Pemilik
Ancam Demo Ke Presiden
Tanahnya
Diserobot Pihak Lain Untuk Digunkan Lahan Jalan Tol Cijago
Kepala Kantor BPN Kota Depok Suntana
Depok, SI
Terkait proses
pembebasan lahan yang digunakan untuk Tol Cinere - Jagorawi (Cijago) di Wilayah
Kota Depok, hingga samapai saat ini masih terus menuai polemic, terkait
adanya konflik permasalahan kepemiikan tanah. Sebab sering
terjadi bahwa pemilik lahan tanah yang sah justru tidak mendapatkan ganti rugi
dari TPT, yang direkomendasikan oleh KantorBPN
Kota Depok. Namun justru pihak
yang tidak terdaftar alias pihak yang gelap sebagai penerima mendapatkan Ganti
Rugi dari Tim Pembebas Tanah (TPT). Demikian keluh kesah warga depok, yang
merasa terzolimi, akibat kebijakan Kantor BPN Kota depok selaku ketua P2T Jlaan
Tol Cijago, yang sudah sangat lama terkatung-katung tersebut pengerjaannya..
Warga Kota Depok yang
terzolimi tersebut yakni Harjo Yudotomo,
yang tanahnya berlokasi di alan Swadaya RT.006 RW.002 Kel Limo Kec Limo Kota
Depok
Dimaa selaku pemilik tanah merasa heran karena tanah AJB seluas 400
meter persegi tersebut atas namanya tidak tercatat sebagai pihak penerima ganti
rugi dari TPT selaku pembebasan tol Cijago. Namun, penerima
ganti rugi justru telah berubah nama
menjadi Yusnita Karinata.
Sementara berdasarkan
pengakuan Rita Sari selaku penerima kuasa penuh dari Harjo Yudotomo
menjelaskan, bahwa tanah AJB PM.141/1710/12/XII/1977 milik Harjo Yudotomo
keabsahannya jelas dan memiliki kekuatan hukum yang syah, karena
berdasarkan Letter C atas nama Naman. B. Kotong tahun 1977, tidak pernah
diprjualbelikan kepada pihak siapaun.
Namun, dirinya bingung
ketika ada pihak yang mengklaim lahan tanah milik Harjo Yudotomo tersebut
dengan bukti SHM 02447 atas nama Yusnita Karinata berdasarkan Letter C atas
nama Asat Dugul.
Oleh sebab itu, Rita
Sari menduga, ada pihak-pihak yang bermain terkait penyerobotan lahan milik
Harjo Yudotomo tersebut. Sebab katanya, selama ini tidak ada sejarahnya Letter
C terjadi kasus tumpang tindih kepemilikan.
“Apalagi ini, pihak
yang mengklaim tanah Harjo yaitu Yusnita Karinata itu gak jelas batang
hidungnya sampai saat ini, tapi sudah ngaku-ngaku punya Sertifikat Hak Milik atas
tanah Harjo Yudotomo. Kayaknya sih Yusnita ini palsu alias gak ada sama
sekali,” ucap Rita Sari.
Rita membeberkan, Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sudah melakukan pengukuran ulang tanah
milik Harjo Yudotomo, pada Kamis, 14 Februari 2019 lalu. Namun pertanyaan Rita,
kenapa pihak BPN Kota Depok bisa mengeluarkan Surat Sertifikat Tanah, dengan
balik nama kepada pihak yang lain? Untuk itu akan segera dilaporkan masalah ini
kepada Direskrimum Polda Metro jJaya terkait adanya dugaan penggelapan surat
tanah, dan penipuan (Psl 372/378 kuhp) yang sengaja dilakukan oleh pihak lain,
ucap Rita.
Semetara, Verifikasi
ulang dilakukan BPN Kota Depok guna menindaklanjuti surat permohonan yang
diajukan Rita Sari No. 002/SP.VU/1/2019 kepada BPN Depok, agar terbuka dengan
jelas, terkait siapa-siapa dalam dari aksi penipuan dan penggelapan tanah
tersebut.
Dalam kegiatan
verifikasi ulang tersebut, dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran BPN Depok
Edi S beserta staf, Kel Lurah Limo,
Danudi Amin yang diwakili oleh Sekretaris Lurah (Sekkel) Hendi, Ketua RW/RT dan
tokoh masyarakat sekitar. Juga turut hadir pula pemilik tanah yang berbatasan
langsung dengan tanah milik Harjo Yudotomo, antara lain Warih Wirawan Hadi dan
putranya.
Sementara
itu pula, adanya fakta-fakta yang
merupakan penguat telah terjadinya penyebotan lahan milik Harjo Yudotomo adalah
muncul pada surat pernyataan tidak bersengketa yang dibuat Warih Wirawan Hadi
pada 6 April 2015 lalu.
Dalam surat tersebut
dirincikan untuk batasan lahan sebelah utara tanah Warih Wirawan Hadi telah
berubah menjadi atas nama Yusnita Karinata yang ditulis dengan tulisan tangan.
Padahal, batasan utara di surat asli milik Warih Wirawan Hadi tercatat atas
nama Harjo Yudotomo.
Surat pernyataan itu,
ditandatangani oleh Lurah Limo Danudi Amin, Ketua RW 02 H. Lukman Hakim, Ketua
RT 006/02 Bonih dan, Warih Wirawan Hadi selaku pemilik lahan tetangga.
“Masa surat pernyataan
di keterangan lahan tanah bagian Utara, Selatan, Timur dan Barat ditulis dengan
tangan, jelas ada keanehan ini. Bagian Utara yang seharusnya nama Harjo
Yudotomo pun berubah namanya dan ditulis tangan jadi Yusnita. Lalu siapa yang
bermain dalam masalah lahan tanah milik Harjo, pastinya akan kami ungka hingga tuntas. Jika ada indikasi tindak pidanapelanggaran hukum, maka kami akan laporkan ke pihak Polda Metro Jaya”
Ucap Rita Sari, Kuasa dari Harjo Yudotomo tersebut.
Bahwa Rita punya alasan
kuat bahwa telah terjadi penyerobotan
tanah, apalagi Warih Wirawan Hadi selaku pemilik tanah yang bersebelahan
langsung disisi Utara dengan tanah Harjo Yudotomo juga mengakui bahwa di AJB
asli miliknya jelas tergambar dan tercatat betul nama Harjo Yudotomo.
“Warih Wirawan Hadi dan
Harjo Yudotomo ini merupakan saudara kandung, mereka kakak beradik dan membeli
lahan itu berbarengan. Jika tanah Warih Wirawan tercatat, masa tanah Harjo
Yudotomo hilang dan berubah nama. Sementara Harjo dan keluarganya sama sekali
belum pernah menjual kepada siapapun termasuk ke orang yang mengaku Yusnita
Karinata,” jelas Rita.
Lebih
lanjut Ritta
menjelaskan, bukti Iain ketika Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran Edi. S yang ikut
turun Iangsung dan melihat bukti di lokasi lahan, bahwa AJB atas nama Warih
Wirawan Hadi dan pemilik Iain yakni SHM atas nama Syahrul Fauzi telah
dijelaskan tanah Harjo Yudotomo berada atau diapit oleh kedua tanah tersebut.
Jadi kata
Rita, sangat jelas nama Yusnita Karinata
itu baru muncul rekayasa setelah ada
wacana pembebasan lahan tol Cijago yang melintasi wilayah tersebut. Diduga
Mafia Tanah yang bermain sehingga muncul hal tersebut.
Selain itu sambung
Rita, secara hukum SHM atas nama Yusnita Karinata itu wajib dibatalkan karena
tanahnya nggak jelas. Karena Letter C nya juga bukan berada di posisi Naman B.
Kotong, tetapi Yusnita dasar letter C nya atas nama Asad Dugul.
“Jika ada tanahnya,
maka posisi tanahnya jelas nggak disitu. Saya juga menduga ada
unsur kesengajaan, dan harus dipertanyakan ke panitia pembebasan Iahan tol
(P2T) dari Kelurahan Limo, terutama pak Hendi yang kini menjabat sebagai
Sekkel,” pungkas Rita Sari.
Rita juga bahkan menjelaskan bahwa permasaahan ini juga
akan di adaukan kepada Persiden Jokowi, dimana pihak-pihak lain termasuk para pejabat di Kantor BPN Kota
Depok juga akan dilaporkan ke Kembeterian ATR dan BPN Pusat. Karena pihak BPN Kota depok terkean
iktu melindungi pihak yang memalsukan surat tanah Sertifikat tersebut, berubah menjadi atas nama SHM
Yusnita Karinata
“Apalagi info terakhir yang saya dapat katanya
ada tiga nama kepemilikan atas lahan tersebut. Ayo deh, pertemukan aja kita
sama mereka itu termasuk mana itu yang namanya Yusnita Karinata. Kalau gak, gue
demo ke BPN Pusat dan Istana Negara,” imbuh Rita, wanita yang gigih berjuang
tersebut. (Ifan/dip/red)