Terkait
Vonis Korupsi Dana Bos Tahun 2013 :
Amas
Farmas Mantan Kepala Sekolah SMA 3 Depok Dibekuk Kejari Depok
Depok, SI
Amas Farmas mantan
Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Depok,
yang juga aktivis media soasil (medos) di Kota Depok tersebut, yang terlibat
tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2013 lalu, saat dirinya menjabat sebagai
kepsek SMAN 3 Kota Depok. Akhirnya Ia dijebloskan ke dalam penjara LP Sukamiskin,
Bandung, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu.
“Terpidana Armas Farmas
dijemput di rumahnya di wilayah Sarijadi, Kota Bandung, Jabar, oleh tim
eksekutor Kajari Depok dibantu Kasi
intelijen Kota Bandung Aco Rahmadijaya SH,” kata Kajari Depok Sufari didampingi
Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Depok,
Hary Palar dan Koassih Kasi Intel, Kejari Depok, beberapa waktu lalu.
Amas farmas sempat jadi
buronan alias DPO, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menangkap
terpidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Armas Farmas di Kota
Bandung, (20/2) lalu. Amas Farmas,
mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Depok terjerat korupsi
dana BOS pada tahun 2013. Dimana pada saat pemerintahan Nur Mahmudi Ismail
selaku Walikota Depok mempermasalahkan
kasus tersebut, dengan motif politik. Kemudian disaat Hari Pansila menjabat
selaku Kadis Pendidikan Kota Depok, mencari kesalahan Amas Farmas, konon
katanya saat itu Amas Farmas tidak loyal kepada Hari Pansila, sehingga
dicari-carilah kesalahan Amas Farmas, karena Kepsek SMAN 3 tersebut juga
merupakan aktifis di Media Sosial, dengan punya group tersendiri. Namun setelah
Amas pensiun, proses hukum baru berjalan kepada dirinya. Ucap beberapa aktivis
di Kota Depok baru-baru ini menjelaskan.
Sementara itu, Humas
Kejaksaan Negeri Kota Depok yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
Kota Depok Kosasih mengatakan, para jaksa eksekutor menangkap terpidana di
rumahnya, di Jalan Sarijadi, Kota Bandung, Jawa Barat, (20/2/2019) lalu.
"Terpidana
ditangkap untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:2419K/Pid.sus/2017
dengan putusan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta
subsider 6 bulan. Menghukum terpidana membayar uang pengganti Rp80 juta
dikonpensi dari Rp25 juta yang dikembalikan terpidana kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dan subsider 1 tahun," ujar Kosasih di Kota Depok
Kata Kosasih, jika terpidana tidak mampu membayar
kerugian negara, hal itu digantikan dengan kurungan badan selama satu tahun 6
bulan.
Penangkapan Amas,
menurut Kosasih, dilakukan oleh para jaksa eksekutor yang dipimpin Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar di rumah terpidana
Amas Farmas di Jalan Sarijadi, Kota Bandung, Jawa Barat. Terpidana yang bernama
lengkap Armas Farmas bin Nata Ami Praja ditangkap Rabu (20/2/2019) pukul 06.30
WIB.
Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar mengatakan,
Kejari Depok dan Kejari Bandung telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi,
atas putusan Mahkamah Agung (MA) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas
nama Armas Farmas.
Lanjut Hary Pelaksanaan
eksekusi tersebut dilakukan, setelah MA menolak kasasi terdakwa Armas Farmas.
MA telah menetapkan terpidana Armas Farmas terbukti bersalah dalam kasus tindak
pidana korupsi dana BOS.
Pelaksanaan eksekusi
tersebut dilakukan oleh dua Kejaksaan Negeri, yakni Tim Kejari Depok yang
dipimpin Kasie Pidsus Hary Palar dan Tim Kejari Bandung yang dipimpin oleh
Kasie Intel Aco Rahmadi Jaya.
Palar memaparkan
pihaknya tidak membutuhkan waktu banyak meringkus Armas Farmas. "Para
jaksa eksekutor tak kesulitan untuk menangkap terpidana kasus korupsi dana BOS
tersebut. Saat pintu rumah kami ketuk, yang membuka Armas Farmas. Kami sempat
ditanya tujuan kedatangan kami. Kami jawab tujuan kami untuk melaksanakan
eksekusi. Setelah itu, dia (Armas Farmas) langsung kami bawa ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Arcamanik, Kota Bandung," papar
Palar.
Sebelum ditahan, Armas
Farmas menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan dari jam 09.00-10.00 di
Lapas. Usai pemeriksaan, Armas Farmas pun langsung dijebloskan ke balik jeruji
besi Lapas Sukamiskin. Perihal kerugian negara dari dana BOS yang dikorupsi
Armas Farmas, Kejari Depok mengatakan akan memaparkannya dalam beberapa waktu
mendatang. "Untuk total kerugian negara supaya tidak multitafsir, nanti
akan kami sampaikan," ucap Palar.(dip/red)