Kasus
Korupsi Dana Retribusi DPMPTSP Kota Bogor Kejari Dilimpahkan
Berkasnya ke PN Tipikor Bandung
Staf
Kejari Bogor, Saat Mengantar Kedua terdakwa di Rutan Kebon Waru Kota Bandung
Bogor,
SI
Korupsi retribusi
perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPDPMPT)
Kota Bogor, yang juga melibatkan dua
orang karyawan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang
Kota Bogor.
Proses hukumnya awalnya
bergulir di Polresta Bogor Kota, dimana Pemkot Bogor sendiri menjatuhkan sanksi tegas
kepada dua PNS yang diduga pelaku, karena keduanya tidak masuk kerja melebihi
batas toleransi setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi beberapa bulan lalu.
Pemkot segera mengambil sikap tegas dengan memberhentikan keduanya secara tidak
hormat.
Kepala SPDPMPT Kota Bogor Denny Mulyadi
Namun terbetik info
menjelaskan, bahwa kedua orang PNS dari Dinas Perizinan tersebut, hanya
merupakan korban kambing hitam saja, kalau mau dusut dengan benar, maka
penyidik Tipikor Polrea Bogor harus bersikap professional, harus memeriksa
pejabat-pejabat terkait dilingkungan Dinas perizinan tersebut, salah seorang
PNS dilingkungan Pemkot Bogor
Sementaraitu, Kepala
DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, bahwa tim sudah memutuskan kedua
PNS di OPD-nya yang diduga terlibat korupsi dipecat. Menurut dia, sesuai
peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), jika PNS tidak masuk berturut-turut
selama 46 hari bisa diganjar sanksi berat, dalam hal ini pemecatan. Terlebih
menurut absensi ini sudah lebih dari 4 bulan, ada yang 70 hari dan 80 hari
tanpa alasan yang jelas. “Kami sudah membentuk tim, lalu tim memutuskan untuk
diberhentikan, kalau kami hanya mengusulkan saja yang memiliki kewenangan Pak
Wali melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BPKSDA),”
ucap tegas Denboy, sapaan akrabnya.
Terkait dugaan masalah tindak pidana korupsi dugaan
korupsi yang terjadi, Denboy mengungkapkan, bahwa persoalan itu terpisah karena
ranahnya ada dalam kewenangan kepolisian. “Kalau penjelasan detil masalah itu
kan masuk ranah pidana dan kewenangan aparat hukum jadi lebih tepatnya nunggu
hasil penyelidikan kepolisian. Yang pasti, kita harus hormati proses itu dan
mengapresiasi langkah kepolisian,” ungkapnya.
Kemudian, Sekretaris
Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat angkat bicara dalam permasalahan ini. Ade
pun menyatakan, bahwa kasus penggelapan retribusi itu muncul usai adanya temuan
awal BPK dan laporan yang masuk ke Inspektorat. “Perhitungan pastinya nanti
tunggu hasil investigasi BPK, yang pasti barang-barang milik kedua PNS tersebut
telah disita,” jelas dia.
Ade juga menjelaskan,
kedua PNS sempat diminta mengembalikan uang retribusi, namun mereka tak sanggup
dengan alasan nilainya terlalu besar. “Mereka juga sudah mengakui perbuatannya
melalui surat pengakuan,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala
Bidang Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
(BKPP) Kota Bogor, Henny Nurliani menjelaskan, kedua PNS itu bekerja di DPMPTSP
Kota Bogor. Penjatuhan sanksi tegas ini karena keduanya tidak masuk kerja
melebihi batas toleransi, setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi beberapa
bulan lalu. “Berdasarkan PP Nomor 53 tentang disiplin PNS, apabila tidak masuk
kerja selama 46 hari, maka sudah termasuk pelanggaran berat dan terancam
diberhentikan. Keduanya tidak bekerja melewati batas toleransi. Ada yang 70
hari, ada juga yang 80 hari. Terhitung sejak kasus korupsi diproses oleh
polisi,” tambahnya.
Henny juga menegaskan,
rencananya pemberhentian kedua PNS akan dilakukan pada bulan Januari ini.
Sebelumnya, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.2,5 miliar.
Sejauh ini sudah lebih dari 30 orang yang diperiksa Satreskrim Polresta Bogor.
Meski demikian, perkaranya masih berstatus penyelidikan.
Sementara itu pula saat
ini kasus korupsi penggelapan dana retribsi tersebut sudah dilimpahkan ke PN
Tipikor Bandung, dimana majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut adalah ;
1. M Razad SH, MH, Dahmiwirda D, SH, MH, Djodjo Jauhari, SH, MH, dengan nomor
perkaran, No. 19/Pidsus.TPK/2019/PN.BDG. Para terdakwa PNS Perizinan tersebut
kini dititipkan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung, untuk mengkuti porses tahap persidangan.
Sementara itu, terkait
masalah karyawan dari Bank Jabar Banten (BJB), yang diduga terlibat 2 orang
terkait penggelapan dana retribusi tersebut, yakni dengan modus turut serta Psl 55 KUHP, maka penyidik
Polresta Bogor harus serius menuntaskan kasus tersebut, jangan hanya PNS Dinas
Perizinan tersebut diproses hukm, semua orang sama dihadapan hukum, tamppa
terkecuali, ucap sejumlah LSM Anti Korupsi Bogor Raya menjelaskan.(iwan/Hendrik/red)