Kasus Korupsi Dana Retribusi DPMPTSP Kota Bogor Kejari Dilimpahkan Berkasnya ke PN Tipikor Bandung

 

Kasus Korupsi Dana Retribusi DPMPTSP Kota Bogor Kejari Dilimpahkan Berkasnya ke PN Tipikor Bandung


Kasus Korupsi Dana Retribusi DPMPTSP Kota Bogor Kejari  Dilimpahkan  Berkasnya ke PN Tipikor Bandung


               Staf Kejari Bogor, Saat Mengantar Kedua terdakwa di Rutan Kebon Waru Kota Bandung
Bogor, SI
Korupsi retribusi perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPDPMPT) Kota Bogor, yang juga melibatkan  dua orang karyawan Bank Jabar Banten  (BJB) Cabang  Kota Bogor.
Proses hukumnya awalnya  bergulir di Polresta Bogor Kota, dimana  Pemkot Bogor sendiri menjatuhkan sanksi tegas kepada dua PNS yang diduga pelaku, karena keduanya tidak masuk kerja melebihi batas toleransi setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi beberapa bulan lalu. Pemkot segera mengambil sikap tegas dengan memberhentikan keduanya secara tidak hormat.

 


                                          Kepala SPDPMPT  Kota Bogor Denny Mulyadi
Namun terbetik info menjelaskan, bahwa kedua orang PNS dari Dinas Perizinan tersebut, hanya merupakan korban kambing hitam saja, kalau mau dusut dengan benar, maka penyidik Tipikor Polrea Bogor harus bersikap professional, harus memeriksa pejabat-pejabat terkait dilingkungan Dinas perizinan tersebut, salah seorang PNS dilingkungan Pemkot Bogor
Sementaraitu, Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, bahwa tim sudah memutuskan kedua PNS di OPD-nya yang diduga terlibat korupsi dipecat. Menurut dia, sesuai peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), jika PNS tidak masuk berturut-turut selama 46 hari bisa diganjar sanksi berat, dalam hal ini pemecatan. Terlebih menurut absensi ini sudah lebih dari 4 bulan, ada yang 70 hari dan 80 hari tanpa alasan yang jelas. “Kami sudah membentuk tim, lalu tim memutuskan untuk diberhentikan, kalau kami hanya mengusulkan saja yang memiliki kewenangan Pak Wali melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BPKSDA),” ucap tegas Denboy, sapaan akrabnya.
Terkait  dugaan masalah tindak pidana korupsi dugaan korupsi yang terjadi, Denboy mengungkapkan, bahwa persoalan itu terpisah karena ranahnya ada dalam kewenangan kepolisian. “Kalau penjelasan detil masalah itu kan masuk ranah pidana dan kewenangan aparat hukum jadi lebih tepatnya nunggu hasil penyelidikan kepolisian. Yang pasti, kita harus hormati proses itu dan mengapresiasi langkah kepolisian,” ungkapnya.
Kemudian, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat angkat bicara dalam permasalahan ini. Ade pun menyatakan, bahwa kasus penggelapan retribusi itu muncul usai adanya temuan awal BPK dan laporan yang masuk ke Inspektorat. “Perhitungan pastinya nanti tunggu hasil investigasi BPK, yang pasti barang-barang milik kedua PNS tersebut telah disita,” jelas dia.
Ade juga menjelaskan, kedua PNS sempat diminta mengembalikan uang retribusi, namun mereka tak sanggup dengan alasan nilainya terlalu besar. “Mereka juga sudah mengakui perbuatannya melalui surat pengakuan,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Henny Nurliani menjelaskan, kedua PNS itu bekerja di DPMPTSP Kota Bogor. Penjatuhan sanksi tegas ini karena keduanya tidak masuk kerja melebihi batas toleransi, setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi beberapa bulan lalu. “Berdasarkan PP Nomor 53 tentang disiplin PNS, apabila tidak masuk kerja selama 46 hari, maka sudah termasuk pelanggaran berat dan terancam diberhentikan. Keduanya tidak bekerja melewati batas toleransi. Ada yang 70 hari, ada juga yang 80 hari. Terhitung sejak kasus korupsi diproses oleh polisi,” tambahnya.
Henny juga menegaskan, rencananya pemberhentian kedua PNS akan dilakukan pada bulan Januari ini. Sebelumnya, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.2,5 miliar. Sejauh ini sudah lebih dari 30 orang yang diperiksa Satreskrim Polresta Bogor. Meski demikian, perkaranya masih berstatus penyelidikan.
Sementara itu pula saat ini kasus korupsi penggelapan dana retribsi tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung, dimana majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut adalah ; 1. M Razad SH, MH, Dahmiwirda D, SH, MH, Djodjo Jauhari, SH, MH, dengan nomor perkaran, No. 19/Pidsus.TPK/2019/PN.BDG. Para terdakwa PNS Perizinan tersebut kini dititipkan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung, untuk mengkuti porses  tahap persidangan.
Sementara itu, terkait masalah karyawan dari Bank Jabar Banten (BJB), yang diduga terlibat 2 orang terkait penggelapan dana retribusi tersebut, yakni dengan modus  turut serta Psl 55 KUHP, maka penyidik Polresta Bogor harus serius menuntaskan kasus tersebut, jangan hanya PNS Dinas Perizinan tersebut diproses hukm, semua orang sama dihadapan hukum, tamppa terkecuali, ucap sejumlah LSM Anti Korupsi Bogor Raya menjelaskan.(iwan/Hendrik/red)