Upaya Paksa Penggledahan
Tampa Surat Izin dari Ketua PN :
Kapolrestabes Bandung :Kombes Pol Irma Sugema
Berawal dari tindakan
Polsek Cibeunying Kaler Kota Bandung,
yang dikomandoi oleh Kompol Nanang Heru
Sucahnyo selaku Kapolsek, dengan melakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek
Cibeunying Kaler dikomandoi oleh Cecep M Taslim selaku Kanit. Hal itu berdsarkan
adanya Pengaduan (delik aduan) terkait dengan dugaan penggelapan Mobil Rental,
yang dilakukan oleh Yeti, sedangkan yang dilaporkan adalah Reza, katanya sudah
dijadikan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Cibeunying Kaler Polrestabes
Bandung. Tapi faktanya hingga saat ini kasus Reza sebagai tersangka tidak
disidangkan di PN Kota Bandung, alias tidak jelas.
Setelah dilakukan
pemeriksaan kepada para pihak, akhirnya terjadilah klarifikasi dan upaya perdamaian oleh para pihak, kemudian para
pihak tersebut mendatangi Rumah Kenny Simajuntak
di Jalan Sumber Jaya II No 16, RT 04 RW 09 Kel Babakan Ciparay Kec, Babakan
Ciparay Kota Bandung, selaku saksi, sebab saat terjadi menggadaikan mobil
rental tersebut kepada Reza berada
dirumah Kenny, hal itu disampaikan Kenny beberapa waktu lalu.
Selang dua bulan
kemudian pihak Kanit Reskrim Polsek Cibeunying
yan dipimpin oleh Cecep M Taslim langsung bergerak untuk melakukan penagkapan
kepada Indra Firma Wardi suami daripada Kenny, dimana begitu pintu rumah dibuka langsung oknum aparat
Reskrim Polsek Cibeunying Kaler menyerang dan melumpuhkan Indra Firma Wardi.
Karena dalam melakukan penangkapan aparat reskrim Polsek Cibeunying sama sekali
tidak mempernalkan diri terlebih dahulu, dan tidak menunjukan surat
tugas, maka Kenny selaku suami Indra Firma mengadakan perlawanan,dengan menahan
suaminya agar tidak dibawa oleh petugas reskrim tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Pol M Rifai
Kemudian Kenny menanyakan surat tugas yng mengaku polisi tersebut, dengan dijawab ada surat tugasnya, tapi tidak bisa menunjukkannya. Karena polisi tersebut tidak bisa menunjukkan surat tugas yang resmi, akhirnya Indar Frima Wardi malam itu tidak jadi dibawa oleh petugas Reskrim dengan tampa dibuktikan surat tugas terrsebut.
Kemudian Kenny menanyakan surat tugas yng mengaku polisi tersebut, dengan dijawab ada surat tugasnya, tapi tidak bisa menunjukkannya. Karena polisi tersebut tidak bisa menunjukkan surat tugas yang resmi, akhirnya Indar Frima Wardi malam itu tidak jadi dibawa oleh petugas Reskrim dengan tampa dibuktikan surat tugas terrsebut.
Keesokan harinay pagi
harinya tanggal 17 Desember 2018, sekitar pukul 8 pagi aparat dari Polsek Cibeunying
datang lagi melakukan pencarian untuk
menangkap Indra Firma Wardi, dan langsung melakukan upaya paksa dengan
menggledah seluruh isi ruangan rumah tersebut. Namun selaku pemilik rumah Kenny
kembali menanyakan surat tugas, serta surat penggledahan izin dari Ketua Pengadilan
Kota Bandung, tapi hal itu juga tidak
bisa diperlihatkan oleh penyidik Polsek Cibeunying.
Selanjutnya Kenny
selaku pemilik Rumah mau menelopon pengacaranya Tardip Gabe, tapi hal itu dihalangi oleh penyidik dengan merampas HP
tersebut dari pemilik rumah tersebut.
Menurut Kuasa Hukum
Tardip Gabe. Harusnya aparat penyidik kalau melakukan penegakan hukum,
janganlah dengan cara melanggar hukum, karena tindakan daripada Reskrim Polsek
Cibeunying tersebut sudah jelas menyalahi aturan hukum tidak sesuai dengan
KUHAP dan Standar Operasi Pelayanan (SOP) dari Kepolisian. Sebab sewaktu mereka datang untuk melakukan penangkapan
kepada suaminya, harusnya bisa menunjukkan surat tugas dari Polsek Cibeunying
Kaler , serta surat izin penggledahan
dari Ketua Pengadina Negeri Kota Bandung. Hal
itu sesuai dengan Pasal 18 KUHAP ayat (1) dan ayat (3). Dan Pasal 33 , ayat (1), ayat (3),
(4) dan ayat (5) KUHAP
Lanjut Kuasa Hukum,
saya heran kok suami Kenny tiba-tiba dijadikan tersangka tampa dilakukan
pemeriksaan terlebih dahulu dan gelar
perkara, maka saya menilai hal itu sangat aneh dan janggal, apa ada sebenarnya
di Polsek Cibeunying Lalu kemudian beberapa saat kemudian, kasus tersebut diambil alih oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kapolsek CibeunyingCaler Polrestabes Bandung :Kompol Nanang Heu Sucahyo (tengah
Selanjutnya waktu siang hari, sekitar jam 11 siang, aksi gelombang kedua (II) dari Sat Reskrim Polrestabes Bandung datang lagi melakukan upaya paksa penggledahan terhadap seluruh ruangan rumah Kenny, lagi-lagi petugas Sat Reskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Muhammad Rifai tidak bisa menunjukkan surat tugas dan surat izin pengledahan dari ketua PN Kota Bandung. Mereka dengan sesukanya melakukan penggeldahan setiap kamar, bahkan naik ke atas genteng atap rumah tampa membawa surat tugas penggledahan dari Ketua PN Kota Bandung. Mereka para aparat tim dari Polrestabes tersebut berteriak-teriak di dalam rumah, padahal anak kecil yang baru lahir ada di dalam rumah, yang jelas mereka telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Kasus ini akan dilaporkan ke Komnas HAM, ke Kompolnas dan Ombudsmen dan Irwasum Mabes Polri.
Dalam aksi penggledahan
tersebut akhirnya Kuasa Hukum Kenny Tardip Gabe berbicara
lewat HP kepada Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rivai, dengan
menanyakan surat tugas dari Kapolrestabes Bandung, serta surat izin penggledahan
dari Ketua PN Kota Bandung, namun dijawab tidak perlu anda tahu, “Anda jangan
jangan menghalang-halangi penegakan hukum, ujar Kasat Reskrim tersebut kepada
kuasa hukum Kenny lewat HP.
Bahkan Kasat Reskrim
tersebut dengan nada mengancam kepada Kenny selaku pemilik rumah mengatakan,
“kalau besok tersangka Indra Firma Wardi tidak di hadirkan ke Polrestabes
Bandung, maka seisi rumah ini akan kami acak-acak dan akan membawa pasukan yang
lebih besar lagi” ucap Kasat Reskrim ketika itu. Bahkan dalam aksi penggledahan
tersebut Sat Reskrim Polrestabes Bandung menurunkan pasukan sekitar kurang
lebih 50 oarng, serta dengan menggunakan Mobil Inafis, yang terkesan berlebihan
untk menakut-nakuti pemilik rumah tersebut.
Tardip Gabe selaku
Kuasa Hukum Kenny, melihat gejala
tersebut sudah melampaui batas-batas kewenangan dari aparat Sat Rekrim
Polrestabes Bandung, yang telah menyimpang dari KUHAP sebagai panduan aparat
penegak hukum, saat itu langsung
menghubungi Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto lewat HP, dengan melaporkan aksi kejadian tersebut.
Dimana kapolda Jabar langsung responsip mengatakan, “ silahkan laporkan kepada Propam
Polda Jabar, kalau memang hal tersebut ada penyimpangan: ujarnya.
Dalam laporan Kuasa
Hukum kepada Propam Polda Jabar yaitu,
terkait dengan tindakan sewenang-wenang dari aparat Unit Reskrim Polsek Cibeunying dan Sat Reskrim Polrestabes Bandung, dengan
melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan melanggahr HAM serta dengan
menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dimiliki pejabat Kepolisian tersebut.
Selanjutnya tanggal 18
Dsember 2018, Kuasa Hukum Tardi Gabe mendatangi Kapolrestabes Bandung, untuk
melaporkan kejadian tersebut, Namun Kapolrestabes Bandung Kombes Irman, tidak
bersedia dijumpai dengan alasan bahwa dirinya sedang banyak tamu. Namun
dirahakan untuk ketemu saja dengan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M.
Rifai.
Kemudian ketika Kasat
Reskriim tersebut dijumpai dilantai atas, lalu salah seorang stafnya mengatakan bahwa pak Kasat barusan
keluar ruangan, bahwa kuasa hukumKenny terkesan dipimpong, dengan menutup diri.
Sementara itu, setelah
waktu sore harinya, terrnyata Satreskrim Polrestabes melakukan upaya penyegelan
terhadap Gudang milik Kenny, dengan tuduhan bahwa gudang tersebut menampung
hasil kejahatan, alias penadah. Bahwa tindakan daripada aparat tersebut jelas
salah dan tidak punya dasar hukum untuk melakukan
penyegelan dengan membuat police line, seolah-olah bahwa di dalam gudang
tersebut semuanya dari hasil tindak kejahatan.Padahal kasus tersebut adalah kasus
delik aduan, dimana Kapolrestabes mengatakan bahwa klien kami Kenny merupakan
penadah hasil kejahatan. Kapolrestabes Bandung begitu gampangnya mengatakan
bahwa kenderaan yang ada di dalam gudang
tersebut merupakan hasil kejahatan
Menurut Kuasa Hukum,
bahwa tindakan dari aparat tersebut dengan jelas tidak punya dasar hukum,
justru melanggar hukum, sebab atas dasar apa polisi mengatakan bahwa gugang
tersebut menampuang hasil tinda pidana? Tentu hal itu harus dibuktikan, siapa
yang melaporkan dan siapa yang dirugikan, sebab kalau aparat dengan
sewenang-wenang melakukan penyegelan tampa prosedur hukum, maka hancur negara
ini, bahwa negara kita tidak lagi negara hukum, tapi negara kekuasaan, oleh
sebab itu warga negara jadi penuh ketakutan dengan kesewenangan yang membabi
buta yang dilakukan oleh aparat Polrestabes Bandung tersebut.
Dengan adanya
tindakanan oleh oknum aparat penegak hukum, membuat klien kami menjadi penuh
ketakutan dan traumatik, sebab awalnya sewaktu melakukan penangkapan langsung mengacungkan senjata api (pistol)
kepada klien kami. Maka tindakan selanjutnya Kuasa Hukum akan melaporkan
kejadian tersebut kepada Kompolnas dan Ombudsmen dan Irwasum Mabes Polr di
Jakarta, dengan maksud agar penegakan hukum itu jangan disalahgunakan dengan
sewenang-wenang tampa dasar hukum yang jelas. (rudi/ifan/dip/red)