan.
2.
Pendataan
Pada tahap ini, petugas
akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar
kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat
pajak (BPHTB dan PPh).
3.
Pengukuran
Petugas akan mengukur
dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat
menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain
itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
4.
Sidang panitia
Petugas akan meneliti
data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang
terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas juga akan mencatat
sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5.
Pengumuman dan pengesahan
Selama 14 hari,
pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa,
kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar
nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
6.
Penerbitan sertifikat
Di tahap ini, pemohon
akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagikan oleh petugas BPN dan
diserahkan langsung kepada pemohon. Waktu total yang dibutuhkan untuk pemohon
sertifikat program PTSL dari mulai menyerahkan dokumen lengkap dan verifikasi,
pemohon perlu menunggu sekitar 45 hari.
Penting Nih! Syarat
Bikin Sertifikat Tanah Tanpa Biaya
Kalau kamu punya tanah
tapi beum ada sertifikatnya, coba segera bikin. Kementerian Agraria Tata Ruang
dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini sedang menerbitkan sertifikat
tanah tanpa dipungut biaya alias gratis. Nama programnya yakni Pendaftaran
Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
“Program ini disubsidi
oleh negara, biayanya ditanggung oleh pemerintah sehingga gratis untuk
masyarakat," kata Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Harison
Mocodompit, Kompas.com, Jumat (5-10-2018).
Berikut ini
syarat-syarat PTSL kalau kamu mau jadi pemohon:
Ke-1.
Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ke-2.
Surat tanah, bisa berupa Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita
Acara Kesaksian.
Ke-3.
Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang
berbatasan (tetangga kanan-kiri, depan-belakang).
Ke-4.
Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak
Penghasilan (PPh).
Ke-5.
Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Prosedur PTSL:
Ke-1.
Penyuluhan
Tahapan ini dilakukan
oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) di wilayah desa atau kelurahan.
Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
Ke-2.
Pendataan
Pada tahap ini, petugas
akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah: Siapakah pemilik sebelumnya? Apa
dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli) tanah?
Bagaimana riwayat pajak (BPHTB dan PPh)?
Ke-3.
Pengukuran
Petugas akan mengukur
dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat
menunjukkan letak, bentuk bidang tanah, luas tanah, serta batas bidang tanah.
Pada tahap pengukuran ini juga dibutuhkan persetujuan dari pemilih tanah yang
berbatasan (tetangga kanan-kiri, depan-belakang).
Ke-4.
Sidang Panitia A
Verifikasi data yuridis
oleh petugas dengan pemeriksaan lapangan. Petugas terdiri atas 3 orang anggota
BPN dan 1 orang petugas desa/kelurahan. Mereka akan mencatat sanggahan, meminta
keterangan tambahan, dan membuat kesimpulan.
Ke-5.
Pengumuman dan Pengesahan
Selama 14 hari,
pengumuman tentang disetujuinya pengajuan sertifikat tanah oleh pemohon akan
ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman
tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta
informasi lainnya.
Butuh Dokumen Apa Aja
Sih untuk Bikin Sertifikat Tanah?
ekarang ini kamu perlu
tahu bahwa untuk mengurus sertifikat tanah tidaklah susah alias mudah. Dari
mulai proses pengukuran, pencatatan data, sampai sertifikat terbit, semua bisa
dilakukan dengan mudah.
Untuk bikin sertifikat
tanah, ada 2 prosedur yang bisa kamu tempuh. Pertama, melalui pengajuan
individu atau dengan bantuan notaris. Kedua, mengikuti program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikoordinasi pemerintah secara gratis.
Kalau kamu mengajukan sendiri, maka ada biaya administrasi sesuai dengan luas
lahan yang kamu miliki.
Dokumen apa aja yang
perlu kamu bawa? Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, M
Unu Ibnudin, seperti dikutip finance.detik.com, Senin (26/3/2018), menjelaskan
bahwa dokumen penunjang yang harus kamu lengkapi tergantung pada jenis tanah
yang akan kamu sertifikatkan
Dua jenis tanah yang
bisa diproses untuk sertifikat yaitu tanah negara dan tanah adat atau tanah
perorangan
Kelengkapan dokumen
untuk tanah negara:
KTP asli dan fotokopi
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Kartu Keluarga (KK)
Bukti pembayaran Pajak
Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Kartu kavling.
Advis planing.
Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)
Akta Jual Beli (AJB)
Surat Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Penghasilan (PPH
Kelengkapan dokumen
untuk tanan girik milik adat:
KTP asli dan fotokopi
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Kartu Keluarga (KK)
Bukti pembayaran Pajak
Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Surat Riwayat Tanah.
Leter C atau Girik.
Surat pernyataan tidak
ada sengketa.
Akta Jual Beli (AJB)
Surat Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Penghasilan (PPH)
“Kalau ada, juga
sekalian dibawa surat keterangan waris, kan ada tanah milik pribadi ada tanah
waris. Setelah itu ada keterangan penguasaan fisik yang (surat keterangannya)
bisa didapatkan di kelurahan, keterangan bebas sengketa juga ada di kelurahan.
Kalau sudah lengkap ini, bukti-bukti pajak kalau ada, kalau sudah lengkap baru
daftar untuk pengukuran," kata Unu.
Setelah dokumen sudah
kamu lengkapi, bisa langsung mendaftar. Selanjutnya, kamu menerima Surat Tanda
Terima (STT). Lalu, langsung ke bagian Surat Perintah Stor (SPS). Kemudian,
kamu langsung ke ATM atau bank setempat. "Mau di sini, mau di ATM manapun
bisa," kata Unu.
Urus Rumah yang Belum
Bersertifikat Tuh Gimana Ya?
Kamu udah telanjur
jatuh hati berat sama rumah yang sudah lama kamu taksir. Lebih-lebih penawaran
harga yang kamu ajukan disetujui si penjual. Namun, ternyata ada kendalanya,
tanahnya belum bersertifikat. Batal aja?
Gimana kalau kamu
menghadapi kasus seperti itu? Menurut praktisi hukum Esty Paranti, SH, Mkn yang
ditemui Rumah123.com di Seminar “Legalitas Dalam Jual-beli Properti” di Kantor
Century21 Prioritas di Rawasari, Jakarta Pusat, Sabtu (28/2/2018), kamu bisa
saja meneruskan transaksi asal mengetahui prosedur legalitas apa saja yang
harus kamu lakukan.
“Tanah yang belum
bersertifikat ada beberapa jenis. Ada yang Tanah Hak Milik Adat dan ada yang
Tanah Negara,” kata Esty.
Esty merinci, Tanah Hak
Milik Adat bukti haknya berupa surat Girik, Sedangkan Tanah Negara bukti haknya
berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penguasaan Fisik, Surat Oper Hak, Surat
Izin Penggunaan Tanah, dan lain-lain. Jadi, kamu perlu mengenali dulu jenis
sertifikatnya.
Selanjutnya, kamu bisa
mengurus sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Bisa
juga untuk mudahnya kamu meminta bantuan Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat
Akta Tanah).
Jangan
lupa, siapkan persyaratan yang berikut ini:
Asli surat kepemilikan tanah/riwayat tanah
(Verponding, Girik, dan lain-lain).
Fotokopi PBB tahun terakhir.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami
dan istri.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi Surat Nikah.
Surat pernyataan tak ada sengketa terhadap
tanah tersebut dari RT, RW, Lurah, dan Camat
setempat.
Surat pernyataan kepemilikan bangunan dari
RT, RW, Lurah, dan Camat setempat.
Rekomendasi tanah dan bangunannya yang
diketahui oleh Lurah dan Camat.
Ketetapan Rencana Kota (KRK).
Cara Cepat Urus Tanah
Girik Jadi Bersertifikat, Mau Tahu?
Tahu gak kamu? Menurut
UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh tanah yang
belum memiliki sertifikat (termasuk juga tanah girik) harus didaftarkan
konversi haknya ke negara melalui Badan Pertanahan Tanah setempat.
Kalau status tanahmu
masih girik, perlu dijadikan salah satu jenis hak yang terdapat di dalam UUPA,
yaitu Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU),
dan lainnya.
Berikut ini cara mengurus
sertifikat tanah girik:
Langkah Pertama,
pengurusan surat di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa.
Beberapa surat yang
harus kamu urus:
Surat Keterangan Tidak
Sengketa
Surat ini
ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh
saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun
Warga) setempat. Kalau daerah yang tak ada RT/RW dihadiri oleh tokoh adat
setempat.
Surat Keterangan
Riwayat Tanah
Surat ini menceritakan
riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga saat ini..
Surat Keterangan Penguasaan
Tanak Secara Sporadik
Surat ini untuk
memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Yang membuat surat
ini adalah pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
Langkah Kedua,
pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia (BPNRI).
Tahapannya
yaitu:
Mengajukan permohonan
berkas di loket penerimaan dengan melampirkan dokumen berupa: Asli girik atau
fotokopi letter C; Asli ketiga surat-surat yang telah kamu urus di Kantor
Kelurahan (lihat Langkah pertama); Bukti-bukti peralihan (jika ada) tak
terputus sampai dengan pemohon sekarang; Fotokopi KTP dan KK; Fotokopi SPPT PBB
(Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan
disertai bukti pembayaran; Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat
tersebut dikuasakan; Surat pernyataan sudah memasang tanda batas; Dokumen
lainnya sesuai dengan persyaratan Undang-Undang.
Setelah berkas
permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi
dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas kekuasaan
atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas
pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
Penerbitan Surat Ukur,
surat yang berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di
BPN dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
Setelah
Surat Ukur diterbitkan, maka:
Penelitian oleh petugas
Panitia A yang terdiri atas petugas BPN, lurah atau kepala desa setempat.
Sesuai dengan Pasal 26
PP No. 24 Tahun 1997, selama 60 hari, data yuridis akan diumumkan di Kelurahan
dan BPN.
Terbitnya Surat
Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah, pada
tahap ini, hak tanah girik telah berubah menjadi sertifikat. SK hak ini akan
menjalani proses sertifikasi pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan
Informasi (PHI) setelah poin sebelumnya dipenuhi.
Pembayaran BPHTB (Bea
Perolehan Hak atas Tanah) yang wajib dilakukan karena sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
dan juga luas tanah.
Pendaftaran
SK Hak untuk diterbitkan sertifikat.
Jika sertifikat telah
ditandatangani, maka sertifikat akan dinyatakan selesai dan pengambilan
sertifikat dapat dilakukan melalui loket pengambilan.
BPHTB di Bawah Rp2 M
Gratis, Urus Sertifikat Makin Mudah
ektor properti kembali
mendapat angin segar, khususnya di kawasan DKI Jakarta.Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI mengeluarkan kebijakan untuk
mempercepat proses sertifikasi tanah-tanah di Jakarta.
Pemerintah memutuskan
untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan
dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp2 miliar. Kebijakan terbaru ini
diumumkan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Jakarta, Kamis (11/8).
Menurut Sofyan,
membayar BPHTB dianggap sebagai beban hingga masyarakat tidak mau mengurus
sertifikat. Sekarang, masyarakat pun hanya cukup membayar biaya sertifikat
saja. "Dengan Rp300 ribu saja BPN akan keluarkan sertifikat," ujar
Sofyan menegaskan.
Melalui kebijakan ini,
Sofyan berharap, dalam kurun waktu satu tahun ke depan, semua tanah di Jakarta
sudah memiliki sertifikat. Sebagai langkah awal, pemerintah akan melakukan
program pemetaan dan pendataan tanah di Jakarta.
Program pemetaan tanah
tak hanya dilakukan di Jakarta. Hal ini juga akan segera dilakukan di Surabaya
dan Batam.
Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama juga menyatakan dukungannya. Menurut pria yang akrab
disapa Ahok ini, orang dengan pendapatan UMP, kesulitan membuat sertifikat
untuk tanahnya lantaran BPHTB terbilang mahal.
"Dengan cara ini,
orang bergaji UMP juga bisa bayar (sertifikat)," ujar Ahok.
Pemerintah Jamin Sertifikat
Tanah Jadi Dalam 2 Bulan
Pemerintah tidak
main-main soal pengurusan sertifikat tanah melalui program Reforma Agraria.
Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) memastikan pengurusan sertifikat rumah hanya butuh waktu dua bulan.
Menurut Menteri ATR/BPN
Ferry Mursyidan Baldan, mengurus sertifikat tanah dalam Program Reforma Agraria
harus dalam dua bulan saja. ’’Kalau lebih dari dua bulan, itu bukan Reforma
Agraria, karena tanah ini milik masyarakat,’’ kata Ferry seperti dikutip dari
Kompas.
Ferry mengungkapkan hal
tersebut saat memberi sambutan di acara Penyerahan Sertifikat Hak Milik untuk
Petani Badega, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4). Ia mengatakan, program ini akan
bergulir terus antara lain hingga ke Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Timur,
Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan Nusa tenggara Barat.
Reforma agraria adalah
kebijakan yang harus dilakukan negara. Hal ini merupakan visi Joko Widodo dan
Jusuf Kalla yang menegaskan kemanfaatan tanah untuk kemakmuran dan ketentraman
masyarakat.
Ferry menegaskan,
masyarakat Jawa Barat tidak boleh dibuat murung hanya karena pengurusan
sertifikat lahan tiak sesuai dengan Program Agraria. Sebaliknya, masyarakat
harus dibuat tersenyum karena Tuhan saja menciptakan Tanah Pasundan seraya
tersenyum.
’’Jawa Barat, kalau
dikatakan Tanah Pasundan yang diciptakan ketika Tuhan tersenyum, maka tidak
boleh masyarakatnya murung karena kehilangan hak atas tanahnya," jelas
Ferry menirukan ujaran MAW Brouwer.
Dalam kesempatan tersebut,
Ferry juga meminta maaf kepada warga yang sempat merasakan hal-hal kurang
berkenan saat memperjuangkan tanahnya. Tanah di Badega, sebenarnya sudah lama
digarap oleh para petani bahkan lebih dari 30 tahun.
Hal ini, menurut Ferry,
tidak boleh terulang kembali di masa yang akan datang, saat masyarakat harus
bersusah payah mendapatkan hak tanahnya.
’’Pemegang Hak Guna
Usaha (HGU) itu menyewa tanah. Dia tidak bisa mengatur negara. Bukan tidak
boleh untung, tapi tidak boleh berlebihan yang mnimbulkan kerugian
masyarakat," ucap Ferry.
Biaya Sertifikat
Rumah/Tanah Hanya Rp50 Ribu
Ada kabar gembira bagi
kamu yang hendak mengurus sertifikat tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang,
Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pengurusan sertifikasi tanah, khususnya bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pada dasarnya tidak dikenai biaya.
"Makanya saya
harapkan betul kalau mau cepat dan tidak kena biaya, urus langsung datang ke
kantor (BPN), karena sudah ada komitmen dengan bank BUMN dalam rangka
pengurusan sertifikasi itu tidak kena biaya," ujar Ferry, di Kantor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, seperti dikutip dari
Okezone.com.
Ferry juga menjelaskan,
pihaknya telah mengeluarkan aturan baru pada beberapa waktu yang lalu mengenai
proses pengurusan sertifikat tanah. Peraturan ini mengatur mengenai berapa
besaran tarif pengurusan tanah berdasarkan klasifikasinya masing-masing.
Ferry menyatakan,
"Karena kita sudah siapkan layanan untuk beberapa klasifikasi, ada tujuh
layanan seperti one day bahkan one hour yang tarifnya hanya Rp50 ribu."
Ia menambahkan, jangka
waktu pengurusan sertifikat tanah bergantung pada jenisnya. "Kalau cuma
Hak Guna Bangunan ke Hak Milik cuma setengah hari, yang lama itu pecah waris
karena harus kumpulkan ahli waris juga," katanya.
Terkait kabar akan
adanya keluhan masyarakat mengenai biaya sertifikasi tanah yang mencapai satu
jua rupiah, Ferry menganggap hal itu disebabkan oleh yang bersangkutan tidak
mengurus langsung ke kantor pelayanan. (Wit)
Pemerintah Siap
Bebaskan MBR dari PBB
Menteri Agraria dan
Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, mengungkapkan, ke depannya golongan
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bebas dari kewajiban membayar Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB). Menurutnya, MBR seharusnya menjadi salah satu kelompok
masyarakat yang bebas dari beban PBB.
''Termasuk ke depannya
dimungkinkan adanya keringanan PBB, sebab MBR itu memang harus bebas PBB,"
ucap Ferry Mursyidan Baldan, usai menghadiri rapat kordinasi di kantor Menteri
Kordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Selasa (12/4) seperti yang dikutip
dari Okezone.
Ferry juga
mengungkapkan, diberlakukannya PBB terhadap MBR, justru akan menambah beban
biaya. ''Jangan sampai mereka (MBR) bisa dapat rumah tapi PBB-nya malah tidak
sanggup," kata Ferry.
Selain itu Kementerian
ATR pun mengaku bakal berkordinasi lebih lanjut Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) terkait pemangkasan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), karena menyangkut dengan pendapatan daerah.
Ferry menerangkan,
pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) terkait pemangkasan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB).
Menurutnya, hal ini
bersangkutan dengan pendapatan derah. ''Diharapkan Kemendagri menyampaikan
kepada Pemda karena menyangkut PAD," ujarnya.
Ferry memaparkan, di
Kementerian ATR, tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 tahun
2015 tentang persyaratan dan pengenaan tarif terhadap pihak tertentu. (Ing)
Kenali Jenis-jenis
Sertifikat Rumah
Pencarian rumah idaman
biasanya diakhiri dengan pembelian. Untuk Anda yang telah beberapa kali membeli
unit properti, tentunya sudah familiar dengan urusan pembelian. Akan tetapi,
bagi Anda yang baru pertama kali membeli rumah, proses pembelian bisa jadi
merupakan hal baru.
Selain harus mengetahui
kondisi rumah dan lingkungan permukiman. Ada baiknya bagi Anda pembeli baru
memperhatikan jenis sertifikat yang ditawarkan oleh pengembang atau penjual rumah.
Sertifikat Hak Milik
(SHM)
Sertifikat ini
merupakan sertifikat tertinggi dengan hak kepemilikan penuh oleh pemegang
sertifikat. Sertifikat jenis ini juga tidak mengenal batas waktu. Merupakan
sertifikat terkuat dan tervalid dari kepemilikan suatu lahan dan properti, baik
dalam transaksi jual-beli maupun dalam penjaminan untuk kepentingan biaya
perbankan. Namun, sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh pemilik rumah yang
berstatus sebagai WNI (Warga Negara Indonesia).
Sertifikat Hak Guna
Bangun (SHGB)
Serifikat ini tak hanya
dapat dimiliki oleh WNI, orang asing pun dapat memiliki sertifkat ini. Namun,
pemilik sertifikat ini hanya memberikan hak pemanfaatan tanah pada pemegangnya,
baik untuk mendirikan bangunan tempat tinggal atau usaha, namun tanah tersebut
tetap milik pemerintah. Sertifikat ini memiliki jangka waktu selama 30 tahun.
Setelahnya, pemegang sertifikat dapat memperpanjang SHGB-nya.
Sertifikat ini bisa
ditingkatkan kepemilikannya menjadi SHM melalui kantor pertanahan di wilayah
tanah/rumah tersebut berada, dengan beberapa syarat, di antaranya: tanah dengan
SHGB tersebut adalah milik WNI dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih
menguasai tanah, serta mempunyai SHGB yang masih berlaku ataupun sudah habis
masanya. Peningkatan sertifikat ini memungut biaya pengurusan yang disesuikan
dengan daerah masing-masing.
Sertifikat Hak Satun
Rumah Susuh (SHSRS)
Sertifikat ini dimiliki
oleh mereka yang memiliki unit hunian vertikal yang dibangun di atas tanah
bersama-sama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan hunian vertikal ini
digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi
obyek kepemilikan di luar unit, sebut saja taman, tempat parkir, hingga area
lobi.
Akta Jual Beli (AJB)
Surat ini bukanlah
sertifikat. Akta Jual Beli hanya berfungsi sebagai bukti pengalihan hak atas
kepemilikan tanah setelah terjadinya proses jual-beli. Karena sangat rentan
adanya AJB ganda, disarankan untuk segera meningkatkannya menjadi SHM.(Tardip Gabe)