Terkait Vonis Korupsi Dana Bos Tahun 2013 : Amas Farmas Mantan Kepala Sekolah SMA 3 Depok Dibekuk Kejari Depok

 

Terkait Vonis Korupsi Dana Bos Tahun 2013 : Amas Farmas Mantan Kepala Sekolah SMA 3 Depok Dibekuk Kejari Depok


Terkait Vonis Korupsi Dana Bos Tahun 2013 :
Amas Farmas Mantan Kepala Sekolah SMA 3 Depok Dibekuk Kejari Depok 

Depok, SI
Amas Farmas mantan Kepala Sekolah (Kepsek)  SMAN 3 Depok, yang juga aktivis media soasil (medos) di Kota Depok tersebut, yang terlibat tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS)  2013 lalu, saat dirinya menjabat sebagai kepsek SMAN 3 Kota Depok.  Akhirnya  Ia dijebloskan ke dalam penjara LP Sukamiskin, Bandung, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu.
“Terpidana Armas Farmas dijemput di rumahnya di wilayah Sarijadi, Kota Bandung, Jabar, oleh tim eksekutor  Kajari Depok dibantu Kasi intelijen Kota Bandung Aco Rahmadijaya SH,” kata Kajari Depok Sufari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Depok,  Hary Palar dan Koassih Kasi Intel, Kejari Depok,  beberapa waktu lalu.
Amas farmas sempat jadi buronan alias DPO, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menangkap terpidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Armas Farmas di Kota Bandung,  (20/2) lalu. Amas Farmas, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Depok terjerat korupsi dana BOS pada tahun 2013. Dimana pada saat pemerintahan Nur Mahmudi Ismail selaku Walikota Depok  mempermasalahkan kasus tersebut, dengan motif politik. Kemudian disaat Hari Pansila menjabat selaku Kadis Pendidikan Kota Depok, mencari kesalahan Amas Farmas, konon katanya saat itu Amas Farmas tidak loyal kepada Hari Pansila, sehingga dicari-carilah kesalahan Amas Farmas, karena Kepsek SMAN 3 tersebut juga merupakan aktifis di Media Sosial, dengan punya group tersendiri. Namun setelah Amas pensiun, proses hukum baru berjalan kepada dirinya. Ucap beberapa aktivis di Kota Depok baru-baru ini menjelaskan.
Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri Kota Depok yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih mengatakan, para jaksa eksekutor menangkap terpidana di rumahnya, di Jalan Sarijadi, Kota Bandung, Jawa Barat, (20/2/2019) lalu.
"Terpidana ditangkap untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:2419K/Pid.sus/2017 dengan putusan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Menghukum terpidana membayar uang pengganti Rp80 juta dikonpensi dari Rp25 juta yang dikembalikan terpidana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan subsider 1 tahun," ujar Kosasih di Kota Depok
Kata  Kosasih, jika terpidana tidak mampu membayar kerugian negara, hal itu digantikan dengan kurungan badan selama satu tahun 6 bulan.
Penangkapan Amas, menurut Kosasih, dilakukan oleh para jaksa eksekutor yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar di rumah terpidana Amas Farmas di Jalan Sarijadi, Kota Bandung, Jawa Barat. Terpidana yang bernama lengkap Armas Farmas bin Nata Ami Praja ditangkap Rabu (20/2/2019) pukul 06.30 WIB.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar mengatakan, Kejari Depok dan Kejari Bandung telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi, atas putusan Mahkamah Agung (MA) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Armas Farmas.
Lanjut Hary Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan, setelah MA menolak kasasi terdakwa Armas Farmas. MA telah menetapkan terpidana Armas Farmas terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana BOS.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh dua Kejaksaan Negeri, yakni Tim Kejari Depok yang dipimpin Kasie Pidsus Hary Palar dan Tim Kejari Bandung yang dipimpin oleh Kasie Intel Aco Rahmadi Jaya.
Palar memaparkan pihaknya tidak membutuhkan waktu banyak meringkus Armas Farmas. "Para jaksa eksekutor tak kesulitan untuk menangkap terpidana kasus korupsi dana BOS tersebut. Saat pintu rumah kami ketuk, yang membuka Armas Farmas. Kami sempat ditanya tujuan kedatangan kami. Kami jawab tujuan kami untuk melaksanakan eksekusi. Setelah itu, dia (Armas Farmas) langsung kami bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Arcamanik, Kota Bandung," papar Palar.
Sebelum ditahan, Armas Farmas menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan dari jam 09.00-10.00 di Lapas. Usai pemeriksaan, Armas Farmas pun langsung dijebloskan ke balik jeruji besi Lapas Sukamiskin. Perihal kerugian negara dari dana BOS yang dikorupsi Armas Farmas, Kejari Depok mengatakan akan memaparkannya dalam beberapa waktu mendatang. "Untuk total kerugian negara supaya tidak multitafsir, nanti akan kami sampaikan," ucap Palar.(dip/red)