Perkara Pidana Khusus Narkotika Yang Menonjol di Kota Depok Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Di Studio Progama 1 (Pro 1) RRI Bogor

 

Perkara Pidana Khusus Narkotika Yang Menonjol di Kota Depok Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Di Studio Progama 1 (Pro 1) RRI Bogor


Perkara Pidana Khusus  Narkotika Yang Menonjol di Kota Depok
Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Di Studio Progama 1 (Pro 1) RRI Bogor

Depok, SI
Dalam kesempatan dialog  di udara terkait penanganan perkara kasus tindak  pidana umum (pidum) dan Pidana khusus, yang menonjol di Kota Depok saat ini, sedang hangat diperbincangkan, di Redaksi Studio Radio Programa 1 (pro 1) RRI Bogor. Dimana  hadir sebagai narasumber : 1). KOSASIH, SH., MH (Kasi intel), 2) Charles, SH (Kasubsi penuntutan pidana umum), 3) Iwan Sofyan, SH. (Jaksa fungsional bidang intelijen). Dialog yang berlangsung dari Pukul 08.00 s.d 09.00 WIB dipandu oleh  Presenter  SONI
Dalam dialog tersebut  presenter lebih mengarahkan kepada penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusu Kejaksaan Negeri Depok , dimana  nara sumber menerangkan untuk   salah satu kasus perkara yang menonjol adalah perkara kasus  narkotika, yang masuk ranah tindak pidana khusus.
Sebab  berdasarkan data yang ada periode jan-des 2018 perkara narkotika yang telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Negeri (PN)  Depok sebanyak 376 perkara  kasus narkotika dengan barang bukti narkotika  jenis shabu yang diamankan dan pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 uu no 35  tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan rekapitulasi untuk periode jan -des 2018 tpul sebanyak 437 perkara, kasus keamanan dan ketertiban umum (kamtibum)  sebanyak 42 perkara, perkara anak dibawah umur  sebanyak 35 perkara, perkara  kasus korban terhadap anak anak  sebanyak 16 perkara..perkara Oharda sebanyak 216 perkara yang telah disidangkan dan diputus oleh pengadilan negeri depok, beberapa waktu lalu.
Lanjut Humas Kejari Depok, selain  kasus perkara Narkotika dan Pidana umum tersebut,  perkara yang menonjol  lainnya adalah perkara Geng Motor, yakni  berupa tawuran antar kelompok, dimana pasal yang disangkakan adalah pasal 170 kuhp (pengeroyokan) atau pasal 351 khup (penganiayaan). Dimana kasus tersebut   biasanya terjadi antara waktu jam 24.00 sd jam 03.00 wib diwilayah kota Depok.
Sementara untuk penanganan perkara pemilu yaitu pileg dan pilpres 2019 diwilayah kota depok belum ada, karena kejari depòk melalui tim gakumdu selalu melakukan koordinasi dan bersinergi dengan tim gakumdu lain dalam menindaklanjuti  pelanggaran tindak pidana pemilu di kota depok.
Menurut Kasi Intel Kejari Depok,  secara umum situasi dan kondisi kota depok dalam menghadapi pemilu ini kondusif dan aman dan terkendali, hal itu karena adanya kerja keras semua pihak di Kota Depok, serta tingkat  kesadaran warga masyarakat Kota Deook yang sudah tinggi dalam memahami Pilpres dan Pileg yang akan datang.
Terkait  upaya yang dilakukan oleh Kejari Depok dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana adalah dengan cara melakukan penyuluhan melalui program jaksa masuk sekolah dengan peserta para siswa siswi..dan jaksa masuk pesantren dengan peserta para santri dan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilaksanakan di kantor kelurahan atau kecamatan dan instansi lain dengan peserta masyarakat umum dan aparat pemerintah setempat dan diharapkan dengan kegiatan ini  para pelajar dan masyarakat dapat lebih memahami tentang hukun dan memahami akibat apabila dilakukan dan diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat Kota Depok ntuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Kegiatan ini berlangsung secara baik, aman dan lancar.(ifan/dip/)