Perkara
Pidana Khusus Narkotika Yang Menonjol di
Kota Depok
Dialog
Interaktif Jaksa Menyapa Di Studio Progama 1 (Pro 1) RRI Bogor
Depok,
SI
Dalam kesempatan
dialog di udara terkait penanganan
perkara kasus tindak pidana umum (pidum)
dan Pidana khusus, yang menonjol di Kota Depok saat ini, sedang hangat
diperbincangkan, di Redaksi Studio Radio Programa 1 (pro 1) RRI Bogor. Dimana hadir sebagai narasumber : 1). KOSASIH, SH.,
MH (Kasi intel), 2) Charles, SH (Kasubsi penuntutan pidana umum), 3) Iwan
Sofyan, SH. (Jaksa fungsional bidang intelijen). Dialog yang berlangsung dari
Pukul 08.00 s.d 09.00 WIB dipandu oleh
Presenter SONI
Dalam dialog tersebut presenter lebih mengarahkan kepada penanganan
perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusu Kejaksaan Negeri Depok ,
dimana nara sumber menerangkan untuk salah
satu kasus perkara yang menonjol adalah perkara kasus narkotika, yang masuk ranah tindak pidana
khusus.
Sebab berdasarkan data yang ada periode jan-des 2018
perkara narkotika yang telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Negeri
(PN) Depok sebanyak 376 perkara kasus narkotika dengan barang bukti
narkotika jenis shabu yang diamankan dan
pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 uu no
35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan
rekapitulasi untuk periode jan -des 2018 tpul sebanyak 437 perkara, kasus
keamanan dan ketertiban umum (kamtibum)
sebanyak 42 perkara, perkara anak dibawah umur sebanyak 35 perkara, perkara kasus korban terhadap anak anak sebanyak 16 perkara..perkara Oharda sebanyak
216 perkara yang telah disidangkan dan diputus oleh pengadilan negeri depok,
beberapa waktu lalu.
Lanjut Humas Kejari
Depok, selain kasus perkara Narkotika
dan Pidana umum tersebut, perkara yang menonjol
lainnya adalah perkara Geng Motor, yakni berupa tawuran antar kelompok, dimana pasal
yang disangkakan adalah pasal 170 kuhp (pengeroyokan) atau pasal 351 khup
(penganiayaan). Dimana kasus tersebut
biasanya terjadi antara waktu jam 24.00 sd jam 03.00 wib diwilayah kota
Depok.
Sementara untuk
penanganan perkara pemilu yaitu pileg dan pilpres 2019 diwilayah kota depok
belum ada, karena kejari depòk melalui tim gakumdu selalu melakukan koordinasi
dan bersinergi dengan tim gakumdu lain dalam menindaklanjuti pelanggaran tindak pidana pemilu di kota
depok.
Menurut Kasi Intel
Kejari Depok, secara umum situasi dan
kondisi kota depok dalam menghadapi pemilu ini kondusif dan aman dan terkendali,
hal itu karena adanya kerja keras semua pihak di Kota Depok, serta tingkat kesadaran warga masyarakat Kota Deook yang
sudah tinggi dalam memahami Pilpres dan Pileg yang akan datang.
Terkait upaya yang dilakukan oleh Kejari Depok dalam
meminimalisir terjadinya tindak pidana adalah dengan cara melakukan penyuluhan
melalui program jaksa masuk sekolah dengan peserta para siswa siswi..dan jaksa
masuk pesantren dengan peserta para santri dan kegiatan penyuluhan dan
penerangan hukum yang dilaksanakan di kantor kelurahan atau kecamatan dan
instansi lain dengan peserta masyarakat umum dan aparat pemerintah setempat dan
diharapkan dengan kegiatan ini para
pelajar dan masyarakat dapat lebih memahami tentang hukun dan memahami akibat
apabila dilakukan dan diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran
hukum di masyarakat Kota Depok ntuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Kegiatan
ini berlangsung secara baik, aman dan lancar.(ifan/dip/)