Pemilik Ancam Demo Ke Presiden Tanahnya Diserobot Pihak Lain Untuk Digunkan Lahan Jalan Tol Cijago

 

Pemilik Ancam Demo Ke Presiden Tanahnya Diserobot Pihak Lain Untuk Digunkan Lahan Jalan Tol Cijago


Pemilik Ancam Demo Ke Presiden
Tanahnya Diserobot  Pihak Lain Untuk  Digunkan Lahan  Jalan Tol Cijago


                               Kepala Kantor BPN Kota Depok Suntana 
                 
Depok, SI
Terkait proses pembebasan lahan yang digunakan untuk Tol Cinere - Jagorawi (Cijago) di Wilayah Kota Depok, hingga samapai saat ini  masih terus menuai polemic, terkait adanya  konflik  permasalahan kepemiikan tanah. Sebab sering terjadi  bahwa pemilik lahan tanah  yang sah justru tidak mendapatkan ganti rugi dari TPT,  yang direkomendasikan  oleh KantorBPN 
Kota Depok. Namun justru pihak yang tidak terdaftar alias pihak yang gelap sebagai penerima mendapatkan Ganti Rugi dari Tim Pembebas Tanah (TPT). Demikian keluh kesah warga depok, yang merasa terzolimi, akibat kebijakan Kantor BPN Kota depok selaku ketua P2T Jlaan Tol Cijago, yang sudah sangat lama terkatung-katung tersebut pengerjaannya..

Warga Kota Depok yang terzolimi tersebut  yakni Harjo Yudotomo, yang tanahnya berlokasi di alan Swadaya RT.006 RW.002 Kel Limo Kec Limo Kota Depok
Dimaa selaku  pemilik  tanah merasa heran karena tanah AJB seluas 400 meter persegi tersebut atas namanya tidak tercatat sebagai pihak penerima ganti rugi  dari TPT  selaku pembebasan tol Cijago. Namun, penerima ganti rugi  justru telah berubah nama menjadi Yusnita Karinata.
Sementara berdasarkan pengakuan Rita Sari selaku penerima kuasa penuh dari Harjo Yudotomo menjelaskan, bahwa tanah AJB PM.141/1710/12/XII/1977 milik Harjo Yudotomo keabsahannya jelas dan memiliki kekuatan hukum yang syah,   karena berdasarkan Letter C atas nama Naman. B. Kotong tahun 1977, tidak pernah diprjualbelikan kepada pihak siapaun.
Namun, dirinya bingung ketika ada pihak yang mengklaim lahan tanah milik Harjo Yudotomo tersebut dengan bukti SHM 02447 atas nama Yusnita Karinata berdasarkan Letter C atas nama Asat Dugul.
Oleh sebab itu, Rita Sari menduga, ada pihak-pihak yang bermain terkait penyerobotan lahan milik Harjo Yudotomo tersebut. Sebab katanya, selama ini tidak ada sejarahnya Letter C terjadi kasus tumpang tindih kepemilikan.
“Apalagi ini, pihak yang mengklaim tanah Harjo yaitu Yusnita Karinata itu gak jelas batang hidungnya sampai saat ini, tapi sudah ngaku-ngaku punya Sertifikat Hak Milik atas tanah Harjo Yudotomo. Kayaknya sih Yusnita ini palsu alias gak ada sama sekali,” ucap Rita Sari.
Rita membeberkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sudah melakukan pengukuran ulang tanah milik Harjo Yudotomo, pada Kamis, 14 Februari 2019 lalu. Namun pertanyaan Rita, kenapa pihak BPN Kota Depok bisa mengeluarkan Surat Sertifikat Tanah, dengan balik nama kepada pihak yang lain? Untuk itu akan segera dilaporkan masalah ini kepada Direskrimum Polda Metro jJaya terkait adanya dugaan penggelapan surat tanah, dan penipuan (Psl 372/378 kuhp) yang sengaja dilakukan oleh pihak lain, ucap Rita.

Semetara, Verifikasi ulang dilakukan BPN Kota Depok guna menindaklanjuti surat permohonan yang diajukan Rita Sari No. 002/SP.VU/1/2019 kepada BPN Depok, agar terbuka dengan jelas, terkait siapa-siapa dalam dari aksi penipuan dan penggelapan tanah tersebut.
Dalam kegiatan verifikasi ulang tersebut, dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran BPN Depok Edi S beserta staf, Kel  Lurah Limo, Danudi Amin yang diwakili oleh Sekretaris Lurah (Sekkel) Hendi, Ketua RW/RT dan tokoh masyarakat sekitar. Juga turut hadir pula pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah milik Harjo Yudotomo, antara lain Warih Wirawan Hadi dan putranya.
Sementara itu pula,  adanya fakta-fakta yang merupakan penguat telah terjadinya penyebotan lahan milik Harjo Yudotomo adalah muncul pada surat pernyataan tidak bersengketa yang dibuat Warih Wirawan Hadi pada 6 April 2015 lalu.
Dalam surat tersebut dirincikan untuk batasan lahan sebelah utara tanah Warih Wirawan Hadi telah berubah menjadi atas nama Yusnita Karinata yang ditulis dengan tulisan tangan. Padahal, batasan utara di surat asli milik Warih Wirawan Hadi tercatat atas nama Harjo Yudotomo.
Surat pernyataan itu, ditandatangani oleh Lurah Limo Danudi Amin, Ketua RW 02 H. Lukman Hakim, Ketua RT 006/02 Bonih dan, Warih Wirawan Hadi selaku pemilik lahan tetangga.
“Masa surat pernyataan di keterangan lahan tanah bagian Utara, Selatan, Timur dan Barat ditulis dengan tangan, jelas ada keanehan ini. Bagian Utara yang seharusnya nama Harjo Yudotomo pun berubah namanya dan ditulis tangan jadi Yusnita. Lalu siapa yang bermain dalam masalah lahan tanah milik Harjo, pastinya akan kami  ungka hingga tuntas. Jika  ada indikasi  tindak pidanapelanggaran hukum, maka  kami akan laporkan ke pihak Polda Metro Jaya” Ucap  Rita Sari,  Kuasa dari Harjo Yudotomo tersebut.
Bahwa Rita punya alasan kuat  bahwa telah terjadi penyerobotan tanah, apalagi Warih Wirawan Hadi selaku pemilik tanah yang bersebelahan langsung disisi Utara dengan tanah Harjo Yudotomo juga mengakui bahwa di AJB asli miliknya jelas tergambar dan tercatat betul nama Harjo Yudotomo.
“Warih Wirawan Hadi dan Harjo Yudotomo ini merupakan saudara kandung, mereka kakak beradik dan membeli lahan itu berbarengan. Jika tanah Warih Wirawan tercatat, masa tanah Harjo Yudotomo hilang dan berubah nama. Sementara Harjo dan keluarganya sama sekali belum pernah menjual kepada siapapun termasuk ke orang yang mengaku Yusnita Karinata,” jelas Rita.
Lebih lanjut Ritta menjelaskan, bukti Iain ketika Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran Edi. S yang ikut turun Iangsung dan melihat bukti di lokasi lahan, bahwa AJB atas nama Warih Wirawan Hadi dan pemilik Iain yakni SHM atas nama Syahrul Fauzi telah dijelaskan tanah Harjo Yudotomo berada atau diapit oleh kedua tanah tersebut.

Jadi   kata Rita,  sangat jelas nama Yusnita Karinata itu baru muncul rekayasa  setelah ada wacana pembebasan lahan tol Cijago yang melintasi wilayah tersebut. Diduga Mafia Tanah yang bermain sehingga muncul hal tersebut.
Selain itu sambung Rita, secara hukum SHM atas nama Yusnita Karinata itu wajib dibatalkan karena tanahnya nggak jelas. Karena Letter C nya juga bukan berada di posisi Naman B. Kotong, tetapi Yusnita dasar letter C nya atas nama Asad Dugul.
“Jika ada tanahnya, maka  posisi tanahnya  jelas nggak disitu. Saya juga menduga ada unsur kesengajaan, dan harus dipertanyakan ke panitia pembebasan Iahan tol (P2T) dari Kelurahan Limo, terutama pak Hendi yang kini menjabat sebagai Sekkel,” pungkas Rita Sari.
Rita juga  bahkan menjelaskan bahwa permasaahan ini juga akan di adaukan kepada Persiden Jokowi, dimana pihak-pihak lain  termasuk para pejabat di Kantor BPN Kota Depok juga akan dilaporkan ke Kembeterian ATR dan BPN  Pusat. Karena pihak BPN Kota depok terkean iktu melindungi pihak yang memalsukan surat tanah Sertifikat  tersebut, berubah menjadi atas nama SHM Yusnita Karinata
 “Apalagi info terakhir yang saya dapat katanya ada tiga nama kepemilikan atas lahan tersebut. Ayo deh, pertemukan aja kita sama mereka itu termasuk mana itu yang namanya Yusnita Karinata. Kalau gak, gue demo ke BPN Pusat dan Istana Negara,” imbuh Rita, wanita yang gigih berjuang tersebut. (Ifan/dip/red)