Hasil
Tes Urine Positif Menggunakan Jenis Sabusabu :
Kapolres
Empat Lawang Sumsel AKBP Agus Setyawan
Ditahan Karena Kasus Narkoba
Kapolres Empat Lawang Sumatra Selatan (Sumsel) AKBP Agus Setyawan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara
Palembang,
SI
Kapolres Empat Lawang,
AKBP Agus Setyawan Sik, saat ini diperiksa Bid Propam Polda Sumsel karena
urienya positif mengandung narkoba.
Hal dibuktikan dari
hasil laboratorium yang dilakukan oleh pihak Polda Sumsel secara mendadak pada
Jumat (11/1/2019) lalu, sebagaimana dilansir dari tribun.com
"Belum tahu lagi
diselidiki, tapi kalau urinenya betul positif gunakan narkoba," ujar Kapola Sumsel Zulkarnain kepada wartawan
(14/1/2018) lalu.
AKBP Agus Setyawan yang
sempat menjabat sebagai Mantan Kasubdit di Direktorat Narkoba Polda Sumsel
tersebut saat ini tengah diperiksa lebih lanjut untuk memastikan hasil tes
urine tersebut. "Sesuai prosesur penyidikan, harus mencari informasi
lanjut mengenai hasil tes tersebut," ungkapnya.
Kapolda Sumsel turut
memastikan bahwa sang Kapolres yang positif itu tugas di Kabupaten Empat
Lawang, Sumatra Selatan (sumesel) yakni AKBP Agus Setyawan. "Sejenis
narkoba, tapi kalau bahasa dari kedokteran itu amfetamin. Tes urinenya hari
Jumat lalu, kalau hanya positif saja bisa tindakan disiplin, tapi kalau ini
tidak ada barang buktinya bisa di penjara," imbuh Kapolda tersebut.
Pemeriksaan yang
dilakukan Propam Polda Sumsel terhadap AKBP AS, sebagai bentuk keseriusan Polda
Sumsel untuk penanganan terhadap jajarannya yang terlibat narkoba. Tes urine
yang dilakukan terhadap Kapolres Empat Lawang AKBP AS mengandung narkotika
jenis amphetamine. "Urinenya positif amphetamine yang biasa terkandung di
Narkoba jenis sabu-sabu."
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara
Sejauh ini, AKBP Agus
Setyawan masih diperiksa di Propam Polda Sumsel karena hasil tes positif.
Agus Setyawan belum
diperbolehkan pulang sebelum pemeriksaan selesai dan bisa membuktikan tidak ada
mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Nantinya, hasil
pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sumsel akan menentukan nasib AKBP AS,
apakah akan dikenakan sanksi atau tidak. "Kan tidak ada barang bukti
narkobanya, jadi tidak bisa dipidana. Hanya dikenakan disiplin, tidak sampai
dipecat," ungkap jenderal bintang dua ini membela anak buahnya itu.
Informasi terbaru ternyata AKBP Agus Setyawan
menjawab pertanyaan ngalur-ngidul seperti orang kebingungan.
Hal tersebut
diungkapkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Senin (14/1) lalu."Dari
hasil pemeriksaan oleh Propam, katanya dia orangnya masih oon-oon gitu.
Jawabannya ngalur ngidul.", "Omongannya berbelit, tapi masih terlihat
sadar. Kita minta dia buktikan kalau memang benar-benar enggak konsumsi
narkoba. Kalau tidak, ya sanksi disiplin," ujar Kapolda.
Kapolda Sumsel,
mengatakan kandungan Ampetamine sebenarnya bisa saja terkandung dalam obat
batuk.
Untuk itulah dirinya
meminta AS dapat membuktikan apabila dirinya mengkonsumsi ampetamine dalam
rangka penyembuhan. "Kan kalau betul itu obat batuk, ada bukti botol
obatnya, ada resep dokternya. Nah itu dibawa, dibuktikan kepada penyidik supaya
bisa benar-benar terbukti tidak mengonsumsi narkoba," jelas Zulkarnain.
Apabila terbukti
mengonsumsi narkoba, maka Ajun Komisaris Besar AS terancam sanksi disiplin
yakni pencopotan dari jabatannya saat ini serta penundaan kenaikan pangkat.
Agus
Setyawan Dimutasi Ke Polda Sumsel
Terkait positifnya
hasil tes urine AKBP Agus Setyawan yang mengandung amfetamine, untuk memudahkan
penyidikan lebih lanjut Mabes Polri telah mengeluarkan telegram rahasia (TR)
untuk memutasi AKBP Agus Setyawan.
Hal ini diungkapkan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat dikonfirmasi, (15/1/2019) lalu. "Ada mutasi khusus
untuk yang bersangkutan sendiri dari Mabes Polri. AS dimutasi dari Kapolres
Empat Lawang," ujar jenderal bintang dua ini.
Pencopotan jabatan AKBP
Agus, terlihat dari Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/118/I/KEP/2019 tertanggal
15 Januari 2019 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Pol Eko Indra Heri
S atas nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
AKBP Agus Setyawan
dalam surat tersebut digantikan oleh AKBP Eko Yudi Karyanto yang sebelumnya
menjabat Kaden B Pelopor Satbrimob Polda Sumsel.
Sementara AKBP Agus
dimutasikan ke Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum terkait urinenya yang
positif narkoba.
Ketika disinggung mengenai proses sanksi yang
diberikan kepada AKBP Agus Setyawan, menurut jenderal bintang dua saat ini
masih proses.
Proses penyidikan masih terus melakukan pendalaman
agar sanksi bisa diberikan. "Untuk di sel atau tidak, tunggu keputusan
dahulu. Sekarang masih terus diperiksa," katanya.
Agus
Menjabat Kapolres Lawang Tahun 2017
AKBP Agus Setyawan yang
sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit tiga Ditresnarkoba Polda Sumsel menjabat
sebagai Kapolres Empat Lawang pada tahun 2017 lalu.
Saat itu dia menggantikan AKBP Bayu Dewantoro yang berpindah tugas
menjadi Kapolres Musi Rawas.
Saat acara prosesi
pisah sambut keduanya dilakukan tradisi pedang pora dan penyematan bunga kepada
AKBP Agus Setyawan dihalaman Mapolres Empat Lawang (30/11/2017) lalu.
Perhelatan yang
melibatkan seluruh jajaran Polres Empat Lawang tersebut tampak begitu meriah,
pasalnya pihak panitia menyajikan Tari sambut untuk Kapolres baru yang
diperagakan langsung oleh para Polwan.
Saat itu AKBP Agus
Setyawan menggungkapkan bahwa yang akan ia dilakukan diawal jabatannya adalah
meningkatkan tugas dan pungsi kamtibmas guna keamanan dan kenyamanan untuk
masyarakat di Empat Lawang.
Ia menambahkan bahwa
nantinya pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat,
seperti melakukan pendekatan kepada perangkat desa mulai dari lurah dan kepala
desa.(tribunSumsel.com/dip/red))